Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia

menimbang

  1. bahwa tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  2. bahwa untuk efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap uraian perencanaan dan penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud, yaitu pada angka 2.8 (Catatan Kaki Indonesia) kode INS14 dan INS15;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3981);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4974);

  4. Peraturan Presiden Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2008;

  5. Peraturan Presiden Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M.KOMINFO/06/2009;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  2. bahwa untuk efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap uraian perencanaan dan penggunaan pita frekuensi radio sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud, yaitu pada angka 2.8 (Catatan Kaki Indonesia) kode INS14 dan INS15;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3981);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4974);

  4. Peraturan Presiden Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2008;

  5. Peraturan Presiden Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2008;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/PER/M.KOMINFO/06/2009;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA.

 


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 40/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 14-10-2009  /  14-10-2009
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 Oktober 2009.

Subjek SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA – TABEL ALOKASI - PERUBAHAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014

Dicabut:

Mengubah PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran