ABSTRAK : |
- |
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK). BPPTIK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. BPPTIK mempunyai tugas pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi dan akreditasi program pelatihan instansi pemerintah, serta pelayanan produk jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi. BPPTIK menyelenggarakan fungsi antara lain penyiapan pelaksanaan pelayanan produk jasa bidang teknologi informasi dan komunikasi. BPPTIK terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di lingkungan BPPTIK dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPPTIK menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. BPPTIK berlokasi di Kabupaten Bekasi. Kepala BPPTIK merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
|
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 April 2022 dan ditetapkan pada tanggal 5 April 2022. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 1 hlm.
|