Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

menimbang

  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Museum Penerangan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Museum Penerangan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN.

Pasal 1

  1. Museum Penerangan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

  2. Museum Penerangan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

  3. Museum Penerangan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Museum Penerangan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Penerangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika;

  2. pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika;

  3. pelaksanaan sarana diseminasi informasi;

  4. pelaksanaan konservasi dan restorasi benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika; dan

  5. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.

Pasal 4

  1. Museum Penerangan terdiri atas:

    1. Subbagian Umum; dan

    2. Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.

Pasal 6

Di lingkungan Museum Penerangan dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Penerangan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Penerangan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 9

  1. Museum Penerangan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Museum Penerangan.

  2. Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Museum Penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

Kepala Museum Penerangan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

Museum Penerangan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Penerangan.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkungan Museum Penerangan menerapkan:

  1. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Museum Penerangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan

  2. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Pimpinan unit organisasi di lingkungan Museum Penerangan:

    1. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;

    2. memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

    3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Museum Penerangan berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 15

  1. Kepala Museum Penerangan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

  2. Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 16

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Museum Penerangan ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan Museum Penerangan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Museum Penerangan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Museum Penerangan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);

  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Museum Penerangan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

  2. Museum Penerangan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.

  3. Museum Penerangan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Museum Penerangan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Museum Penerangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika;

  2. pelaksanaan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika;

  3. pelaksanaan sarana diseminasi informasi;

  4. pelaksanaan konservasi dan restorasi benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika; dan

  5. pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

  1. Museum Penerangan terdiri atas:

    1. Subbagian Umum; dan

    2. Kelompok Jabatan Fungsional.

  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.

BAB III

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 6

Di lingkungan Museum Penerangan dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Penerangan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Penerangan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 9

  1. Museum Penerangan menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Museum Penerangan.

  2. Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Museum Penerangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 10

Kepala Museum Penerangan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

Museum Penerangan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Museum Penerangan.

Pasal 12

Setiap unsur di lingkungan Museum Penerangan menerapkan:

  1. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Museum Penerangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan

  2. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Pimpinan unit organisasi di lingkungan Museum Penerangan:

    1. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;

    2. memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

    3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

LOKASI

Pasal 14

Museum Penerangan berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

BAB VI

JABATAN

Pasal 15

  1. Kepala Museum Penerangan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

  2. Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

BAB VII

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 16

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Museum Penerangan ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan Museum Penerangan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2022

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOHNNY G. PLATE


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 05-04-2022  /  25-04-2022
Sumber BN 2022 (446): 9 hlm.
Subjek MUSEUM PENERANGAN – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/03/2011

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran