Abstrak

Abstrak
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA – TABEL ALOKASI - PERUBAHAN
2009
PERMENKOMINFO NO 40/PER/M.KOMINFO/10/2009, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 TENTANG TABEL ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, perlu perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagai penyempurnaan terhadap uraian perencanaan dan penggunaan pita frekuensi radio;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 21 Tahun 2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/06/2009; PERMENKOMINFO No. 25/PM.Kominfo/7/2008;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia diubah antara lain ketentuan Pasal 1 berubah dan ketentuan dalam Pasal 2 berubah.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 Oktober 2009.