Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi

Menimbang

a.   bahwa proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

  1. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

Mengingat

1.    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6889);

  5. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat dan Pos Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 995);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

  1. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.

  2. Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.

  3. Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.

  4. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.

  5. Merakit adalah menyusun dan/atau menggabungkan komponen Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  6. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga online single submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

  7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

  8. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

  9. Fasilitas Layanan Sertifikasi adalah sarana atau media untuk dapat melakukan proses layanan Sertifikasi.

  10. Identitas Pelanggan yang selanjutnya disebut PLG ID adalah identitas yang komponennya meliputi nomor registrasi, user name, dan password yang dimiliki oleh pemohon dan/atau pemilik Sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik.

  11. Kode Quick Response yang selanjutnya disebut QR Code adalah keterangan mengenai barang yang berbentuk kode matrik dua dimensi yang dapat dibuka dengan alat pemindai.

  1. Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang berlaku melalui pengukuran.

  2. Sampel adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat yang diperoleh dari pasar, tempat produksi, atau tempat penyimpanan untuk keperluan post market surveillance.

  3. Surat Pemberitahuan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat pemberitahuan besaran biaya Sertifikat kepada pemohon Sertifikat.

  4. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

  5. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan kementerian yang memegang kewenangan sebagai pengguna anggaran dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

  7. Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.

  8. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.

  9. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  13. Kantor adalah kantor Direktorat Jenderal atau kantor unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal di daerah.

  1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pasal 2

  1. Peraturan Menteri ini berlaku bagi warga negara Indonesia maupun orang asing yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi.

Pasal 3

Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.

Pasal 4

  1. Menteri menetapkan Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk:

    1. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    2. mencegah saling mengganggu antara Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan

    3. menjamin keterhubungan dalam jaringan Telekomunikasi.

  2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, penetapan Standar Teknis juga bertujuan untuk mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.

  3. Penetapan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

  1. Penetapan Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan melalui:

    1. adopsi standar internasional atau standar regional;

    2. adaptasi standar internasional atau standar regional; dan/atau

    3. hasil pengembangan industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.

  1. Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan persetujuan penggunaan standar internasional untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum memiliki Standar Teknis.

  2. Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

    1. penerapan teknologi baru;

    2. kepentingan negara; dan/atau

    3. penggunaan dengan cakupan layanan terbatas dan/atau jumlah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terbatas.

  3. Persetujuan penggunaan standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

  1. Pemenuhan Standar Teknis pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk setiap merek, Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan negara asal pembuatan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dilakukan melalui Pengujian.

  2. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. balai uji dalam negeri; dan

    2. balai uji luar negeri.

  3. Balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat.

  2. Pemenuhan Standar Teknis untuk setiap merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang berbeda dibuktikan dengan Sertifikat yang berbeda.

  3. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bukan merupakan bukti kepemilikan merek atau bukti penunjukan agen Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  4. Sertifikat untuk alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur Telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10 mW (miliWatt) serta hanya memiliki 1 (satu) fitur Telekomunikasi yang sama dapat berlaku untuk lebih dari 1 (satu) varian sepanjang memiliki:

    1. merek dan tipe alat dan/atau perangkat lain yang sama; dan

    2. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama.

Pasal 8

  1. Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan didesain dengan maksud untuk:

    1. memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang berizin; atau

    2. menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada masyarakatdan/ataupenyelenggaraan Telekomunikasi,

dilarang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara.

  2. Penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pasal 9

  1. PermohonanpersetujuanpenggunaanAlat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk kepentingan negara hanya dapat diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga.

  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.

  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit mencakup:

    1. tujuan penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    2. merekdanTipeAlatTelekomunikasidan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    3. spesifikasiteknisAlatTelekomunikasidan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan

    4. lokasi penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  4. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkankeberlangsunganlayanan Telekomunikasi.

  5. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  6. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan yang paling sedikit memuat ketentuan teknis operasional penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  1. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan yang disertai alasan penolakan.

Pasal 10

  1. Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh pemohon yang merupakan:

    1. Pelaku Usaha yang:

      1. merupakan pemegang merek yang terdaftar di Indonesia;

      2. ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;

      3. melakukan pembuatan dan/atau perakitan Alat Telekomunikasidan/atauPerangkat Telekomunikasi untuk pemegang merek;

      4. membuat dan/atau Merakit Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau

      5. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan sendiri.

    2. Instansi Penyelenggara Negara;

    3. organisasi internasional; atau

    4. orang perseorangan.

  2. Permohonan Sertifikat oleh Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat diajukan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan sendiri.

Pasal 11

  1. Permohonan Sertifikat oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

  2. Permohonan Sertifikat oleh Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

  3. Permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat

    1. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 12

  1. Permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan mengisi form permohonan Sertifikat dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. laporan hasil uji atau test report Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    2. dokumen spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

  1. deklarasi kesesuaian (declaration of conformity) terhadap Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;

  2. foto berwarna Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menampilkan data merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

  3. khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler:

    1. surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia; dan

    2. surat pernyataan tidak memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penguat sinyal (repeater/ booster) sistem komunikasi bergerak seluler selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia;

  4. khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa telepon atau modem satelit:

    1. surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/modem satelit; dan

    2. surat pernyataan tidak memperdagangkan Alat Telekomunikasidan/atauPerangkat Telekomunikasi telepon atau modem satelit selain kepada penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon atau modem satelit;

  5. surat deklarasi jaminan keamanan international mobile equipment identity (IMEI) dan daftar international mobile equipment identity (IMEI) yang disetujui oleh global system for mobile communications association (GSMA) atau sejenisnya, khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;

  6. surat penunjukan sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek, khusus untuk permohonan Sertifikat yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;

  7. dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan hak atas merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, khusus untuk permohonan Sertifikat yang diajukan oleh pemegang merek yang terdaftar di Indonesia;

  1. dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tingkat komponen dalam negeri Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait tingkat komponen dalam negeri; dan

  2. surat pernyataan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi hanya digunakan untuk keperluan sendiri, khusus untuk permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, huruf b, huruf c, dan huruf d.

  1. Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, laporan hasil uji atau test report sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil Pengujian yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri dan/atau balai uji luar negeri paling lama 5 (lima) tahun sebelum tanggal permohonan Sertifikat.

  2. Dalam hal pemohon Sertifikat menggunakan laporan hasil uji atau test report milik pihak lain, harus melampirkan persetujuan penggunaan laporan hasil uji atau test report dari pemilik laporan hasil uji atau test report.

  3. Dalam mengajukan permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan data yang benar dan dokumen yang valid.

Pasal 13

  1. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap persyaratan permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

  2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan Sertifikat diterima dengan lengkap.

  3. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Sertifikat dapat disetujui atau ditolak.

Pasal 14

  1. Dalam hal permohonan Sertifikat disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal menerbitkan SPP.

  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

    1. nama pemohon Sertifikat;

    2. merekdanTipeAlatTelekomunikasidan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    3. besaran biaya Sertifikat;

    4. batas waktu pembayaran biaya Sertifikat; dan

    5. kode tagihan (billing).

  1. Biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan SPP.

  2. Sertifikat diterbitkan pada Hari yang sama setelah biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilunasi.

  3. Dalam hal tidak dilakukan pelunasan biaya Sertifikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

    1. permohonan Sertifikat dinyatakan batal; dan

    2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal.

Pasal 15

  1. Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diterbitkan oleh Menteri melalui Sistem OSS dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat untuk permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diterbitkan oleh Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

  3. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh pemohon Sertifikat.

  1. Direktur Jenderal mengumumkan Sertifikat yang telah diterbitkan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.

Pasal 16

Dalam hal permohonan Sertifikat ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan Sertifikat beserta alasan penolakan permohonan Sertifikat melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

Pasal 17

  1. Pemohon Sertifikat dapat mengajukan pembatalan permohonan Sertifikat kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

  2. Pembatalan permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan; dan

    2. hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu pembayaran biaya Sertifikat.

  3. Terhadap pembatalan permohonan Sertifikat yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPP yang telah diterbitkan dinyatakan batal.

Pasal 18

  1. Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berbatas waktu.

  1. Pemilik Sertifikat dapat membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.

  2. Dalam hal Pemilik Sertifikat akan membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru.

Pasal 19

Pemilik Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilarang untuk:

  1. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penguat sinyal (repeater/ booster) sistem komunikasi bergerak seluler selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia, khusus untuk pemilik Sertifikat untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler; dan

  2. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon/modem satelit selain kepada penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/modem satelit, khusus untuk pemilik Sertifikat untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa telepon/modem satelit.

Pasal 20

  1. Ketentuan pembuktian dengan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikecualikan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. merupakan barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan (customer premises equipment), dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama maupun berbeda;

    2. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan penanganan bencana alam, keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, keperluan kegiatan kenegaraan, dan/atau keperluan peristiwa tertentu, dengan ketentuan:

  1. tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  2. wajib memiliki ISR, dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan

  3. jangka waktu penggunaan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi;

  1. digunakan sebagai sampel uji dalam rangka Pengujian;

  2. digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara atau keamanan negara, yang memiliki spesifikasi khusus serta tidak diperdagangkan untuk umum;

  3. digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. digunakan untuk perwakilan badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi resmi regional;

  5. digunakan sebagai sarana untuk mengukur Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau

  6. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

  1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya.

  2. Barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi atau pengangkut ke Negara Kesatuan Republik Indonesia yang masih dalam bentuk kemasan.

  3. Dalam hal diperlukan pembuktian pengecualian Sertifikat untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, Direktur Jenderal dapat menerbitkan surat keterangan.

  4. Untuk mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  5. Selain spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan surat keterangan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c sampai dengan huruf f melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. surat kebutuhan sampel uji yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan sebagai sampel uji sebagaimana dimaksud pada ayat

    1. huruf c;

  2. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara atau keamanan negara yang menyatakan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi memiliki spesifikasi khusus serta tidak diperdagangkan untuk umum, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi keperluan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;

  3. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk:

  1. perwakilan diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; dan

  2. perwakilan badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi resmi regional sebagaimana dimaksud pada ayat

    1. huruf f.

  1. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi paling sedikit mengenai:

    1. nama dan alamat pemilik surat keterangan;

    2. nomor surat keterangan;

    3. tanggal terbit dan tanggal berakhir surat keterangan;

    4. merekdanTipeAlatTelekomunikasidan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    5. negara asal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    6. post tarif/harmonized system; dan

    7. nomor pokok wajib pajak.

  2. Setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 berakhir, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib:

    1. diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2. diserahkankepadaDirekturJenderaluntuk dimusnahkan; atau

    3. memilikiSertifikat,dalamhaltetapakan dipergunakan.

  3. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan, sampel uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilakukan Pengujian, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib:

    1. diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

    2. diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan.

  1. Bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf a dan ayat (9) huruf a atau bukti Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak berakhirnya masa laku yang tercantum dalam surat keterangan.

Pasal 21

  1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tertentu harus memiliki nomor International Mobile Equipment Identity yang unik.

  2. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV

PERUBAHAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pasal 22

  1. Pemilik Sertifikat wajib mengajukan perubahan data administrasi Sertifikat dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:

    1. nama pemilik Sertifikat; dan/atau

    2. alamat pemilik Sertifikat.

  2. Perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak disetujuinya perubahan data administrasi oleh instansi terkait yang berwenang.

  3. Perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

Pasal 23

Perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak mengubah ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 24

Ketentuan penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku mutatis mutandis untuk penerbitan perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

Pasal 25

  1. Pemilik Sertifikat wajib memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diterbitkan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

  1. Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menampilkan:

    1. nomor Sertifikat dan PLG ID;

    2. QR Code; dan

    3. tanda peringatan.

  2. QR Code sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat paling sedikit informasi:

    1. nomor Sertifikat;

    2. PLG ID;

    3. merekAlatTelekomunikasidan/atauPerangkat Telekomunikasi;

    4. TipeAlatTelekomunikasidan/atauPerangkat Telekomunikasi; dan

    5. elemen data lain yang tercantum dalam Sertifikat.

  3. Tanda peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat informasi mengenai larangan melakukan perubahan spesifikasi yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya.

Pasal 26

  1. Pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan pada setiap:

    1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan

    2. kemasan atau pembungkus Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  2. Jika ukuran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terlalu kecil sehingga tidak memungkinkan pemasangan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, label dapat dipasang hanya pada kemasan atau pembungkus Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  3. Pemasangan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:

    1. emboss, deboss, atau tercetak;

    2. ditempel atau melekat; atau

    3. digital pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 27

Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

  1. Pemilik Sertifikat wajib melaporkan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Sertifikat diterbitkan.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal dengan mengunggah foto Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dipasang label.

Pasal 29

  1. Penerbitan Sertifikat dikenakan biaya yang merupakan PNBP.

  2. Tarif biaya penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 30

Biaya penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disetor ke kas negara melalui sistem pembayaran otomatis.

Pasal 31

Biaya penerbitan Sertifikat yang telah dibayarkan ke kas negara tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 32

  1. Direktur Jenderal menyampaikan data dan informasi mengenai Sertifikat yang telah terbit dari Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal ke SINSW pada waktu yang sebenarnya (realtime).

  2. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan elemen data yang memuat paling sedikit:

    1. nama dan alamat pemilik Sertifikat;

    2. nomor Sertifikat;

    3. tanggal terbit Sertifikat;

    4. tanggal akhir penggunaan Sertifikat untuk keperluan impor;

    5. nomor pokok wajib pajak;

    6.    post tarif/harmonized system;

    7. negara asal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan

    8. merekdanTipeAlatTelekomunikasidan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  3. Dalam hal terjadi gangguan pada Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal dan/atau SINSW, penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tidak pada waktu yang sebenarnya.

Pasal 33

  1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Menteri menetapkan daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis.

  1. Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kode harmonized system sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 34

  1. Pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan melalui:

    1. pemeriksaan Sertifikat;

    2. pemeriksaan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan

    3. pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

    1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. Direktur Jenderal untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c di luar kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Dalam melakukan pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berwenang melakukan penelitian terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(2) huruf b sampai dengan huruf g dengan kelengkapan elemen data yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean impor.

Pasal 35

Pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan di luar kawasan pabean oleh Direktur Jenderal.

Pasal 36

  1. Dalam melaksanakan pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Direktur Jenderal dapat meminta Pelaku Usaha yang memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:

    1. dokumen pemberitahuan pabean;

    2. surat pernyataan kesediaan untuk:

      • melakukan ekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

      • melakukan penyerahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan; atau

      • mengajukan permohonan Sertifikat;

    3. surat keterangan dari principal/perusahaan pembuat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau

    4. dokumen lain dalam rangka pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  2. Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menerbitkan rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal paling sedikit didasarkan pada:

  1. informasi kepabeanan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari SINSW atau informasi lainnya dari instansi terkait;

  2. hasil monitoring spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

  3. laporan pengaduan.

Pasal 38

Pemeriksaan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal:

  1. berdasarkan laporan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan/atau

  2. bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.

Pasal 39

  1. Pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dilakukan melalui post market surveillance.

  1. Post market surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat

    1. dilaksanakan berdasarkan pertimbangan antara lain:

  1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah menimbulkan gangguan atau diduga menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan Telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia;

  2. adanya laporan pengaduan; dan/atau

  3. riwayat ketidaksesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan Standar Teknis.

Pasal 40

  1. Post market surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan secara:

    1. rutin; dan

    2. insidental.

  2. Post market surveillance secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  3. Post market surveillance secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara khusus berdasarkan laporan pengaduan dan/atau pertimbangan tertentu.

Pasal 41

  1. Post market surveillance dilaksanakan melalui pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih beredar di pasaran dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

  2. Pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pengujian Sampel oleh balai uji dalam negeri.

  3. Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara acak.

  4. Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh Direktorat Jenderal.

  5. Dalam hal Direktorat Jenderal tidak dapat menyediakan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik Sertifikat menyediakan Sampel untuk keperluan pelaksanaan post market surveillance.

  6. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil Pengujian Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya laporan hasil uji.

Pasal 42

  1. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6), Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dinyatakan tidak sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan ketidaksesuaian Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada pemilik Sertifikat.

  2. Pemilik Sertifikat dapat mengajukan keberatan atas hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling banyak 1 (satu) kali.

  4. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan biaya.

  5. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan permohonan uji banding atas Sampel lain dengan nomor Sertifikat yang sama.

  6. Pemilihan Sampel lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dilakukan oleh pemilik Sertifikat dan Direktorat Jenderal.

  1. Biaya Pengujian Sampel lain dalam rangka uji banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyediaan Sampel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditanggung oleh pemilik Sertifikat.

  2. Berdasarkan hasil uji banding, Direktur Jenderal menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  3. Dalam hal keberatan diterima, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan keberatan pemilik Sertifikat diterima paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal diterimanya hasil uji banding oleh Direktorat Jenderal.

  4. Dalam hal keberatan ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan keberatan pemilik Sertifikat ditolak paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal diterimanya hasil uji banding oleh Direktorat Jenderal.

  5. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disertai pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Alur proses post market surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 44

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditemukenali terdapat pelanggaran terhadap pemenuhan Standar Teknis, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 45

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Aparatur Sipil Negara yang diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

  1. Setiap Orang yang membuat, Merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memenuhi Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa:

    1. denda administratif;

    2. pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    3. pencabutan Sertifikat;

    4. menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/ atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat; dan/atau

    5. penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun.

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan kepada setiap Orang yang tidak memiliki Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.

  4. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  5. Penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke Kantor.

  6. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan kepada pemilik Sertifikat yang membuat, Merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan kepada pemilik Sertifikat secara alternatif dan/atau kumulatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. sanksi administratif berupa denda administratif, pencabutan Sertifikat, dan menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dikenakan secara kumulatif dan bersamaan; dan

    2. pemilik Sertifikat yang tidak menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

  2. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Orang yang membuat, Merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memiliki Sertifikat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Dalam hal setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dapat membuktikan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah memiliki Sertifikat, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5).

Pasal 48

  1. Setiap Orang yang memperdagangkan dan/atau menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau memiliki Sertifikat namun tidak sesuai Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa:

    1. teguran tertulis;

    2. denda administratif;

    3. pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau

    4. menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat.

  2. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan 1 (satu) kali.

  1. Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah teguran tertulis, masih memperdagangkan dan/atau menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat namun tidak sesuai Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif dan bersamaan.

  2. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  3. Penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke Kantor.

  4. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Orang yang memperdagangkan dan/atau menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat namun tidak sesuai Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 49

Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat

(1) dapat membuktikan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah memiliki Sertifikat, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5).

Pasal 50

  1. Pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dan Pasal

48 ayat (5) dapat diikuti dengan tindakan pemusnahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  1. Pemusnahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi:

    1. membahayakan keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia;

    2. tidak diketahui lagi kepemilikannya;

    3. tidak dapat diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

    4. telah diserahkan oleh pemilik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan.

  2. Alur proses pemusnahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 51

Setiap Orang yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Telekomunikasi.

Pasal 52

  1. Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban menyampaikan data yang benar dan dokumen yang valid dalam permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:

    1. pencabutan Sertifikat;

    2. penghentian layanan Sertifikat selama 2 (dua) tahun; dan

    3. menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat.

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.

  3. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Sertifikat yang dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

  1. Setiap Orang yang tidak melunasi biaya Sertifikat sampai dengan batas waktu pembayaran biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dikenai sanksi administratif penghentian layanan Sertifikat selama 6 (enam) bulan.

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada setiap Orang yang tidak melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali dalam periode 1 (satu) tahun berjalan.

Pasal 54

Pemilik Sertifikat yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan/atau huruf b, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat.

Pasal 55

Setiap Orang yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) atau ayat (9) dikenai sanksi administratif atas penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.

Pasal 57

  1. Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban mengajukan perubahan data administrasi Sertifikat sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

  2. dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis; dan/atau

  2. penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun.

  1. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.

  2. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga diberikan, pemilik Sertifikat tetap tidak mengajukan perubahan data administrasi Sertifikat, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 58

  1. Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

    1. teguran tertulis; dan/atau

    2. penghentian layanan Sertifikat selama 6 (enam) bulan.

  2. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.

  3. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga diberikan, pemilik Sertifikat tetap tidak memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan Sertifikat selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 59

  1. Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban melaporkan bukti pembuatan label sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali.

  1. Jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis, Pemilik Sertifikat belum menyampaikan laporan bukti pembuatan label kepada Direktur Jenderal, dikenai sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

Pasal 60

Alur proses pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 59 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 62

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 63

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG

SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : 

a.   bahwa proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

  1. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis dan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

Mengingat : 

1.    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);



  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6889);

  5. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 51);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat dan Pos Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 995);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.



  1. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.

  2. Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.

  3. Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi adalah model atau jenis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mempunyai karakteristik tertentu dan bukan merupakan kategori serial.

  4. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.

  5. Merakit adalah menyusun dan/atau menggabungkan komponen Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  6. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga online single submission untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

  7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

  8. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

  9. Fasilitas Layanan Sertifikasi adalah sarana atau media untuk dapat melakukan proses layanan Sertifikasi.

  10. Identitas Pelanggan yang selanjutnya disebut PLG ID adalah identitas yang komponennya meliputi nomor registrasi, user name, dan password yang dimiliki oleh pemohon dan/atau pemilik Sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik.

  11. Kode Quick Response yang selanjutnya disebut QR Code adalah keterangan mengenai barang yang berbentuk kode matrik dua dimensi yang dapat dibuka dengan alat pemindai.



  1. Pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Pengujian adalah penilaian kesesuaian karakteristik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang berlaku melalui pengukuran.

  2. Sampel adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki Sertifikat yang diperoleh dari pasar, tempat produksi, atau tempat penyimpanan untuk keperluan post market surveillance.

  3. Surat Pemberitahuan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat pemberitahuan besaran biaya Sertifikat kepada pemohon Sertifikat.

  4. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

  5. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pimpinan kementerian yang memegang kewenangan sebagai pengguna anggaran dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  6. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

  7. Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.

  8. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.

  9. Instansi Penyelenggara Negara adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat, daerah, desa, dan instansi lain yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  13. Kantor adalah kantor Direktorat Jenderal atau kantor unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal di daerah.



  1. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pasal 2

  1. Peraturan Menteri ini berlaku bagi warga negara Indonesia maupun orang asing yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi.

BAB II

STANDAR TEKNIS ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pasal 3

Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis.

Pasal 4

  1. Menteri menetapkan Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk:

    1. melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    2. mencegah saling mengganggu antara Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan

    3. menjamin keterhubungan dalam jaringan Telekomunikasi.

  2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, penetapan Standar Teknis juga bertujuan untuk mendorong berkembangnya industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.

  3. Penetapan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 5

  1. Penetapan Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan melalui:

    1. adopsi standar internasional atau standar regional;

    2. adaptasi standar internasional atau standar regional; dan/atau

    3. hasil pengembangan industri, inovasi, dan rekayasa teknologi Telekomunikasi nasional.



  1. Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan persetujuan penggunaan standar internasional untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum memiliki Standar Teknis.

  2. Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

    1. penerapan teknologi baru;

    2. kepentingan negara; dan/atau

    3. penggunaan dengan cakupan layanan terbatas dan/atau jumlah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terbatas.

  3. Persetujuan penggunaan standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6

  1. Pemenuhan Standar Teknis pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk setiap merek, Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dan negara asal pembuatan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, dilakukan melalui Pengujian.

  2. Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

    1. balai uji dalam negeri; dan

    2. balai uji luar negeri.

  3. Balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat.

  2. Pemenuhan Standar Teknis untuk setiap merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari negara yang berbeda dibuktikan dengan Sertifikat yang berbeda.

  3. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bukan merupakan bukti kepemilikan merek atau bukti penunjukan agen Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  4. Sertifikat untuk alat dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur Telekomunikasi yang menggunakan daya pancar di bawah 10 mW (miliWatt) serta hanya memiliki 1 (satu) fitur Telekomunikasi yang sama dapat berlaku untuk lebih dari 1 (satu) varian sepanjang memiliki:

    1. merek dan tipe alat dan/atau perangkat lain yang sama; dan

    2. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama.



Pasal 8

  1. Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dan didesain dengan maksud untuk:

    1. memblokir, mengacaukan/mengacak, dan/atau mengganggu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang berizin; atau

    2. menimbulkan gangguan elektromagnetik kepada masyarakat dan/atau penyelenggaraan Telekomunikasi,

dilarang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara.

  2. Penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pasal 9

  1. Permohonan persetujuan penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk kepentingan negara hanya dapat diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga.

  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri.

  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi paling sedikit mencakup:

    1. tujuan penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    2. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    3. spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan

    4. lokasi penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  4. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan keberlangsungan layanan Telekomunikasi.

  5. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  6. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disetujui, Menteri menerbitkan surat persetujuan yang paling sedikit memuat ketentuan teknis operasional penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  1. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditolak, Menteri menerbitkan surat penolakan yang disertai alasan penolakan.



BAB III

PENERBITAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pasal 10

  1. Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan oleh pemohon yang merupakan:

    1. Pelaku Usaha yang:

      1. merupakan pemegang merek yang terdaftar di Indonesia;

      2. ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;

      3. melakukan pembuatan dan/atau perakitan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemegang merek;

      4. membuat dan/atau Merakit Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau

      5. menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan sendiri.

    2. Instansi Penyelenggara Negara;

    3. organisasi internasional; atau

    4. orang perseorangan.

  2. Permohonan Sertifikat oleh Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d hanya dapat diajukan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan sendiri.

Pasal 11

  1. Permohonan Sertifikat oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diajukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

  2. Permohonan Sertifikat oleh Instansi Penyelenggara Negara, organisasi internasional, atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

  3. Permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat

    1. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pasal 12

  1. Permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diajukan dengan mengisi form permohonan Sertifikat dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

    1. laporan hasil uji atau test report Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    2. dokumen spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;



  1. deklarasi kesesuaian (declaration of conformity) terhadap Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang ditandatangani oleh pemohon;

  2. foto berwarna Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menampilkan data merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

  3. khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler:

    1. surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia; dan

    2. surat pernyataan tidak memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penguat sinyal (repeater/ booster) sistem komunikasi bergerak seluler selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia;

  4. khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa telepon atau modem satelit:

    1. surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara Telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/modem satelit; dan

    2. surat pernyataan tidak memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon atau modem satelit selain kepada penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon atau modem satelit;

  5. surat deklarasi jaminan keamanan international mobile equipment identity (IMEI) dan daftar international mobile equipment identity (IMEI) yang disetujui oleh global system for mobile communications association (GSMA) atau sejenisnya, khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet;

  6. surat penunjukan sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek, khusus untuk permohonan Sertifikat yang diajukan oleh Pelaku Usaha yang ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;

  7. dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait kepemilikan hak atas merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, khusus untuk permohonan Sertifikat yang diajukan oleh pemegang merek yang terdaftar di Indonesia;



  1. dokumen yang menunjukan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait tingkat komponen dalam negeri Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diwajibkan memenuhi ketentuan terkait tingkat komponen dalam negeri; dan

  2. surat pernyataan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi hanya digunakan untuk keperluan sendiri, khusus untuk permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, huruf b, huruf c, dan huruf d.

  1. Khusus untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, laporan hasil uji atau test report sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil Pengujian yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri dan/atau balai uji luar negeri paling lama 5 (lima) tahun sebelum tanggal permohonan Sertifikat.

  2. Dalam hal pemohon Sertifikat menggunakan laporan hasil uji atau test report milik pihak lain, harus melampirkan persetujuan penggunaan laporan hasil uji atau test report dari pemilik laporan hasil uji atau test report.

  3. Dalam mengajukan permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan data yang benar dan dokumen yang valid.

Pasal 13

  1. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap persyaratan permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

  2. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan Sertifikat diterima dengan lengkap.

  3. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Sertifikat dapat disetujui atau ditolak.

Pasal 14

  1. Dalam hal permohonan Sertifikat disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada Direktorat Jenderal menerbitkan SPP.

  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:

    1. nama pemohon Sertifikat;

    2. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    3. besaran biaya Sertifikat;

    4. batas waktu pembayaran biaya Sertifikat; dan

    5. kode tagihan (billing).



  1. Biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan SPP.

  2. Sertifikat diterbitkan pada Hari yang sama setelah biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilunasi.

  3. Dalam hal tidak dilakukan pelunasan biaya Sertifikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3):

    1. permohonan Sertifikat dinyatakan batal; dan

    2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal.

Pasal 15

  1. Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diterbitkan oleh Menteri melalui Sistem OSS dalam bentuk elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat untuk permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diterbitkan oleh Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

  3. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh pemohon Sertifikat.

  1. Direktur Jenderal mengumumkan Sertifikat yang telah diterbitkan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.

Pasal 16

Dalam hal permohonan Sertifikat ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan Sertifikat beserta alasan penolakan permohonan Sertifikat melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

Pasal 17

  1. Pemohon Sertifikat dapat mengajukan pembatalan permohonan Sertifikat kepada Menteri melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

  2. Pembatalan permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan; dan

    2. hanya dapat dilakukan sebelum batas waktu pembayaran biaya Sertifikat.

  3. Terhadap pembatalan permohonan Sertifikat yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SPP yang telah diterbitkan dinyatakan batal.

Pasal 18

  1. Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berbatas waktu.



  1. Pemilik Sertifikat dapat membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan.

  2. Dalam hal Pemilik Sertifikat akan membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi Standar Teknis berdasarkan hasil Pengujian dan dibuktikan dengan Sertifikat baru.

Pasal 19

Pemilik Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilarang untuk:

  1. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penguat sinyal (repeater/ booster) sistem komunikasi bergerak seluler selain kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler Indonesia, khusus untuk pemilik Sertifikat untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler; dan

  2. memperdagangkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telepon/modem satelit selain kepada penyelenggara telekomunikasi Indonesia yang menyediakan layanan telepon/modem satelit, khusus untuk pemilik Sertifikat untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa telepon/modem satelit.

Pasal 20

  1. Ketentuan pembuktian dengan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikecualikan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. merupakan barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan (customer premises equipment), dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang sama maupun berbeda;

    2. digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan penanganan bencana alam, keperluan uji coba teknologi Telekomunikasi, informatika, dan penyiaran, keperluan kegiatan kenegaraan, dan/atau keperluan peristiwa tertentu, dengan ketentuan:



  1. tidak untuk diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  2. wajib memiliki ISR, dalam hal menggunakan spektrum frekuensi radio; dan

  3. jangka waktu penggunaan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi;

  1. digunakan sebagai sampel uji dalam rangka Pengujian;

  2. digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara atau keamanan negara, yang memiliki spesifikasi khusus serta tidak diperdagangkan untuk umum;

  3. digunakan untuk perwakilan diplomatik dengan memperhatikan asas timbal balik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. digunakan untuk perwakilan badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi resmi regional;

  5. digunakan sebagai sarana untuk mengukur Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; atau

  6. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

  1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya.

  2. Barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi atau pengangkut ke Negara Kesatuan Republik Indonesia yang masih dalam bentuk kemasan.

  3. Dalam hal diperlukan pembuktian pengecualian Sertifikat untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, Direktur Jenderal dapat menerbitkan surat keterangan.

  4. Untuk mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  5. Selain spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan surat keterangan untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c sampai dengan huruf f melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:



  1. surat kebutuhan sampel uji yang diterbitkan oleh balai uji dalam negeri, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan sebagai sampel uji sebagaimana dimaksud pada ayat

    1. huruf c;

  2. surat rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan negara atau keamanan negara yang menyatakan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi memiliki spesifikasi khusus serta tidak diperdagangkan untuk umum, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi keperluan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d;

  3. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, untuk Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk:

  1. perwakilan diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; dan

  2. perwakilan badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi resmi regional sebagaimana dimaksud pada ayat

    1. huruf f.

  1. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi paling sedikit mengenai:

    1. nama dan alamat pemilik surat keterangan;

    2. nomor surat keterangan;

    3. tanggal terbit dan tanggal berakhir surat keterangan;

    4. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    5. negara asal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    6. post tarif/harmonized system; dan

    7. nomor pokok wajib pajak.

  2. Setelah jangka waktu penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 berakhir, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib:

    1. diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    2. diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan; atau

    3. memiliki Sertifikat, dalam hal tetap akan dipergunakan.

  3. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat keterangan, sampel uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dilakukan Pengujian, Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi wajib:

    1. diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau

    2. diserahkan kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan.



  1. Bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) huruf a dan ayat (9) huruf a atau bukti Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak berakhirnya masa laku yang tercantum dalam surat keterangan.

Pasal 21

  1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tertentu harus memiliki nomor International Mobile Equipment Identity yang unik.

  2. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV

PERUBAHAN SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pasal 22

  1. Pemilik Sertifikat wajib mengajukan perubahan data administrasi Sertifikat dalam hal terdapat perubahan data administrasi sebagai berikut:

    1. nama pemilik Sertifikat; dan/atau

    2. alamat pemilik Sertifikat.

  2. Perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak disetujuinya perubahan data administrasi oleh instansi terkait yang berwenang.

  3. Perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal.

Pasal 23

Perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 tidak mengubah ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 24

Ketentuan penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku mutatis mutandis untuk penerbitan perubahan data administrasi Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

BAB V

LABEL ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pasal 25

  1. Pemilik Sertifikat wajib memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diterbitkan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.



  1. Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menampilkan:

    1. nomor Sertifikat dan PLG ID;

    2. QR Code; dan

    3. tanda peringatan.

  2. QR Code sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat paling sedikit informasi:

    1. nomor Sertifikat;

    2. PLG ID;

    3. merek Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    4. Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan

    5. elemen data lain yang tercantum dalam Sertifikat.

  3. Tanda peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat informasi mengenai larangan melakukan perubahan spesifikasi yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan/atau elektromagnetik terhadap lingkungan sekitarnya.

Pasal 26

  1. Pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan pada setiap:

    1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan

    2. kemasan atau pembungkus Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  2. Jika ukuran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terlalu kecil sehingga tidak memungkinkan pemasangan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, label dapat dipasang hanya pada kemasan atau pembungkus Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  3. Pemasangan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:

    1. emboss, deboss, atau tercetak;

    2. ditempel atau melekat; atau

    3. digital pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 27

Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

  1. Pemilik Sertifikat wajib melaporkan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Sertifikat diterbitkan.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal dengan mengunggah foto Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah dipasang label.



BAB VI

BIAYA SERTIFIKAT ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pasal 29

  1. Penerbitan Sertifikat dikenakan biaya yang merupakan PNBP.

  2. Tarif biaya penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 30

Biaya penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disetor ke kas negara melalui sistem pembayaran otomatis.

Pasal 31

Biaya penerbitan Sertifikat yang telah dibayarkan ke kas negara tidak dapat ditarik kembali.

BAB VII

PENGAWASAN ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pasal 32

  1. Direktur Jenderal menyampaikan data dan informasi mengenai Sertifikat yang telah terbit dari Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal ke SINSW pada waktu yang sebenarnya (realtime).

  2. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan elemen data yang memuat paling sedikit:

    1. nama dan alamat pemilik Sertifikat;

    2. nomor Sertifikat;

    3. tanggal terbit Sertifikat;

    4. tanggal akhir penggunaan Sertifikat untuk keperluan impor;

    5. nomor pokok wajib pajak;

    6.    post tarif/harmonized system;

    7. negara asal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan

    8. merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  3. Dalam hal terjadi gangguan pada Fasilitas Layanan Sertifikasi Direktorat Jenderal dan/atau SINSW, penyampaian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tidak pada waktu yang sebenarnya.

Pasal 33

  1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Menteri menetapkan daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Standar Teknis.



  1. Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kode harmonized system sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Daftar Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 34

  1. Pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dilaksanakan melalui:

    1. pemeriksaan Sertifikat;

    2. pemeriksaan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan

    3. pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:

    1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. Direktur Jenderal untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c di luar kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Dalam melakukan pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berwenang melakukan penelitian terhadap data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat

(2) huruf b sampai dengan huruf g dengan kelengkapan elemen data yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan pabean impor.

Pasal 35

Pengawasan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan di luar kawasan pabean oleh Direktur Jenderal.



Pasal 36

  1. Dalam melaksanakan pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Direktur Jenderal dapat meminta Pelaku Usaha yang memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:

    1. dokumen pemberitahuan pabean;

    2. surat pernyataan kesediaan untuk:

      • melakukan ekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

      • melakukan penyerahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan; atau

      • mengajukan permohonan Sertifikat;

    3. surat keterangan dari principal/perusahaan pembuat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau

    4. dokumen lain dalam rangka pengawasan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  2. Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menerbitkan rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 37

Pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Direktur Jenderal paling sedikit didasarkan pada:

  1. informasi kepabeanan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dari SINSW atau informasi lainnya dari instansi terkait;

  2. hasil monitoring spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

  3. laporan pengaduan.

Pasal 38

Pemeriksaan label Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Direktur Jenderal:

  1. berdasarkan laporan bukti pembuatan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan/atau

  2. bersamaan dengan pelaksanaan pemeriksaan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.

Pasal 39

  1. Pemeriksaan kesesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c dilakukan melalui post market surveillance.



  1. Post market surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat

    1. dilaksanakan berdasarkan pertimbangan antara lain:

  1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah menimbulkan gangguan atau diduga menimbulkan gangguan baik terhadap jaringan Telekomunikasi maupun terhadap keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia;

  2. adanya laporan pengaduan; dan/atau

  3. riwayat ketidaksesuaian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan Standar Teknis.

Pasal 40

  1. Post market surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilaksanakan secara:

    1. rutin; dan

    2. insidental.

  2. Post market surveillance secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap merek dan Tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  3. Post market surveillance secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara khusus berdasarkan laporan pengaduan dan/atau pertimbangan tertentu.

Pasal 41

  1. Post market surveillance dilaksanakan melalui pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih beredar di pasaran dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat.

  2. Pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pengujian Sampel oleh balai uji dalam negeri.

  3. Pengambilan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara acak.

  4. Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disediakan oleh Direktorat Jenderal.

  5. Dalam hal Direktorat Jenderal tidak dapat menyediakan Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik Sertifikat menyediakan Sampel untuk keperluan pelaksanaan post market surveillance.

  6. Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap hasil Pengujian Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya laporan hasil uji.



Pasal 42

  1. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6), Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dinyatakan tidak sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan ketidaksesuaian Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada pemilik Sertifikat.

  2. Pemilik Sertifikat dapat mengajukan keberatan atas hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling banyak 1 (satu) kali.

  4. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan biaya.

  5. Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan permohonan uji banding atas Sampel lain dengan nomor Sertifikat yang sama.

  6. Pemilihan Sampel lain sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dilakukan oleh pemilik Sertifikat dan Direktorat Jenderal.

  1. Biaya Pengujian Sampel lain dalam rangka uji banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan penyediaan Sampel lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditanggung oleh pemilik Sertifikat.

  2. Berdasarkan hasil uji banding, Direktur Jenderal menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  3. Dalam hal keberatan diterima, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan keberatan pemilik Sertifikat diterima paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal diterimanya hasil uji banding oleh Direktorat Jenderal.

  4. Dalam hal keberatan ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan keberatan pemilik Sertifikat ditolak paling lama 15 (lima belas) Hari sejak tanggal diterimanya hasil uji banding oleh Direktorat Jenderal.

  5. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disertai pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 43

Alur proses post market surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 42 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 44

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditemukenali terdapat pelanggaran terhadap pemenuhan Standar Teknis, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.



    BAB VIII 

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 45

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Aparatur Sipil Negara yang diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

  1. Setiap Orang yang membuat, Merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memenuhi Standar Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa:

    1. denda administratif;

    2. pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

    3. pencabutan Sertifikat;

    4. menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/ atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat; dan/atau

    5. penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun.

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan kepada setiap Orang yang tidak memiliki Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).

  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.

  4. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  5. Penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke Kantor.

  6. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan kepada pemilik Sertifikat yang membuat, Merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.



  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan kepada pemilik Sertifikat secara alternatif dan/atau kumulatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. sanksi administratif berupa denda administratif, pencabutan Sertifikat, dan menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dikenakan secara kumulatif dan bersamaan; dan

    2. pemilik Sertifikat yang tidak menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

  2. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Orang yang membuat, Merakit, dan/atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memiliki Sertifikat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

Dalam hal setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dapat membuktikan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah memiliki Sertifikat, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5).

Pasal 48

  1. Setiap Orang yang memperdagangkan dan/atau menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau memiliki Sertifikat namun tidak sesuai Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenai sanksi administratif berupa:

    1. teguran tertulis;

    2. denda administratif;

    3. pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan/atau

    4. menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat.

  2. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan 1 (satu) kali.



  1. Jika dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah teguran tertulis, masih memperdagangkan dan/atau menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat namun tidak sesuai Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif dan bersamaan.

  2. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  3. Penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke Kantor.

  4. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Orang yang memperdagangkan dan/atau menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat atau memiliki Sertifikat namun tidak sesuai Standar Teknis yang menjadi referensi dalam Sertifikat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 49

Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat

(1) dapat membuktikan bahwa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah memiliki Sertifikat, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (5).

Pasal 50

  1. Pengenaan daya paksa polisional berupa penyitaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5) dan Pasal

48 ayat (5) dapat diikuti dengan tindakan pemusnahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

  1. Pemusnahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi:

    1. membahayakan keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia;

    2. tidak diketahui lagi kepemilikannya;

    3. tidak dapat diekspor ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

    4. telah diserahkan oleh pemilik Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal untuk dimusnahkan.

  2. Alur proses pemusnahan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.



Pasal 51

Setiap Orang yang membuat, Merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Telekomunikasi.

Pasal 52

  1. Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban menyampaikan data yang benar dan dokumen yang valid dalam permohonan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:

    1. pencabutan Sertifikat;

    2. penghentian layanan Sertifikat selama 2 (dua) tahun; dan

    3. menarik kembali seluruh Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah diperdagangkan dan/atau digunakan oleh masyarakat.

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.

  3. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Sertifikat yang dengan sengaja menyampaikan data yang tidak benar dan/atau dokumen yang tidak valid dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 53

  1. Setiap Orang yang tidak melunasi biaya Sertifikat sampai dengan batas waktu pembayaran biaya Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dikenai sanksi administratif penghentian layanan Sertifikat selama 6 (enam) bulan.

  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada setiap Orang yang tidak melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali dalam periode 1 (satu) tahun berjalan.

Pasal 54

Pemilik Sertifikat yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan/atau huruf b, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat.

Pasal 55

Setiap Orang yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lainnya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 56

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) atau ayat (9) dikenai sanksi administratif atas penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak memiliki Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.

Pasal 57

  1. Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban mengajukan perubahan data administrasi Sertifikat sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

  2. dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis; dan/atau

  2. penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun.

  1. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.

  2. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga diberikan, pemilik Sertifikat tetap tidak mengajukan perubahan data administrasi Sertifikat, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan Sertifikat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 58

  1. Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

    1. teguran tertulis; dan/atau

    2. penghentian layanan Sertifikat selama 6 (enam) bulan.

  2. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.

  3. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis ketiga diberikan, pemilik Sertifikat tetap tidak memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan Sertifikat selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 59

  1. Pemilik Sertifikat yang melanggar kewajiban melaporkan bukti pembuatan label sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

  2. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 1 (satu) kali.



  1. Jika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah teguran tertulis, Pemilik Sertifikat belum menyampaikan laporan bukti pembuatan label kepada Direktur Jenderal, dikenai sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban memasang label pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

Pasal 60

Alur proses pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 59 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 61

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertifikat yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB X KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 63

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Februari 2024

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI ARIE SETIADI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Februari 2024

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 124

Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika



LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024

TENTANG

SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

FORMAT LABEL

ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

  1. Nomor Sertifikat dan PLG ID

Contoh Nomor Sertifikat dan PLG ID:

Format Penulisan: Contoh Penulisan:

[Nomor Sertifikat] 12345/SDPPI/2023/1234

[Nomor PLG ID]

Keterangan:

  1. Nomor Sertifikat merupakan nomor yang diterbitkan untuk setiap Sertifikat.

  2. Nomor PLG ID merupakan nomor registrasi pemilik Sertifikat sebagai tanda pengenal yang bersifat unik berdasarkan database Fasilitas Layanan Sertifikasi.

  3. Ukuran dan warna penulisan dapat disesuaikan dengan media penempatan sehingga dapat terbaca dengan baik.

  1. QR Code

Contoh QR Code:



Keterangan:

  1. QR Code dihasilkan oleh Fasilitas Layanan Sertifikasi untuk setiap Sertifikat yang diterbitkan.

  2. Ukuran dan warna pada QR Code dapat disesuaikan dengan media penempatan sehingga dapat terbaca dengan baik dengan alat pemindai.

- 2 -



  1. Tanda Peringatan

Contoh Tanda Peringatan:





Keterangan:

Ukuran dan warna tanda peringatan dapat disesuaikan dengan media penempatan sehingga dapat terbaca dengan baik.



MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI ARIE SETIADI


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 13-02-2024  /  23-02-2024
Sumber BN 2024 (124): 30 hlm.
Subjek SERTIFIKASI – ALAT TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran