ABSTRAK : |
- |
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Museum Penerangan dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan. PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan. Museum Penerangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Museum Penerangan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika. Museum Penerangan menyelenggarakan fungsi antara lain penyusunan program pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang komunikasi dan informatika. Museum Penerangan terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat. Di lingkungan Museum Penerangan dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Museum Penerangan sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Museum Penerangan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Museum Penerangan berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kepala Museum Penerangan merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
|
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 April 2022 dan ditetapkan tanggal 5 April 2022. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 1 hlm
|