Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 06-02-2013  /  01-03-2013
Sumber

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Maret 2013, ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2013.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perdirjen Pos dan Telekomunikasi No. 313/DIRJEN/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 9 hlm.

Subjek ALAT – PERANGKAT - TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran