ABSTRAK : |
- |
Dengan ditetapkannya Peraturan Radio edisi Tahun 2012 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Kedua atas PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Raio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 53 tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M. KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 23/PER/M.KOMINFO/12/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/7/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/7/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perencanaan spektrum frekuensi radio nasional, tabel alokasi spektrum frekuensi radio, dan penggunaan tabel alokasi spektrum frekuensi radio. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 18 Agustus 2014 dan ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2014. Lamp. : 130 hlm. |