Abstrak

Abstrak
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA – TABEL ALOKASI
2018
PERMENKOMINFO NO. 13 TAHUN 2018, BN. NO. (1372), LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA

ABSTRAK :

-

Dengan ditetapkannya Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi 2016 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecomunication Union), PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015 dan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tabel alokasi spektrum frekuensi radio indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional dinyatakan dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia yang disusun berdasarkan tabel tang terdapat dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2016. Tabel tersebut tersebut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERMEN ini. Tabel sebagaimana dimaksud digunakan sebagai acuan untuk salah satunya perencanaan penggunaan Pita Frekuensi Radio (band plan) dan ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan tersebut diatur dengan PERMEN ini. Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, perencanaan penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud yang tidak sesuai dengan alokasi pita frekuensi radio yang terdapat dalam PERMEN ini, harus disesuaikan paling lama 5 (lima) tahun sejak PERMEN ini mulai berlaku.  

CATATAN :

-

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 27 September 2018.

Lamp : 152 hlm.