PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan), perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan), dan penetapan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG
TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan), perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan), dan penetapan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK NDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1372
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari Paraf : Kabag Bankum
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 13 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 19-09-2018 / 27-09-2018 |
Sumber |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 27 September 2018. Lamp : 152 hlm. |
Subjek | SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA – TABEL ALOKASI |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |