Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Radio edisi Tahun 2012 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.

  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio.

  5. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radiokomunikasi terestrial atau Dinas radiokomunikasi ruang angkasa berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah ini wajib diterapkan pula untuk pita frekuensi radio terkait.

  6. Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  7. Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah Peraturan Radio (Radio Regulation) adalah peraturan tentang spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil pertemuan World Radio communication Conference ITU.

  8. Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disebut ITU adalah badan khusus Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang menangani bidang telekomunikasi/teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk di dalamnya urusan komunikasi radio.

  9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Pasal 2

  1. Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional dinyatakan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

  2. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan tabel alokasi spektrum frekuensi radio yang terdapat dalam Peraturan Radio edisi Tahun 2012 yang ditetapkan oleh ITU.

  3. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan untuk: a. perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan); b. perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan).

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Pasal 5

Semua penetapan frekuensi radio yang sudah ada dan tidak sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia ini wajib menyesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; dan

  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 25 TAHUN 2014
TENTANG
TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Radio edisi Tahun 2012 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

mengingat



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.

  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio.

  5. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radiokomunikasi terestrial atau Dinas radiokomunikasi ruang angkasa berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah ini wajib diterapkan pula untuk pita frekuensi radio terkait.

  6. Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  7. Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah Peraturan Radio (Radio Regulation) adalah peraturan tentang spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil pertemuan World Radio communication Conference ITU.

  8. Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disebut ITU adalah badan khusus Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang menangani bidang telekomunikasi/teknologi informasi dan komunikasi (TIK) termasuk di dalamnya urusan komunikasi radio.

  9. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

BAB II

PERENCANAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO NASIONAL

Pasal 2

  1. Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional dinyatakan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

  2. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan tabel alokasi spektrum frekuensi radio yang terdapat dalam Peraturan Radio edisi Tahun 2012 yang ditetapkan oleh ITU.

  3. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan untuk: a. perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan); b. perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan).

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

Semua penetapan frekuensi radio yang sudah ada dan tidak sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia ini wajib menyesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 40/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia; dan

  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING

 



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-08-2014  /  18-08-2014
Sumber

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Agustus 2014 dan ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2014.

Lamp. : 130 hlm.

Subjek SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – TABEL ALOKASI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009

PERMENKOMINFO No. 40/PER/M.KOMINFO/10/2009

PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010

Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran