Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Radio Regulation (RR) edisi Tahun 2008 oleh International Telecommunication Union (ITU), Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali ketentuan tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3881) :

  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor-10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4974), 4. Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2007;

  4. Peraturan Presiden Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2007;6, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi :

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio. atau sistem elektromagnetik lainya;

  2. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;

  3. Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu;

  4. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio :

  5. Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih Dinas Komunikasi Radio terestrial atau Dinas Komunikasi Radio ruang angkasa atau Dinas Komunikasi Radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya;

  6. Penetapan (assignment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu;

  7. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2

Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia disusun sesuai tabel alokasi spektrum frekuensi radio internasional untuk wilayah (region) 3 pada Article 5 Radio Regulation (RR) edisi Tahun 2008 yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Perencanaan dan penggunaan frekuensi radio Indonesia mengacu pada -label Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  2. Perencanaan dan penggunaan frekuensi radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perencanaan pita frekuensi radio dan perencanaan kanal frekuensi radio.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan pita frekuensi radio dan perencanaan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 TAHUN 2009
TENTANG
TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAFIA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Radio Regulation (RR) edisi Tahun 2008 oleh International Telecommunication Union (ITU), Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan kembali ketentuan tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3881) :

  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor-10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4974), 4. Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2007;

  4. Peraturan Presiden Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2007;
    6, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi :

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio. atau sistem elektromagnetik lainya;

  2. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;

  3. Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu;

  4. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio :

  5. Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih Dinas Komunikasi Radio terestrial atau Dinas Komunikasi Radio ruang angkasa atau Dinas Komunikasi Radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya;

  6. Penetapan (assignment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu;

  7. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB II

ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

Pasal 2

Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia disusun sesuai tabel alokasi spektrum frekuensi radio internasional untuk wilayah (region) 3 pada Article 5 Radio Regulation (RR) edisi Tahun 2008 yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU) Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Perencanaan dan penggunaan frekuensi radio Indonesia mengacu pada -label Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  2. Perencanaan dan penggunaan frekuensi radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perencanaan pita frekuensi radio dan perencanaan kanal frekuensi radio.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan pita frekuensi radio dan perencanaan kanal frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 30 Juli 2009

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 29
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-06-2009  /  30-06-2009
Sumber

LL KEMKOMINFO : 4 hlm.

Subjek ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – TABEL
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran