Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi
alat
perangkat
telekomunikasi
Meta |
Keterangan |
Tipe Dokumen |
Peraturan Perundang-undangan |
Judul |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi
|
T.E.U. Badan/Pengarang |
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan |
5 |
Jenis / Bentuk Peraturan |
Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan |
PERMEN |
Tempat Penetapan |
Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan |
06-02-2013
/
01-03-2013
|
Sumber |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Maret 2013, ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2013.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perdirjen Pos dan Telekomunikasi No. 313/DIRJEN/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 9 hlm.
|
Subjek |
ALAT – PERANGKAT - TELEKOMUNIKASI |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan
Dicabut: PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018
|
Bahasa |
Indonesia |
Lokasi |
Biro Hukum Kominfo |
Bidang Hukum |
- |
Lampiran |
|