ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam bidang layanan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi, serta untuk menjamin kualitas alat dan/atau perangkat telekomunikasi, diperlukan pengaturan tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagai pelaksana ketentuan yang diatur dalam Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 77 PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; |
|||
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018; |
||||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengertian mengenai telekomunikasi. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait syarat perubahan sertifikat serta label dan tanda peringatan. Penanganan dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan lainnya menggunakan sistem elektronik Indonesia National Single Window yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral. Balai uji meliputi balai uji dalam negeri dan balai uji luar negeri, Biaya sertifikasi dikenakan untuk sertifikat baru dan perubahan sertifikat. Pengawasan dan pengendalian terhadap alat telekomunikasi berupa pemeriksaan tanda kesesuaian dan uji petik. Uji petik diikuti dengan serangkaian kegiatan pemilihan sampel hingga tindak lanjut dari hasil evaluasi sampel. |
||||
CATATAN : |
- |
|