ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka menjamin interkonektivitas, interoperabilitas dan keamanan alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan dan dijualbelikan di Indonesia harus memenuhi persyara tan teknis, dan dengan perkembangan teknologi alat dan perangkat telekomunikasi yang beragam jenis, kegunaan, fungsi dan konvergen untuk itu adanya pengaturan mengenai pengelompokan alat dan perangkat telekomunikasi perlu disesuaikan. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; KEPMENHUB No. KM. 3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/9/2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M. KOMINFO/10/2010; dan PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/6//2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kelompok alat dan perangkat telekomunikasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan diwilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang diatur dengan peraturan menteri. Kelompok alat dan perangkat telekomunikasi terdiri atas: kelompok jaringan, kelompok akses dan kelompok pelanggan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Maret 2013, ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2013. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perdirjen Pos dan Telekomunikasi No. 313/DIRJEN/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 9 hlm. |