Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia

Menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2016 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 208);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
  5. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman Pita Frekuensi Radio tertentu dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radio komunikasi terestrial atau dinas radio komunikasi ruang angkasa berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah ini wajib diterapkan pula untuk Pita Frekuensi Radio terkait.
  6. Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio .
  7. Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disingkat ITU adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani bidang Telekomunikasi termasuk di dalamnya urusan komunikasi radio.
  8. Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah peraturan mengenai Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil World Radio Communication Conference ITU.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

  1. Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional dinyatakan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
  2. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2016.
  3. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan untuk: a. perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan); dan b. perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan).
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) dan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan), perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan), dan penetapan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13 TAHUN 2018

TENTANG

TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2016 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 208);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
  2. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
  3. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  4. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang akan ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
  5. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman Pita Frekuensi Radio tertentu dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia dengan tujuan untuk digunakan oleh satu atau beberapa dinas radio komunikasi terestrial atau dinas radio komunikasi ruang angkasa berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah ini wajib diterapkan pula untuk Pita Frekuensi Radio terkait.
  6. Penetapan (assignment) Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio adalah otorisasi yang diberikan oleh menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan Pita Frekuensi Radio atau Kanal Frekuensi Radio .
  7. Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disingkat ITU adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani bidang Telekomunikasi termasuk di dalamnya urusan komunikasi radio.
  8. Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah peraturan mengenai Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil World Radio Communication Conference ITU.
  9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

  1. Perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional dinyatakan dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
  2. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2016.
  3. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

  1. Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai acuan untuk:
    a. perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan); dan
    b. perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan).
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) dan perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 4

Setiap penetapan frekuensi radio wajib sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan), perencanaan penggunaan Kanal Frekuensi Radio (channeling plan), dan penetapan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan alokasi Pita Frekuensi Radio yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini, harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1159), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2018

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK NDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 September 2018

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1372

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari Paraf : Kabag Bankum


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 19-09-2018  /  27-09-2018
Sumber

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 27 September 2018.

Lamp : 152 hlm.

Subjek SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA – TABEL ALOKASI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran