ABSTRAK : |
- |
Dengan ditetapkannya Radio Regulation (RR) edisi Tahun 2008 oleh International Telecommunication Union (ITU), KEPMENHUB No. KM. 5 Tahun 2001 perlu dilakukan perubahan terhadap tabel alokasi spektrum frekuensi radio; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/ M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 25/P/ M.KOMINFO/07/2008; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Definisi spektrum frekuensi radio, pita frekuensi radio, kanal frekuensi radio, dan alokasi frekuensi radio; Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang disusun sesuai tabel alokasi spektrum frekuensi radio internasional untuk wilayah 3 pada Article 5 Radio Regulation edisi Tahun 2008 yang ditetapkan oleh International Telecommunication Union (ITU). |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Juli 2009. Peraturan Menteri ini mencabut KM Perhubungan No. KM 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio |