bahwa tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMlNFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
bahwa untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, perlu penyederhanaan proses penetapan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio( channeling plan);
bahwa untuk efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap uraian perencanaan dan penggunaan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 4O/PER/M.KOMINFO/10/2009 yaitu, pada angka 2.8 Catatan Kaki Indonesia)kode INS8 dan INS10;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b , dan huruf c , perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
Undang-Undang Nomor:36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor:7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4974);
Peraturan Presiden Nomor: 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor: 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M.KOMINFO/10/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/PER/M.KOMINFO/10/2009:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 25 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 TENTANG TABELALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMlNFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
bahwa untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, perlu penyederhanaan proses penetapan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio( channeling plan);
bahwa untuk efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap uraian perencanaan dan penggunaan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 4O/PER/M.KOMINFO/10/2009 yaitu, pada angka 2.8 Catatan Kaki Indonesia)kode INS8 dan INS10;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b , dan huruf c , perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
mengingat
Undang-Undang Nomor:36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor:7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4974);
Peraturan Presiden Nomor: 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor: 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M.KOMINFO/10/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/PER/M.KOMINFO/10/2009:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika.
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 25 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 28-12-2010 / 28-12-2010 |
Sumber |
LL KEMKOMINFO : 4 hlm. |
Subjek | TABEL ALOKASI - SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA - PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |