ABSTRAK : |
- |
Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, perlu penyederhanaan proses penetapan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan) dan untuk efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap uraian perencanaan dan penggunaan pita frekuensi radio yang telah ditetapkan dalam Lampiran PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINF/07/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 4O/PER/M.KOMINFO/10/2009 yaitu pada angka 2.8 (Catatan Kaki Indonesia) kode INSB dan lNS1, perlu dilakukan perubahan kedua atas peraturan menteri dimaksud. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/06/2009; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/70/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 40/PER/M.KOMINFO/10/2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009. Perencanaan dan penggunaan frekuensi radio lndonesia mengacu kepada Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio lndonesia. Perencanaan dan penggunaan frekuensi radio lndonesia terdiri atas perencanaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan kanal frekuensi radio (channeling plan). Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan pita frekuensi radio (band plan) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan kanal frekuensi radio (channeling plan) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2010. |