Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi

menimbang

  1. bahwa dalam rangka menjamin interkonektifitas, interoperabilitas dan keamanan (jaringan dan informasi) alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis;

  2. bahwa perkembangan teknologi alat dan perangkat telekomunikasi yang beragam jenis, kegunaan, fungsi dan konvergen, sehingga peraturan tentang pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi perlu disesuaikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMlNFO/6/2011 Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi dan Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;



menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Alat telekomunikasi berbasis kabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang menggunakan kabel.

  2. Perangkat telekomunikasi berbasis kabel adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi yang menggunakan kabel.

  3. Alat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

  4. Perangkat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah sekelompok alat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

  5. Kelompok jaringan (network) adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di jaringan utama (core network).

  6. Kelompok akses adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di antara jaringan utama (core network) dan terminal serta antar jaringan utama.

  7. Kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE) adalah kelompok alat telekomunikasi yang penempatannya di ujung jaringan akses/ pengguna.

  8. Kelompok pendukung jaringan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada jaringan utama (core network).

  9. Kelompok pendukung akses adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama.

  10. Kelompok pendukung alat pelanggan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada ujung jaringan akses /pengguna.

  11. Harmonized System Code yang selanjutnya disebut HS Code adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang dipakai untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).

Pasal 2

  1. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 3

  1. Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:

    1. kelompok Jaringan;

    2. kelompok Akses; dan

    3. kelompok Pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE).

  2. Dalam setiap kelompok alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat alat dan perangkat pendukung telekomunikasi.

  3. Pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 313/DIRJEN/2011 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG
KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dalam rangka menjamin interkonektifitas, interoperabilitas dan keamanan (jaringan dan informasi) alat dan perangkat yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis;

  2. bahwa perkembangan teknologi alat dan perangkat telekomunikasi yang beragam jenis, kegunaan, fungsi dan konvergen, sehingga peraturan tentang pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi perlu disesuaikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMlNFO/6/2011 Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi dan Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Alat telekomunikasi berbasis kabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang menggunakan kabel.

  2. Perangkat telekomunikasi berbasis kabel adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi yang menggunakan kabel.

  3. Alat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

  4. Perangkat telekomunikasi berbasis radio/nirkabel adalah sekelompok alat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

  5. Kelompok jaringan (network) adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di jaringan utama (core network).

  6. Kelompok akses adalah kelompok alat dan perangkat telekomunikasi yang penempatannya di antara jaringan utama (core network) dan terminal serta antar jaringan utama.

  7. Kelompok alat pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE) adalah kelompok alat telekomunikasi yang penempatannya di ujung jaringan akses/ pengguna.

  8. Kelompok pendukung jaringan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada jaringan utama (core network).

  9. Kelompok pendukung akses adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya antara jaringan utama dan terminal serta antar jaringan utama.

  10. Kelompok pendukung alat pelanggan adalah alat yang digunakan sebagai pendukung pada alat/perangkat telekomunikasi yang penempatannya pada ujung jaringan akses /pengguna.

  11. Harmonized System Code yang selanjutnya disebut HS Code adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang dipakai untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).

Pasal 2

  1. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB II

KELOMPOK ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Pasal 3

  1. Alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:

    1. kelompok Jaringan;

    2. kelompok Akses; dan

    3. kelompok Pelanggan (Customer Premises Equipment/CPE).

  2. Dalam setiap kelompok alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat alat dan perangkat pendukung telekomunikasi.

  3. Pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 313/DIRJEN/2011 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Februari 2013

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 1 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 06-02-2013  /  01-03-2013
Sumber

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Maret 2013, ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2013.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perdirjen Pos dan Telekomunikasi No. 313/DIRJEN/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 9 hlm.

Subjek ALAT – PERANGKAT - TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran