ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, perlu perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia sebagai penyempurnaan terhadap uraian perencanaan dan penggunaan pita frekuensi radio; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 21 Tahun 2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/06/2009; PERMENKOMINFO No. 25/PM.Kominfo/7/2008; |
||
- |
|
||
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 Oktober 2009. |