Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi

menimbang

  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.

Pasal 1

  1. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BPPTIK merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  2. BPPTIK secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  3. BPPTIK dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BPPTIK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi program pelatihan instansi pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPTIK menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan di bidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi program pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi;

  2. penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi;

  3. penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, serta uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi;

  4. penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan

  5. pelaksanaan urusan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

  1. BPPTIK terdiri atas:

    1. Subbagian Umum; dan

    2. Kelompok jabatan fungsional.

  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

1

huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 6

Di lingkungan BPPTIK dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPPTIK sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPTIK menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 9

  1. BPPTIK menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan BPPTIK.

  2. Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan BPPTIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

Kepala BPPTIK menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 11

BPPTIK menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPPTIK.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkungan BPPTIK menerapkan:

  1. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPPTIK maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan

  2. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Pimpinan unit organisasi di lingkungan BPPTIK:

    1. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;

    2. memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

    3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

BPPTIK berlokasi di Kabupaten Bekasi.

Pasal 15

  1. Kepala BPPTIK merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

  2. Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 16

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan BPPTIK berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 748), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 4 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat BPPTIK merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  2. BPPTIK secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

  3. BPPTIK dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

BPPTIK mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi program pelatihan instansi pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPTIK menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana, program, anggaran, kerja sama, pemasaran, pengolahan data dan informasi, evaluasi, pengawasan dan penjaminan mutu serta pelaporan di bidang pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi program pelatihan pemerintah, serta pelayanan produk jasa teknologi informasi dan komunikasi;

  2. penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi;

  3. penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan kerja, serta uji kompetensi dan sertifikasi masyarakat bidang teknologi informasi dan komunikasi;

  4. penyiapan penyusunan dan pengembangan bahan kurikulum, standar, sistem, metode, perencanaan tenaga pengajar dan asesor, pelaksanaan pelatihan teknis, uji kompetensi dan sertifikasi aparatur, serta akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan

  5. pelaksanaan urusan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

  1. BPPTIK terdiri atas:

    1. Subbagian Umum; dan

    2. Kelompok jabatan fungsional.

  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

1

huruf a mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaan, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

BAB III

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 6

Di lingkungan BPPTIK dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPPTIK sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPTIK menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 9

  1. BPPTIK menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan BPPTIK.

  2. Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan BPPTIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

Kepala BPPTIK menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 11

BPPTIK menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPPTIK.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkungan BPPTIK menerapkan:

  1. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPPTIK maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan

  2. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Pimpinan unit organisasi di lingkungan BPPTIK:

    1. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;

    2. memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

    3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

LOKASI

Pasal 14

BPPTIK berlokasi di Kabupaten Bekasi.

BAB VI

JABATAN

Pasal 15

  1. Kepala BPPTIK merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

  2. Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

BAB VII

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 16

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan BPPTIK berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 748), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2022

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOHNNY G. PLATE


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 05-04-2022  /  25-04-2022
Sumber BN 2022 (445): 9 hlm.
Subjek BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran