Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran

Menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  2. bahwa proses perizinan penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan penyiaran sehingga perlu diganti dengan peraturan menteri yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor: 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor: 3981);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749);
  12. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
  3. Format Siaran adalah genre program siaran yang paling dominan yang ditayangkan lembaga penyiaran.
  4. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan yang merupakan sumber daya alam terbatas.
  5. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  6. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
  7. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
  8. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
  9. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan terbatas,serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
  10. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
  11. Evaluasi Dengar Pendapat yang selanjutnya disingkat EDP adalah proses identifikasi, klarifikasi dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
  12. Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat RKPP adalah surat keputusan yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
  13. Forum Rapat Bersama yang selanjutnya disingkat FRB adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan dan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
  14. Pemohon adalah badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran.
  15. Seleksi adalah penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
  16. Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Penyiaran untuk melakukan uji coba siaran.
  17. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
  18. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penagihan biaya Izin Prinsip dan IPP yang diterbitkan oleh Direktur.
  19. Stasiun Pemancar adalah tempat beradanya perangkat transmisi penyiaran yang berfungsi untuk memancarluaskan siaran radio atau televisi.
  20. Wilayah Layanan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan.
  21. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
  22. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  23. Evaluasi Uji Coba Siaran yang selanjutnya disingkat EUCS adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan uji coba siaran untuk memperoleh IPP.
  24. Hari Kerja adalah hari senin sampai dengan jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur cuti bersama.
  25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  26. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  27. Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
  28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan penyiaran.
  29. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  30. Direktur adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran yang meliputi:

  1. Izin Prinsip;
  2. IPP; dan
  3. Perpanjangan IPP.

Pasal 3

Lembaga Penyiaran sebelum menyelenggarakan penyiaran wajib memperoleh IPP.

Pasal 4

IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:

  1. IPP LPP Radio Republik Indonesia;
  2. IPP LPP Televisi Republik Indonesia;
  3. IPP LPP Lokal Jasa Penyiaran Radio;
  4. IPP LPP Lokal Jasa Penyiaran Televisi;
  5. IPP LPS Jasa Penyiaran Radio;
  6. IPP LPS Jasa Penyiaran Televisi;
  7. IPP LPK Jasa Penyiaran Radio;
  8. IPP LPK Jasa Penyiaran Televisi;
  9. IPP LPB Jasa Penyiaran Radio; dan
  10. IPP LPB Jasa Penyiaran Televis

Pasal 5

Lembaga Penyiaran sebelum memperoleh IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sampai dengan huruf j harus mendapatkan Izin Prinsip terlebih dahulu.

Pasal 6

IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk jasa penyiaran radio berlaku 5 (lima) tahun dan untuk jasa penyiaran televisi berlaku 10 (sepuluh) tahun serta dapat diperpanjang.

Bagian Kesatu

Persyaratan Pendirian

Paragraf 1

Persyaratan Pendirian LPP

Pasal 7

  1. LPP terdiri atas: a. LPP Radio Republik Indonesia; b. LPP Televisi Republik Indonesia; dan c. LPP Lokal.
  2. LPP Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c terdiri atas: a. LPP Lokal Jasa Penyiaran Radio; dan b. LPP Lokal Jasa Penyiaran Televisi.

Pasal 8

LPP Radio Republik Indonesia dan LPP Televisi Republik Indonesia merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai LPP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 9

  1. Pendirian LPP Lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat; b. belum ada stasiun penyiaran Radio Republik Indonesia dan/atau Televisi Republik Indonesia di wilayah layanan siaran tersebut; c. tersedianya kanal frekuensi radio sesuai dengan rencana induk frekuensi penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; d. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu bersiaran paling sedikit 12 (dua belas) jam per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional; dan e. operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.
  2. Usul masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berupa usulan tertulis dari perorangan, kelompok, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ditujukan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.

Paragraf 2

Persyaratan Pendirian LPS

Pasal 10

Pendirian LPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. didirikan oleh warga negara Indonesia;
  2. berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas yang mendapatkan pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi sebagaimana disebutkan dalam akta pendirian; dan
  4. seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesi

Paragraf 3

Persyaratan Pendirian LPK

Pasal 11

  1. Pendirian LPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. didirikan oleh warga negara Indonesia; b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; c. nonpartisan yang keberadaan organisasinya: 1. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional; 2. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan 3. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu. d. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas sebagaimana disebutkan dalam akta pendirian; e. pengurusnya berkewarganegaraan Republik Indonesia; dan f. seluruh modal awal usahanya berasal dari anggota komunitas;
  2. LPK didirikan dengan persetujuan tertulis paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.

Paragraf 4

Persyaratan Pendirian LPB

Pasal 12

Pendirian LPB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. didirikan oleh warga negara Indonesia;
  2. berbentuk badan hukum Indonesia berupa perseroan terbatas;
  3. bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan; dan
  4. seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia

Bagian Kedua

Persyaratan Perizinan

Paragraf 1

Persyaratan Perizinan LPP

Pasal 13

  1. LPP Radio Republik Indonesia dan LPP Televisi Republik Indonesia memperoleh IPP yang berlaku untuk stasiun pusat dan seluruh cabangnya dengan melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri.
  2. Untuk pengembangan jaringannya, LPP Radio Republik Indonesia dan LPP Televisi Republik Indonesia wajib mengajukan permohonan tertulis penggunaan frekuensi kepada Menteri.

Pasal 14

Permohonan IPP LPP Lokal harus melampirkan persyaratan meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. kelengkapan administratif yang terdiri dari: 1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan; 2. salinan Peraturan Daerah pembentukan badan hukum LPP Lokal; 3. susunan dan nama pengelola penyelenggara penyiaran; 4. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja; 5. alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), nomor telepon seluler, serta identitas lainnya yang valid yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi; 6. fotokopi KTP pengurus; 7. fotokopi NPWP; dan 8. fotokopi Surat Keterangan Domisili;
  3. kelengkapan program siaran yang terdiri dari: 1. uraian waktu siaran; 2. persentase mata acara; 3. pola acara siaran; 4. sumber materi acara; dan 5. khalayak sasaran;
  4. kelengkapan data teknis yang terdiri dari: 1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan (termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya); 2. gambar tata ruang studio dan stasiun pemancar, peta lokasi studio dan stasiun pemancar, wilayah jangkauan, dan wilayah layanannya; 3. usulan saluran frekuensi radio dan kontur diagram yang dinginkan; dan 4. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem peralata

Paragraf 2

Persyaratan Perizinan LPS

Pasal 15

Permohonan IPP LPS harus melampirkan persyaratan meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. kelengkapan administratif yang terdiri atas: 1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan; 2. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang; 3. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran; 4. studi kelayakan dan rencana kerja; 5. uraian tentang aspek permodalan; 6. uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran; 7. daftar media cetak, LPS jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pemohon; 8. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja; 9. alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), nomor telepon seluler, serta identitas lainnya yang valid yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi; 10. surat pernyataan kesanggupan melunasi biaya perizinan penyelenggaraan penyiaran; 11. surat pernyataan kesanggupan memenuhi komitmen penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12. fotokopi KTP pengurus; 13. fotokopi NPWP; dan 14. fotokopi Surat Keterangan Domisili;
  3. kelengkapan program siaran yang terdiri atas: 1. uraian waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran, dan daya saing; dan 2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan;
  4. kelengkapan data teknis yang terdiri atas: 1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya; 2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; 3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya; dan 4. usulan saluran frekuensi radio dan kontur diagram yang diinginka

Paragraf 3

Persyaratan Perizinan LPK

Pasal 16

Permohonan IPP LPK harus melampirkan persyaratan meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. kelengkapan administratif yang terdiri atas: 1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan; 2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang; 3. susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran; 4. studi kelayakan dan rencana kerja; 5. uraian tentang aspek permodalan; 6. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja; 7. alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), nomor telepon seluler, serta identitas lainnya yang valid yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi; 8. fotokopi KTP pengurus; 9. fotokopi NPWP; dan 10. fotokopi Surat Keterangan Domisili;
  3. kelengkapan program siaran yang terdiri dari: 1. uraian waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran; dan 2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan;
  4. kelengkapan data teknis yang terdiri atas: 1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya; 2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; 3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya; dan 4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan

Paragraf 4

Persyaratan Perizinan LPB

Pasal 17

Permohonan IPP LPB harus melampirkan persyaratan meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. kelengkapan administratif yang terdiri atas: 1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, dan misi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang akan diselenggarakan; 2. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang; 3. susunan dan nama para pengelola penyelenggara penyiaran; 4. studi kelayakan dan rencana kerja; 5. uraian tentang aspek permodalan; 6. uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iuran berlangganan dan usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran; 7. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pemohon; 8. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai dengan unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja; 9. alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), nomor telepon seluler, serta identitas lainnya yang valid yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi; 10. fotokopi KTP pengurus; 11. fotokopi NPWP; dan 12. fotokopi Surat Keterangan Domisili;
  3. kelengkapan program siaran yang terdiri atas: 1. uraian format saluran, sumber materi acara, khalayak sasaran dan daya saing (kompetisi); 2. jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang akan disalurkan; dan 3. pola acara siaran harian dan mingguan;
  4. kelengkapan data teknis yang terdiri dari: 1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan serta perhitungan biaya investasinya; 2. gambar peta lokasi dan peta wilayah layanan siaran serta tata ruang operasional, ruang kontrol dan ruang pemancar; 3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya; dan 4. Khusus untuk LPB melalui terestrial, menyampaikan usulan saluran frekuensi radio dan kontur diagram pancar yang diinginka

Bagian Ketiga

Lembaga Penyiaran untuk Keperluan Khusus

Pasal 18

  1. Menteri dapat mengutamakan pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus.
  2. Keperluan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang: a. pendidikan; b. kesehatan masyarakat; dan/atau c. kebencanaan.

Pasal 19

  1. Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 dapat berbentuk: a. LPP Lokal yang memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; b. LPS yang memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau c. LPK yang memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
  2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, bidang kesehatan masyarakat, atau bidang kebencanaan.

Pasal 20

  1. Menteri menetapkan lembaga penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus berdasarkan pada pertimbangan kebutuhan masyarakat, ketersediaan kanal frekuensi, dan/atau kesiapan dan kelayakan operasional secara umum dari Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus.
  2. Tata cara perizinan Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

  1. Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus wajib menyiarkan program siaran sesuai bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan program siaran.
  2. Dalam hal Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus bersiaran tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, IPP Lembaga Penyiaran dimaksud dapat dicabut atas rekomendasi dari KPI.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 22

  1. Menteri mengumumkan peluang penyelenggaraan penyiaran LPS dan/atau LPB melalui terestrial.
  2. Pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran LPS dan/atau LPB melalui terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara terbuka pada situs resmi Kementerian, media cetak, dan/atau media elektronik.
  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat: a. wilayah layanan siaran; b. jangka waktu pengajuan permohonan; dan c. jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio.
  4. Pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran LPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2, dan/atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

  1. Permohonan IPP untuk LPS dan LPB melalui terestrial diajukan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 3 huruf b.
  2. Permohonan IPP untuk: a. LPB melalui satelit; b. LPB melalui kabel; c. LPP Lokal; atau d. LPK, dapat diajukan tanpa adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran.
  3. Menteri dapat melakukan penghentian sementara (moratorium) permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan memperhatikan: a. persaingan usaha yang sehat; b. perlindungan investasi; c. daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju; d. kepentingan daerah; e. perbandingan ketersediaan layanan (supply side) dengan kebutuhan masyarakat (demand side) yang berimbang; dan/atau f. efisiensi nasional.
  4. Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui KPI Daerah.

Pasal 24

  1. Permohonan IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 4 dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk KPI Daerah dan 1 (satu) berkas untuk Menteri.
  2. KPI Daerah meneruskan berkas permohonan kepada Menteri melalui KPI Pusat paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh KPI Daerah.
  3. Berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilengkapi dengan tanda bukti pendaftaran permohonan oleh KPI Daerah.

Bagian Kedua

Pemeriksaan Kelengkapan dan Pemenuhan Persyaratan

Permohonan IPP

Paragraf 1

Umum

Pasal 25

Dalam rangka pemeriksaan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan permohonan IPP:

  1. KPI Daerah melakukan pemeriksaan aspek program siaran; dan
  2. Menteri melakukan pemeriksaan aspek administrasi dan aspek data teknik penyiara

Paragraf 2

Pemeriksaan Kelengkapan dan Pemenuhan Persyaratan

Program Siaran

Pasal 26

  1. KPI Daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan program siaran dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
  2. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran, KPI Daerah dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk memenuhi kelengkapan dan persyaratan.
  3. Pemohon harus memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
  4. Apabila Pemohon tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka Pemohon dianggap membatalkan permohonannya dan/atau mengundurkan diri.

Paragraf 3

Pemeriksaan Kelengkapan dan Pemenuhan Persyaratan

Administrasi dan Data Teknik Penyiaran

Pasal 27

  1. Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dari KPI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2.
  2. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran, Menteri dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk memenuhi kelengkapan dan persyaratan.
  3. Pemohon harus memenuhi kelengkapan dan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
  4. Apabila Pemohon tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Pemohon dianggap membatalkan permohonannya dan/atau mengundurkan diri.
  5. Dalam hal permohonan dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi dan data teknik penyiaran, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada KPI Daerah dan ditembuskan kepada KPI Pusat dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja.

Paragraf 4

Evaluasi Dengar Pendapat

Pasal 28

  1. EDP dilaksanakan oleh KPI dalam waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Pemohon memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan memenuhi kelengkapan dan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
  2. KPI Daerah memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan ditembuskan kepada KPI Pusat mengenai Pemohon yang dinyatakan tidak layak menyelenggarakan penyiaran dengan melampirkan alasan ketidaklayakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dilaksanakannya EDP.
  3. KPI Daerah menerbitkan RKPP terhadap permohonan yang dinyatakan layak menyelenggarakan penyiaran dan menyampaikan kepada Menteri melalui KPI Pusat paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak dilaksanakannya EDP.
  4. RKPP sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling sedikit memuat: a. nama lembaga penyiaran; b. nama sebutan di udara; c. jenis jasa penyelenggaraan penyiaran; d. usulan penggunaan spektrum frekuensi radio bagi LPP Lokal, LPS, LPK, atau LPB melalui terestrial sesuai dengan rencana induk spektrum frekuensi radio; e. wilayah layanan siaran; f. format siaran; g. alamat kantor; h. alamat studio; i. alamat stasiun pemancar; dan j. koordinat alamat stasiun pemancar.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan EDP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ketentuan lebih lanjut mengenai format siaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf f diatur dengan Peraturan KPI.

Pasal 29

  1. Penerbitan RKPP untuk LPS dan/atau LPB melalui terestrial harus sesuai dengan pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran.
  2. KPI wajib menolak permohonan yang tidak sesuai dengan peluang penyelenggaraan penyiaran.
  3. KPI hanya menerima permohonan LPS dan/atau LPB melalui terestrial setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran.
  4. RKPP untuk LPS dan/atau LPB melalui terestrial yang tidak sesuai dengan pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran tidak diproses lebih lanjut.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 30

Menteri mengadakan FRB bersama KPI di tingkat pusat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya RKPP dari KPI Pusat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31

  1. Peserta FRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri dari unsur Kementerian dan KPI.
  2. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat mengundang instansi terkait untuk hadir dalam FRB.

Bagian Kedua

Keputusan FRB

Pasal 32

  1. FRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipimpin oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Keputusan FRB berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan IPP dan/atau perpanjangan IPP.
  3. FRB dapat memutuskan persetujuan terhadap permohonan IPP LPK dengan mensyaratkan adanya kesepakatan berbagi waktu siaran antara LPK dengan LPK lainnya dan/atau Komunitas dalam hal terdapat keterbatasan kanal frekuensi radio.
  4. Keputusan FRB sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan FRB dan perwakilan dari KPI Pusat.
  5. Keputusan FRB sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan dasar bagi Menteri untuk menerbitkan: a. Izin Prinsip; b. penolakan permohonan IPP; c. perpanjangan IPP; atau d. penolakan permohonan perpanjangan IPP.

Pasal 33

Dalam hal pada 1 (satu) wilayah layanan siaran, jumlah permohonan yang telah memperoleh RKPP melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran, FRB memutuskan untuk dilaksanakan seleksi.

Bagian Ketiga

Seleksi

Paragraf 1

Umum

Pasal 34

  1. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Menteri.
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan dengan: a. metode evaluasi komparatif; atau b. lelang penggunaan frekuensi radio.
  3. Seleksi dengan metode evaluasi komparatif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan FRB sebagaimana dimaksud dalam
  4. Lelang penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 35

  1. Metode evaluasi komparatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 2 huruf a dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari unsur: a. KPI paling banyak 4 (empat) orang terdiri dari unsur KPI Pusat dan unsur KPI Daerah; dan b. Kementerian paling banyak 5 (lima) orang.
  2. Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas: a. menyusun jadwal seleksi; b. menyiapkan dokumen seleksi; c. melakukan evaluasi dan penilaian dokumen seleksi; d. menetapkan peringkat hasil seleksi; dan e. membuat laporan hasil pelaksanaan seleksi kepada FRB.
  3. Tim Seleksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibantu oleh sekretariat.

Paragraf 2

Materi Evaluasi Komparatif

Pasal 36

  1. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 2 huruf a dilakukan terhadap aspek: a. bisnis; b. teknik penyiaran; dan c. program siaran.
  2. Aspek bisnis dan teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kementerian.
  3. Aspek program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilakukan oleh KPI.
  4. Aspek bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi rencana: a. kecukupan modal; b. kelayakan rencana bisnis; c. kecukupan Sumber Daya Manusia (SDM); dan d. pemusatan kepemilikan dan kepemilikan silang.
  5. Aspek teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputi rencana: a. sarana dan prasarana yang akan dibangun; b. perangkat yang akan digunakan; c. gambar tata letak dan tata ruang stasiun pemancar serta stasiun penyiaran (studio); dan d. kesesuaian antara Wilayah Layanan Siaran dan perkiraan jangkauan wilayah siaran berdasarkan konfigurasi pemancar dan sistem antena.
  6. Aspek program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c meliputi rencana: a. uraian tentang waktu siaran; b. sumber materi mata acara siaran; c. khalayak sasaran; d. daya saing program siaran; e. persentase mata acara secara keseluruhan; f. rincian siaran; g. format siaran; dan h. pola acara siaran harian dan mingguan.

Paragraf 3

Pelaksanaan Seleksi Evaluasi Komparatif

Pasal 37

Metode Seleksi Evaluasi Komparatif dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. setiap anggota tim seleksi wajib menandatangani Pakta Integritas yang berisi pernyataan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan manipulasi;
  2. tim seleksi melakukan penilaian terhadap data dalam dokumen permohonan, dengan pembobotan sebagai berikut: 1. aspek bisnis dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen); 2. aspek teknik penyiaran dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 3. aspek program siaran dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen).
  3. tim seleksi melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil seleksi berdasarkan rekapitulasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang disusun berdasarkan peringkat;
  4. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam berita acara hasil seleksi; dan
  5. tim seleksi melaporkan hasil penilaian dalam FRB.

Pasal 38

  1. FRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan seleksi.
  2. FRB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyetujui atau menolak permohonan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan peringkat seleksi.

Pasal 39

  1. Direktur menerbitkan SPP biaya Izin Prinsip kepada Pemohon yang permohonannya disetujui dalam FRB paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan FRB.
  2. Pemohon wajib membayar lunas biaya Izin Prinsip dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya SPP.
  3. Biaya Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibayarkan ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada bank Pemerintah yang telah ditentukan.
  4. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pemohon tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin Prinsip dan menyampaikan bukti pembayaran, Direktur menerbitkan teguran tertulis kepada Pemohon.
  5. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diterbitkan Direktur paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
  6. Apabila Pemohon tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak teguran tertulis diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, maka Pemohon dianggap mengundurkan diri dan persetujuan FRB untuk yang bersangkutan batal demi hukum.

Pasal 40

  1. Menteri menerbitkan Izin Prinsip paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya Izin Prinsip dan penyampaian bukti pembayaran.
  2. Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh Menteri kepada KPI Pusat paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkan.
  3. Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh KPI Pusat kepada KPI Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari Menteri.
  4. Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan oleh KPI Daerah kepada Pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari KPI Pusat.

Pasal 41

  1. Menteri menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan IPP bagi Pemohon yang ditolak dalam FRB, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan FRB.
  2. Surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh Menteri kepada KPI Pusat paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkan.
  3. Surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh KPI Pusat kepada KPI Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak surat penolakan diterima dari Menteri.
  4. Surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan oleh KPI Daerah kepada Pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak surat penolakan diterima dari KPI Pusat.

Pasal 42

  1. Izin Prinsip berlaku selama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi.
  2. Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diperpanjang.

Pasal 43

Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 digunakan untuk:

  1. pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
  2. pengurusan ISR bagi Pemohon yang akan menggunakan spektrum frekuensi radio;
  3. pengurusan Hak Labuh bagi Pemohon yang akan menggunakan satelit asing;
  4. pelaksanaan uji coba siaran; dan
  5. permohonan evaluasi penyelenggaraan uji coba siara

Pasal 44

  1. Selama jangka waktu berlakunya Izin Prinsip, Lembaga Penyiaran dilarang: a. melakukan perubahan kepemilikan saham, kecuali perubahan kepemilikan pemegang saham disebabkan peralihan hak karena kewarisan; b. menyelenggarakan siaran iklan, kecuali siaran iklan layanan masyarakat; dan c. memungut biaya yang berkenaan dengan biaya penyelenggaraan penyiaran.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

  1. Pemohon mengajukan permohonan ISR secara tertulis kepada Menteri.
  2. Permohonan ISR dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai spektrum frekuensi radio.
  3. Dalam hal Lembaga Penyiaran melakukan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan yang mengakibatkan pencabutan ISR, IPP Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut.
  4. Dalam hal Lembaga Penyiaran melakukan pelanggaran penyelenggaraan penyiaran yang mengakibatkan pencabutan IPP, ISR Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut.

Pasal 46

  1. Penyelenggaraan Penyiaran yang menggunakan satelit asing wajib memperoleh hak labuh.
  2. Permohonan hak labuh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 47

Setelah memperoleh Izin Prinsip, pemegang Izin Prinsip wajib melakukan uji coba siaran dalam jangka waktu berlaku Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal

Pasal 48

Selama masa uji coba siaran, pemegang Izin Prinsip menyelenggarakan siaran sesuai usulan program siaran dan data teknik penyiaran dengan durasi paling sedikit 5 (lima) jam setiap hari untuk jasa penyiaran radio dan paling sedikit 2 (dua) jam setiap hari untuk jasa penyiaran televisi.

Pasal 49

  1. Pemegang Izin Prinsip mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk dilakukan EUCS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ketua KPI Pusat, Ketua KPI Daerah setempat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi Radio setempat.
  2. Permohonan EUCS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip.
  3. Pemegang Izin Prinsip yang tidak mengajukan permohonan EUCS dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dianggap mengundurkan diri.
  4. Dalam hal Pemegang Izin Prinsip dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Izin Prinsipnya berakhir pada saat berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip dimaksud, dan dilakukan pencabutan ISR.

Pasal 50

Permohonan EUCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. administrasi meliputi: 1. fotokopi Izin Prinsip yang masih berlaku; 2. fotokopi hak siar untuk LPB; 3. perubahan data selain kepemilikan saham jika ada; dan 4. surat pernyataan kebenaran data dan tidak komersial;
  2. program siaran meliputi: 1. untuk Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio yang terdiri dari: a) segmentasi pemirsa; b) format siaran; c) komposisi siaran; d) materi siaran; dan e) bentuk materi siaran; 2. untuk Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi yang terdiri dari: a) format siaran; b) persentase siaran (lokal dan asing); c) penggolongan mata acara siaran; dan d) sumber materi siaran;
  3. data teknik penyiaran meliputi: 1. fotokopi ISR yang masih berlaku; 2. fotokopi sertifikasi perangkat; 3. konfigurasi sistem (meliputi studio sampai dengan stasiun radio) yang dibangun; 4. gambar tata ruang setiap studio penyiaran; dan 5. gambar tata ruang setiap stasiun radi

Bagian Kedua

Pelaksanaan EUCS

Paragraf 1

Tim EUCS

Pasal 51

  1. Menteri membentuk Tim EUCS yang terdiri dari unsur: a. Direktorat Jenderal untuk evaluasi aspek administrasi; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika untuk evaluasi aspek data teknik penyiaran; dan c. KPI untuk evaluasi aspek program siaran.
  2. Direktur secara ex officio menjadi ketua Tim EUCS sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
  3. Anggota Tim EUCS wajib menandatangani pakta integritas yang berisi tentang pernyataan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan manipulasi.
  4. Direktur menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan EUCS kepada Tim EUCS untuk melakukan evaluasi aspek administrasi, aspek data teknik penyiaran, dan aspek program siaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan EUCS.

Paragraf 2

Penilaian Kelulusan

Pasal 52

  1. Tim EUCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1 melakukan penilaian kelulusan terhadap pemenuhan persyaratan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, serta mengevaluasi kelayakan operasional sesuai dengan kewenangan masing-masing paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan pelaksanaan EUCS dari Direktur.
  2. Penilaian kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan oleh masing-masing unsur Tim EUCS secara terpisah.
  3. Dalam hal Tim EUCS menilai Pemohon tidak memenuhi persyaratan kelulusan sedangkan masih ada sisa waktu paling sedikit 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip, Pemohon diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan dan kelengkapan kelulusan EUCS paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip.
  4. Apabila Pemohon dapat memenuhi persyaratan dan kelengkapan kelulusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Tim EUCS akan melakukan penilaian kelulusan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kelengkapan persyaratan.

Paragraf 3

Rapat Pleno EUCS

Pasal 53

  1. Direktur melaksanakan rapat pleno EUCS untuk memutuskan lulus atau tidak lulusnya Pemohon berdasarkan hasil penilaian kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penilaian kelulusan.
  2. Apabila Pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan dan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 3, unsur Tim EUCS menyatakan Pemohon tidak lulus evaluasi terhadap aspek yang bersangkutan.
  3. Apabila unsur Tim EUCS belum menetapkan hasil penilaian kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 1 dan ayat 3 sampai dengan pelaksanaan rapat pleno EUCS sebagaimana dimaksud pada ayat 1, unsur Tim EUCS menyatakan Pemohon lulus evaluasi terhadap aspek yang bersangkutan.
  4. Hasil rapat pleno EUCS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan oleh Ketua Tim EUCS kepada Menteri.
  5. Keputusan pleno EUCS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberitahukan oleh Ketua Tim EUCS kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan rapat pleno EUCS.

Pasal 54

  1. Menteri mencabut Izin Prinsip Pemohon yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan keputusan pleno EUCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 5.
  2. Keputusan pencabutan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh Menteri kepada Pemohon melalui KPI.
  3. Dalam hal pencabutan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap Lembaga Penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio, ISR Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut.

Bagian Ketiga

Penerbitan Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Pasal 55

  1. Direktur menerbitkan SPP biaya IPP bagi Pemohon yang lulus EUCS paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya keputusan rapat pleno EUCS.
  2. Pemohon wajib membayar lunas biaya IPP dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya SPP.
  3. Biaya IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibayarkan ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada bank Pemerintah yang telah ditentukan.
  4. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemohon tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya IPP dan tidak menyampaikan bukti pembayaran, Direktur menerbitkan teguran tertulis kepada Pemohon.
  5. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diterbitkan Direktur paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
  6. Apabila Pemohon tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak teguran tertulis diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Pemohon dianggap mengundurkan diri dan keputusan lulus EUCS terhadap Pemohon batal demi hukum.

Pasal 56

  1. Menteri menerbitkan IPP bagi Pemohon yang dinyatakan lulus EUCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 5, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya IPP dan penyampaian bukti pembayaran.
  2. IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh Menteri kepada KPI Pusat paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkan.
  3. IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh KPI Pusat kepada KPI Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari Menteri.
  4. IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan oleh KPI Daerah kepada Pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari KPI Pusat.

Pasal 57

  1. Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 (dua belas) dan paling cepat 13 (tiga belas) bulan sebelum berakhirnya IPP.
  2. Masa berlaku perpanjangan IPP sesuai dengan masa berlaku IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  3. Permohonan perpanjangan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan administrasi meliputi: 1. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum; 2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran; 3. daftar media cetak, LPS jasa penyiaran radio dan/atau LPS jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki; 4. daftar anggota stasiun jaringan yang tergabung dalam sistem stasiun jaringan, khusus bagi induk stasiun jaringan yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota stasiun jaringan; 5. fotokopi surat persetujuan atau pencatatan perubahan data perizinan penyiaran; 6. fotokopi IPP sebelumnya dan fotokopi bukti pembayaran seluruh kewajiban biaya IPP; 7. fotokopi ISR dan fotokopi bukti pembayaran seluruh kewajiban biaya hak penggunaan frekuensi bagi yang memegang ISR; 8. laporan keuangan, dan khusus untuk LPS yang telah menawarkan efeknya melalui pasar modal atau perusahaan publik laporan keuangannya harus telah diperiksa oleh akuntan publik; dan 9. khusus untuk LPS, menandatangani pernyataan sanggup memenuhi komitmen penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. program siaran meliputi: 1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, dan khalayak sasaran; dan 2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siara musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan. c. data teknik penyiaran meliputi: 1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah, dan jenis studio; dan 2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis dalam proses perpanjangan IPP, kecuali untuk LPP dan LPP Lokal.
  5. Perpanjangan IPP untuk LPP dan/atau LPP Lokal dilakukan langsung oleh Menteri setelah mendapat laporan dari LPP dan/atau LPP Lokal.
  6. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 harus disampaikan sebelum masa berlaku IPP berakhir.

Pasal 58

  1. Lembaga Penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 1 diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
  2. Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP.

Pasal 59

  1. Direktur menerbitkan SPP biaya Perpanjangan IPP kepada Pemohon yang permohonannya disetujui dalam FRB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan FRB.
  2. Pemohon wajib membayar lunas biaya perpanjangan IPP dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya SPP.
  3. Biaya Perpanjangan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibayarkan ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada bank Pemerintah yang telah ditentukan.
  4. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pemohon tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya perpanjangan IPP, Direktur menerbitkan teguran tertulis kepada Pemohon.
  5. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
  6. Apabila Pemohon tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diterbitkan, Pemohon dianggap mengundurkan diri dan keputusan FRB terhadap Pemohon batal demi hukum.

Pasal 60

  1. Menteri menerbitkan perpanjangan IPP paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya perpanjangan IPP dan penyampaian bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2.
  2. Menteri menyampaikan Perpanjangan IPP yang telah diterbitkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 kepada KPI Pusat paling lambat 2 (dua) hari kerja.
  3. Perpanjangan IPP disampaikan oleh KPI Pusat kepada KPI Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
  4. Perpanjangan IPP disampaikan oleh KPI Daerah kepada Pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

Pasal 61

  1. Biaya IPP terdiri atas: a. biaya Izin Prinsip; b. biaya IPP; dan c. biaya perpanjangan IPP.
  2. Biaya Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dibayarkan 1 (satu) kali.
  3. Biaya IPP dan biaya perpanjangan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c dibayarkan setiap tahun selama jangka waktu berlaku IPP.
  4. Lembaga Penyiaran yang tidak membayar biaya IPP dan biaya perpanjangan IPP untuk tahun kedua dan seterusnya diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
  5. Keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Apabila Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak peringatan tertulis ketiga diterbitkan, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi pencabutan IPP.
  7. Besaran biaya IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 62

  1. Lembaga Penyiaran wajib menyampaikan laporan tahunan kinerja operasional penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat: a. permodalan (status perubahan terakhir) yang terdiri dari: 1) modal; 2) komposisi pemegang saham; dan 3) pemusatan dan kepemilikan silang. b. laporan keuangan; c. jumlah pelanggan untuk LPB; d. pengembangan program siaran yang terdiri dari: 1) uraian waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran, dan daya saing; dan 2) persentase mata acara siaran keseluruhan dan pola acara siaran harian dan mingguan; e. pengembangan sarana dan prasarana yang terdiri dari: 1) daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio; dan 2) peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya; f. pemenuhan komitmen penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan rencana bisnis/proposal yang diajukan pada saat permohonan dan perpanjangan IPP; dan g. kepatuhan hukum terkait kekayaan intelektual dan pemenuhan kewajiban pembayaran royalti hak cipta dan hak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a angka 2) dan angka 3) tidak berlaku bagi LPP dan LPK.
  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disampaikan secara elektronik.

Pasal 63

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 64

Direktur Jenderal dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Bagian Kesatu

Sarana Komunikasi

Pasal 65

  1. Penyampaian surat-menyurat, dokumen perizinan penyiaran, dan/atau pelaporan penyelenggaraan penyiaran dilakukan secara elektronik antara lain melalui surat elektronik (email), fax, dan/atau nomor telepon seluler.
  2. Surat menyurat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi: a. pemberitahuan kekurangan kelengkapan persyaratan permohonan kepada Pemohon; b. penyampaian kekurangan kelengkapan persyaratan permohonan dari Pemohon; c. penyampaian pelaksanaan dan hasil EUCS; d. penyampaian SPP biaya Izin Prinsip; e. penyampaian SPP biaya IPP; f. penyampaian SPP biaya perpanjangan IPP; g. penyampaian bukti bayar biaya Izin Prinsip; h. penyampaian bukti bayar biaya IPP; i. penyampaian bukti bayar biaya perpanjangan IPP; dan/atau j. laporan tahunan kinerja operasional penyelenggaraan penyiaran.
  3. Surat-menyurat dan/atau dokumen dari Pemohon kepada Menteri harus disampaikan melalui alamat surat elektronik (email), nomor fax, dan/atau nomor telepon seluler yang merupakan identitas resmi yang ditetapkan oleh Direktur dan diumumkan kepada publik.
  4. Surat-menyurat dan/atau dokumen dari Pemohon kepada KPI dan KPID harus disampaikan melalui alamat surat elektronik (email), nomor fax, dan/atau nomor telepon seluler yang merupakan identitas resmi yang ditetapkan oleh KPI dan KPID dan diumumkan kepada publik.
  5. Surat-menyurat dan/atau dokumen kepada Pemohon disampaikan melalui alamat surat elektronik (email), nomor fax, dan/atau nomor telepon seluler yang merupakan identitas valid yang disampaikan secara resmi oleh Pemohon kepada Menteri dan/atau KPI/KPI Daerah.
  6. Dalam hal surat-menyurat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupa surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, maka harus disampaikan dokumen aslinya.

Pasal 66

Dalam hal penyampaian surat-menyurat dan/atau dokumen perizinan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 belum dapat dilakukan secara elektronik, penyampaian dilakukan secara fisik dan/atau melalui pos.

Pasal 67

Perubahan alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), fax, nomor telepon seluler, serta identitas lainnya dari Pemohon harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri dan KPI. Bagian Kedua Kewenangan Proses Perizinan dan Format Permohonan Perizinan

Pasal 68

Menteri dapat memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya dalam proses perizinan penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 69

Format permohonan dalam pengajuan IPP LPP Lokal, IPP LPS, IPP LPK, IPP LPB dan permohonan perpanjangan IPP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 70

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/P/M.KOMINFO/6/2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran Bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan Bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelengaraan Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran; dan
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/P/M.KOMINFO/03/2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 71

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2016

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan penyelenggaraan penyiaran;
  2. bahwa proses perizinan penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan penyiaran sehingga perlu diganti dengan peraturan menteri yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor: 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4916);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor: 3981);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4486);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4487);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749);
  12. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
  3. Format Siaran adalah genre program siaran yang paling dominan yang ditayangkan lembaga penyiaran.
  4. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan yang merupakan sumber daya alam terbatas.
  5. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  6. Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
  7. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
  8. Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
  9. Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah Lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan terbatas,serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
  10. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
  11. Evaluasi Dengar Pendapat yang selanjutnya disingkat EDP adalah proses identifikasi, klarifikasi dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
  12. Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat RKPP adalah surat keputusan yang diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.
  13. Forum Rapat Bersama yang selanjutnya disingkat FRB adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Pemerintah di tingkat pusat yang berwenang memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan dan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
  14. Pemohon adalah badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran.
  15. Seleksi adalah penyaringan pengguna spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran.
  16. Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah persetujuan yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Penyiaran untuk melakukan uji coba siaran.
  17. Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang selanjutnya disingkat IPP adalah hak yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
  18. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah surat penagihan biaya Izin Prinsip dan IPP yang diterbitkan oleh Direktur.
  19. Stasiun Pemancar adalah tempat beradanya perangkat transmisi penyiaran yang berfungsi untuk memancarluaskan siaran radio atau televisi.
  20. Wilayah Layanan Siaran adalah wilayah layanan siaran sesuai dengan izin yang diberikan.
  21. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.
  22. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  23. Evaluasi Uji Coba Siaran yang selanjutnya disingkat EUCS adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan uji coba siaran untuk memperoleh IPP.
  24. Hari Kerja adalah hari senin sampai dengan jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur cuti bersama.
  25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  26. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  27. Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
  28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan penyiaran.
  29. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
  30. Direktur adalah Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran yang meliputi:

  1. Izin Prinsip;
  2. IPP; dan
  3. Perpanjangan IPP.

BAB II

JENIS IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Pasal 3

Lembaga Penyiaran sebelum menyelenggarakan penyiaran wajib memperoleh IPP.

Pasal 4

IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:

  1. IPP LPP Radio Republik Indonesia;
  2. IPP LPP Televisi Republik Indonesia;
  3. IPP LPP Lokal Jasa Penyiaran Radio;
  4. IPP LPP Lokal Jasa Penyiaran Televisi;
  5. IPP LPS Jasa Penyiaran Radio;
  6. IPP LPS Jasa Penyiaran Televisi;
  7. IPP LPK Jasa Penyiaran Radio;
  8. IPP LPK Jasa Penyiaran Televisi;
  9. IPP LPB Jasa Penyiaran Radio; dan
  10. IPP LPB Jasa Penyiaran Televis

Pasal 5

Lembaga Penyiaran sebelum memperoleh IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c sampai dengan huruf j harus mendapatkan Izin Prinsip terlebih dahulu.

Pasal 6

IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk jasa penyiaran radio berlaku 5 (lima) tahun dan untuk jasa penyiaran televisi berlaku 10 (sepuluh) tahun serta dapat diperpanjang.

BAB III

PERSYARATAN PENDIRIAN DAN PERIZINAN

Bagian Kesatu

Persyaratan Pendirian

Paragraf 1

Persyaratan Pendirian LPP

Pasal 7

  1. LPP terdiri atas:
    a. LPP Radio Republik Indonesia;
    b. LPP Televisi Republik Indonesia; dan
    c. LPP Lokal.
  2. LPP Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c terdiri atas:
    a. LPP Lokal Jasa Penyiaran Radio; dan
    b. LPP Lokal Jasa Penyiaran Televisi.

Pasal 8

LPP Radio Republik Indonesia dan LPP Televisi Republik Indonesia merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai LPP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 9

  1. Pendirian LPP Lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat;
    b. belum ada stasiun penyiaran Radio Republik Indonesia dan/atau Televisi Republik Indonesia di wilayah layanan siaran tersebut;
    c. tersedianya kanal frekuensi radio sesuai dengan rencana induk frekuensi penyiaran sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
    d. tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu bersiaran paling sedikit 12 (dua belas) jam per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional; dan
    e. operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.
  2. Usul masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berupa usulan tertulis dari perorangan, kelompok, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang ditujukan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.

Paragraf 2

Persyaratan Pendirian LPS

Pasal 10

Pendirian LPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. didirikan oleh warga negara Indonesia;
  2. berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas yang mendapatkan pengesahan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  3. bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi sebagaimana disebutkan dalam akta pendirian; dan
  4. seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesi

Paragraf 3

Persyaratan Pendirian LPK

Pasal 11

  1. Pendirian LPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. didirikan oleh warga negara Indonesia;
    b. berbentuk badan hukum koperasi atau perkumpulan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
    c. nonpartisan yang keberadaan organisasinya: 1. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional; 2. tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan 3. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
    d. kegiatannya khusus menyelenggarakan siaran komunitas sebagaimana disebutkan dalam akta pendirian;
    e. pengurusnya berkewarganegaraan Republik Indonesia; dan
    f. seluruh modal awal usahanya berasal dari anggota komunitas;
  2. LPK didirikan dengan persetujuan tertulis paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.

Paragraf 4

Persyaratan Pendirian LPB

Pasal 12

Pendirian LPB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. didirikan oleh warga negara Indonesia;
  2. berbentuk badan hukum Indonesia berupa perseroan terbatas;
  3. bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan; dan
  4. seluruh modal awal usahanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia

Bagian Kedua

Persyaratan Perizinan

Paragraf 1

Persyaratan Perizinan LPP

Pasal 13

  1. LPP Radio Republik Indonesia dan LPP Televisi Republik Indonesia memperoleh IPP yang berlaku untuk stasiun pusat dan seluruh cabangnya dengan melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri.
  2. Untuk pengembangan jaringannya, LPP Radio Republik Indonesia dan LPP Televisi Republik Indonesia wajib mengajukan permohonan tertulis penggunaan frekuensi kepada Menteri.

Pasal 14

Permohonan IPP LPP Lokal harus melampirkan persyaratan meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. kelengkapan administratif yang terdiri dari:
    1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
    2. salinan Peraturan Daerah pembentukan badan hukum LPP Lokal;
    3. susunan dan nama pengelola penyelenggara penyiaran;
    4. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;
    5. alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), nomor telepon seluler, serta identitas lainnya yang valid yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi;
    6. fotokopi KTP pengurus;
    7. fotokopi NPWP; dan
    8. fotokopi Surat Keterangan Domisili;
  3. kelengkapan program siaran yang terdiri dari:
    1. uraian waktu siaran;
    2. persentase mata acara;
    3. pola acara siaran;
    4. sumber materi acara; dan
    5. khalayak sasaran;
  4. kelengkapan data teknis yang terdiri dari:
    1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan (termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya);
    2. gambar tata ruang studio dan stasiun pemancar, peta lokasi studio dan stasiun pemancar, wilayah jangkauan, dan wilayah layanannya;
    3. usulan saluran frekuensi radio dan kontur diagram yang dinginkan; dan
    4. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem peralata

Paragraf 2

Persyaratan Perizinan LPS

Pasal 15

Permohonan IPP LPS harus melampirkan persyaratan meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. kelengkapan administratif yang terdiri atas:
    1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian, serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
    2. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
    3. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;
    4. studi kelayakan dan rencana kerja;
    5. uraian tentang aspek permodalan;
    6. uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iklan dan pendapatan lain yang sah yang terkait dengan penyelengaraan penyiaran;
    7. daftar media cetak, LPS jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pemohon;
    8. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;
    9. alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), nomor telepon seluler, serta identitas lainnya yang valid yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi;
    10. surat pernyataan kesanggupan melunasi biaya perizinan penyelenggaraan penyiaran;
    11. surat pernyataan kesanggupan memenuhi komitmen penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    12. fotokopi KTP pengurus;
    13. fotokopi NPWP; dan
    14. fotokopi Surat Keterangan Domisili;
  3. kelengkapan program siaran yang terdiri atas:
    1. uraian waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran, dan daya saing; dan
    2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan;
  4. kelengkapan data teknis yang terdiri atas:
    1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya;
    2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;
    3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya; dan
    4. usulan saluran frekuensi radio dan kontur diagram yang diinginka

Paragraf 3

Persyaratan Perizinan LPK

Pasal 16

Permohonan IPP LPK harus melampirkan persyaratan meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. kelengkapan administratif yang terdiri atas:
    1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
    2. fotokopi akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
    3. susunan dan nama para pengurus penyelenggara penyiaran;
    4. studi kelayakan dan rencana kerja;
    5. uraian tentang aspek permodalan;
    6. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;
    7. alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), nomor telepon seluler, serta identitas lainnya yang valid yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi;
    8. fotokopi KTP pengurus;
    9. fotokopi NPWP; dan
    10. fotokopi Surat Keterangan Domisili;
  3. kelengkapan program siaran yang terdiri dari:
    1. uraian waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran; dan
    2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siaran musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan;
  4. kelengkapan data teknis yang terdiri atas:
    1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio serta perhitungan biaya investasinya;
    2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;
    3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya; dan
    4. usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan

Paragraf 4

Persyaratan Perizinan LPB

Pasal 17

Permohonan IPP LPB harus melampirkan persyaratan meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. kelengkapan administratif yang terdiri atas:
    1. latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan nama, visi, dan misi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang akan diselenggarakan;
    2. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum atau telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
    3. susunan dan nama para pengelola penyelenggara penyiaran;
    4. studi kelayakan dan rencana kerja;
    5. uraian tentang aspek permodalan;
    6. uraian tentang proyeksi pendapatan (revenue) dari iuran berlangganan dan usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran;
    7. daftar media cetak, Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio, dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki oleh Pemohon;
    8. uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi sampai dengan unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang melekat pada setiap unit kerja;
    9. alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), nomor telepon seluler, serta identitas lainnya yang valid yang dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi;
    10. fotokopi KTP pengurus;
    11. fotokopi NPWP; dan
    12. fotokopi Surat Keterangan Domisili;
  3. kelengkapan program siaran yang terdiri atas:
    1. uraian format saluran, sumber materi acara, khalayak sasaran dan daya saing (kompetisi);
    2. jumlah saluran/program, nama program dan isi program yang akan disalurkan; dan
    3. pola acara siaran harian dan mingguan;
  4. kelengkapan data teknis yang terdiri dari:
    1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan serta perhitungan biaya investasinya;
    2. gambar peta lokasi dan peta wilayah layanan siaran serta tata ruang operasional, ruang kontrol dan ruang pemancar;
    3. spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan beserta diagram blok sistem konfigurasinya; dan
    4. Khusus untuk LPB melalui terestrial, menyampaikan usulan saluran frekuensi radio dan kontur diagram pancar yang diinginka

Bagian Ketiga

Lembaga Penyiaran untuk Keperluan Khusus

Pasal 18

  1. Menteri dapat mengutamakan pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus.
  2. Keperluan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi bidang:
    a. pendidikan;
    b. kesehatan masyarakat; dan/atau
    c. kebencanaan.

Pasal 19

  1. Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 dapat berbentuk:
    a. LPP Lokal yang memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
    b. LPS yang memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
    c. LPK yang memenuhi persyaratan pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
  2. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, bidang kesehatan masyarakat, atau bidang kebencanaan.

Pasal 20

  1. Menteri menetapkan lembaga penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus berdasarkan pada pertimbangan kebutuhan masyarakat, ketersediaan kanal frekuensi, dan/atau kesiapan dan kelayakan operasional secara umum dari Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus.
  2. Tata cara perizinan Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

  1. Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus wajib menyiarkan program siaran sesuai bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan program siaran.
  2. Dalam hal Lembaga Penyiaran yang didirikan untuk keperluan khusus bersiaran tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, IPP Lembaga Penyiaran dimaksud dapat dicabut atas rekomendasi dari KPI.

BAB IV

TATA CARA PERIZINAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 22

  1. Menteri mengumumkan peluang penyelenggaraan penyiaran LPS dan/atau LPB melalui terestrial.
  2. Pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran LPS dan/atau LPB melalui terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara terbuka pada situs resmi Kementerian, media cetak, dan/atau media elektronik.
  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat:
    a. wilayah layanan siaran;
    b. jangka waktu pengajuan permohonan; dan
    c. jumlah ketersediaan kanal frekuensi radio.
  4. Pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran LPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk keperluan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2, dan/atau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

  1. Permohonan IPP untuk LPS dan LPB melalui terestrial diajukan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 3 huruf b.
  2. Permohonan IPP untuk:
    a. LPB melalui satelit;
    b. LPB melalui kabel;
    c. LPP Lokal; atau
    d. LPK, dapat diajukan tanpa adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran.
  3. Menteri dapat melakukan penghentian sementara (moratorium) permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dengan memperhatikan:
    a. persaingan usaha yang sehat;
    b. perlindungan investasi;
    c. daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju;
    d. kepentingan daerah;
    e. perbandingan ketersediaan layanan (supply side) dengan kebutuhan masyarakat (demand side) yang berimbang; dan/atau
    f. efisiensi nasional.
  4. Permohonan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui KPI Daerah.

Pasal 24

  1. Permohonan IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 4 dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk KPI Daerah dan 1 (satu) berkas untuk Menteri.
  2. KPI Daerah meneruskan berkas permohonan kepada Menteri melalui KPI Pusat paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh KPI Daerah.
  3. Berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilengkapi dengan tanda bukti pendaftaran permohonan oleh KPI Daerah.

Bagian Kedua

Pemeriksaan Kelengkapan dan Pemenuhan Persyaratan

Permohonan IPP

Paragraf 1

Umum

Pasal 25

Dalam rangka pemeriksaan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan permohonan IPP:

  1. KPI Daerah melakukan pemeriksaan aspek program siaran; dan
  2. Menteri melakukan pemeriksaan aspek administrasi dan aspek data teknik penyiara

Paragraf 2

Pemeriksaan Kelengkapan dan Pemenuhan Persyaratan

Program Siaran

Pasal 26

  1. KPI Daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan program siaran dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
  2. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran, KPI Daerah dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk memenuhi kelengkapan dan persyaratan.
  3. Pemohon harus memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
  4. Apabila Pemohon tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka Pemohon dianggap membatalkan permohonannya dan/atau mengundurkan diri.

Paragraf 3

Pemeriksaan Kelengkapan dan Pemenuhan Persyaratan

Administrasi dan Data Teknik Penyiaran

Pasal 27

  1. Menteri melakukan pemeriksaan kelengkapan dan pemenuhan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan dari KPI Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2.
  2. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran, Menteri dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk memenuhi kelengkapan dan persyaratan.
  3. Pemohon harus memenuhi kelengkapan dan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
  4. Apabila Pemohon tidak memenuhi kelengkapan dan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Pemohon dianggap membatalkan permohonannya dan/atau mengundurkan diri.
  5. Dalam hal permohonan dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi dan data teknik penyiaran, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada KPI Daerah dan ditembuskan kepada KPI Pusat dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja.

Paragraf 4

Evaluasi Dengar Pendapat

Pasal 28

  1. EDP dilaksanakan oleh KPI dalam waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Pemohon memenuhi kelengkapan dan persyaratan program siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan memenuhi kelengkapan dan persyaratan administrasi dan data teknik penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
  2. KPI Daerah memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan ditembuskan kepada KPI Pusat mengenai Pemohon yang dinyatakan tidak layak menyelenggarakan penyiaran dengan melampirkan alasan ketidaklayakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak dilaksanakannya EDP.
  3. KPI Daerah menerbitkan RKPP terhadap permohonan yang dinyatakan layak menyelenggarakan penyiaran dan menyampaikan kepada Menteri melalui KPI Pusat paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak dilaksanakannya EDP.
  4. RKPP sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling sedikit memuat:
    a. nama lembaga penyiaran;
    b. nama sebutan di udara;
    c. jenis jasa penyelenggaraan penyiaran;
    d. usulan penggunaan spektrum frekuensi radio bagi LPP Lokal, LPS, LPK, atau LPB melalui terestrial sesuai dengan rencana induk spektrum frekuensi radio;
    e. wilayah layanan siaran;
    f. format siaran;
    g. alamat kantor;
    h. alamat studio;
    i. alamat stasiun pemancar; dan
    j. koordinat alamat stasiun pemancar.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan EDP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ketentuan lebih lanjut mengenai format siaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf f diatur dengan Peraturan KPI.

Pasal 29

  1. Penerbitan RKPP untuk LPS dan/atau LPB melalui terestrial harus sesuai dengan pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran.
  2. KPI wajib menolak permohonan yang tidak sesuai dengan peluang penyelenggaraan penyiaran.
  3. KPI hanya menerima permohonan LPS dan/atau LPB melalui terestrial setelah adanya pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran.
  4. RKPP untuk LPS dan/atau LPB melalui terestrial yang tidak sesuai dengan pengumuman peluang penyelenggaraan penyiaran tidak diproses lebih lanjut.

BAB V

FORUM RAPAT BERSAMA

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 30

Menteri mengadakan FRB bersama KPI di tingkat pusat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya RKPP dari KPI Pusat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 31

  1. Peserta FRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri dari unsur Kementerian dan KPI.
  2. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat mengundang instansi terkait untuk hadir dalam FRB.

Bagian Kedua

Keputusan FRB

Pasal 32

  1. FRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipimpin oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Keputusan FRB berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan IPP dan/atau perpanjangan IPP.
  3. FRB dapat memutuskan persetujuan terhadap permohonan IPP LPK dengan mensyaratkan adanya kesepakatan berbagi waktu siaran antara LPK dengan LPK lainnya dan/atau Komunitas dalam hal terdapat keterbatasan kanal frekuensi radio.
  4. Keputusan FRB sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pimpinan FRB dan perwakilan dari KPI Pusat.
  5. Keputusan FRB sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan dasar bagi Menteri untuk menerbitkan:
    a. Izin Prinsip;
    b. penolakan permohonan IPP;
    c. perpanjangan IPP; atau
    d. penolakan permohonan perpanjangan IPP.

Pasal 33

Dalam hal pada 1 (satu) wilayah layanan siaran, jumlah permohonan yang telah memperoleh RKPP melebihi jumlah kanal frekuensi radio yang ditetapkan dalam peluang penyelenggaraan penyiaran, FRB memutuskan untuk dilaksanakan seleksi.

Bagian Ketiga

Seleksi

Paragraf 1

Umum

Pasal 34

  1. Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Menteri.
  2. Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan dengan:
    a. metode evaluasi komparatif; atau
    b. lelang penggunaan frekuensi radio.
  3. Seleksi dengan metode evaluasi komparatif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan FRB sebagaimana dimaksud dalam
  4. Lelang penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 35

  1. Metode evaluasi komparatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 2 huruf a dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari unsur:
    a. KPI paling banyak 4 (empat) orang terdiri dari unsur KPI Pusat dan unsur KPI Daerah; dan
    b. Kementerian paling banyak 5 (lima) orang.
  2. Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai tugas:
    a. menyusun jadwal seleksi;
    b. menyiapkan dokumen seleksi;
    c. melakukan evaluasi dan penilaian dokumen seleksi;
    d. menetapkan peringkat hasil seleksi; dan
    e. membuat laporan hasil pelaksanaan seleksi kepada FRB.
  3. Tim Seleksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibantu oleh sekretariat.

Paragraf 2

Materi Evaluasi Komparatif

Pasal 36

  1. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 2 huruf a dilakukan terhadap aspek:
    a. bisnis;
    b. teknik penyiaran; dan
    c. program siaran.
  2. Aspek bisnis dan teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kementerian.
  3. Aspek program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilakukan oleh KPI.
  4. Aspek bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi rencana:
    a. kecukupan modal;
    b. kelayakan rencana bisnis;
    c. kecukupan Sumber Daya Manusia (SDM); dan
    d. pemusatan kepemilikan dan kepemilikan silang.
  5. Aspek teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputi rencana:
    a. sarana dan prasarana yang akan dibangun;
    b. perangkat yang akan digunakan;
    c. gambar tata letak dan tata ruang stasiun pemancar serta stasiun penyiaran (studio); dan
    d. kesesuaian antara Wilayah Layanan Siaran dan perkiraan jangkauan wilayah siaran berdasarkan konfigurasi pemancar dan sistem antena.
  6. Aspek program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c meliputi rencana:
    a. uraian tentang waktu siaran;
    b. sumber materi mata acara siaran;
    c. khalayak sasaran;
    d. daya saing program siaran;
    e. persentase mata acara secara keseluruhan;
    f. rincian siaran;
    g. format siaran; dan
    h. pola acara siaran harian dan mingguan.

Paragraf 3

Pelaksanaan Seleksi Evaluasi Komparatif

Pasal 37

Metode Seleksi Evaluasi Komparatif dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. setiap anggota tim seleksi wajib menandatangani Pakta Integritas yang berisi pernyataan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan manipulasi;
  2. tim seleksi melakukan penilaian terhadap data dalam dokumen permohonan, dengan pembobotan sebagai berikut: 1. aspek bisnis dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen); 2. aspek teknik penyiaran dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen); dan 3. aspek program siaran dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen).
  3. tim seleksi melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil seleksi berdasarkan rekapitulasi penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, yang disusun berdasarkan peringkat;
  4. hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam berita acara hasil seleksi; dan
  5. tim seleksi melaporkan hasil penilaian dalam FRB.

Pasal 38

  1. FRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan seleksi.
  2. FRB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menyetujui atau menolak permohonan penyelenggaraan penyiaran berdasarkan peringkat seleksi.

BAB VI

IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Pasal 39

  1. Direktur menerbitkan SPP biaya Izin Prinsip kepada Pemohon yang permohonannya disetujui dalam FRB paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan FRB.
  2. Pemohon wajib membayar lunas biaya Izin Prinsip dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya SPP.
  3. Biaya Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibayarkan ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada bank Pemerintah yang telah ditentukan.
  4. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pemohon tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya Izin Prinsip dan menyampaikan bukti pembayaran, Direktur menerbitkan teguran tertulis kepada Pemohon.
  5. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diterbitkan Direktur paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
  6. Apabila Pemohon tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak teguran tertulis diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat 5, maka Pemohon dianggap mengundurkan diri dan persetujuan FRB untuk yang bersangkutan batal demi hukum.

Pasal 40

  1. Menteri menerbitkan Izin Prinsip paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya Izin Prinsip dan penyampaian bukti pembayaran.
  2. Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh Menteri kepada KPI Pusat paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkan.
  3. Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh KPI Pusat kepada KPI Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari Menteri.
  4. Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan oleh KPI Daerah kepada Pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari KPI Pusat.

Pasal 41

  1. Menteri menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan IPP bagi Pemohon yang ditolak dalam FRB, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan FRB.
  2. Surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh Menteri kepada KPI Pusat paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkan.
  3. Surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh KPI Pusat kepada KPI Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak surat penolakan diterima dari Menteri.
  4. Surat keputusan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan oleh KPI Daerah kepada Pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak surat penolakan diterima dari KPI Pusat.

Pasal 42

  1. Izin Prinsip berlaku selama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi.
  2. Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diperpanjang.

Pasal 43

Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 digunakan untuk:

  1. pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
  2. pengurusan ISR bagi Pemohon yang akan menggunakan spektrum frekuensi radio;
  3. pengurusan Hak Labuh bagi Pemohon yang akan menggunakan satelit asing;
  4. pelaksanaan uji coba siaran; dan
  5. permohonan evaluasi penyelenggaraan uji coba siara

Pasal 44

  1. Selama jangka waktu berlakunya Izin Prinsip, Lembaga Penyiaran dilarang:
    a. melakukan perubahan kepemilikan saham, kecuali perubahan kepemilikan pemegang saham disebabkan peralihan hak karena kewarisan;
    b. menyelenggarakan siaran iklan, kecuali siaran iklan layanan masyarakat; dan
    c. memungut biaya yang berkenaan dengan biaya penyelenggaraan penyiaran.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

IZIN STASIUN RADIO DAN HAK LABUH

Pasal 45

  1. Pemohon mengajukan permohonan ISR secara tertulis kepada Menteri.
  2. Permohonan ISR dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai spektrum frekuensi radio.
  3. Dalam hal Lembaga Penyiaran melakukan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan yang mengakibatkan pencabutan ISR, IPP Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut.
  4. Dalam hal Lembaga Penyiaran melakukan pelanggaran penyelenggaraan penyiaran yang mengakibatkan pencabutan IPP, ISR Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut.

Pasal 46

  1. Penyelenggaraan Penyiaran yang menggunakan satelit asing wajib memperoleh hak labuh.
  2. Permohonan hak labuh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

UJI COBA SIARAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 47

Setelah memperoleh Izin Prinsip, pemegang Izin Prinsip wajib melakukan uji coba siaran dalam jangka waktu berlaku Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal

Pasal 48

Selama masa uji coba siaran, pemegang Izin Prinsip menyelenggarakan siaran sesuai usulan program siaran dan data teknik penyiaran dengan durasi paling sedikit 5 (lima) jam setiap hari untuk jasa penyiaran radio dan paling sedikit 2 (dua) jam setiap hari untuk jasa penyiaran televisi.

Pasal 49

  1. Pemegang Izin Prinsip mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk dilakukan EUCS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ketua KPI Pusat, Ketua KPI Daerah setempat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Monitoring Spektrum Frekuensi Radio setempat.
  2. Permohonan EUCS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh Menteri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip.
  3. Pemegang Izin Prinsip yang tidak mengajukan permohonan EUCS dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dianggap mengundurkan diri.
  4. Dalam hal Pemegang Izin Prinsip dianggap mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Izin Prinsipnya berakhir pada saat berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip dimaksud, dan dilakukan pencabutan ISR.

Pasal 50

Permohonan EUCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. administrasi meliputi:
    1. fotokopi Izin Prinsip yang masih berlaku;
    2. fotokopi hak siar untuk LPB;
    3. perubahan data selain kepemilikan saham jika ada; dan
    4. surat pernyataan kebenaran data dan tidak komersial;
  2. program siaran meliputi:
    1. untuk Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio yang terdiri dari:
    a) segmentasi pemirsa;
    b) format siaran;
    c) komposisi siaran;
    d) materi siaran; dan
    e) bentuk materi siaran;
    2. untuk Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi yang terdiri dari:
    a) format siaran;
    b) persentase siaran (lokal dan asing);
    c) penggolongan mata acara siaran; dan
    d) sumber materi siaran;
  3. data teknik penyiaran meliputi:
    1. fotokopi ISR yang masih berlaku;
    2. fotokopi sertifikasi perangkat;
    3. konfigurasi sistem (meliputi studio sampai dengan stasiun radio) yang dibangun;
    4. gambar tata ruang setiap studio penyiaran; dan
    5. gambar tata ruang setiap stasiun radi

Bagian Kedua

Pelaksanaan EUCS

Paragraf 1

Tim EUCS

Pasal 51

  1. Menteri membentuk Tim EUCS yang terdiri dari unsur:
    a. Direktorat Jenderal untuk evaluasi aspek administrasi;
    b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika untuk evaluasi aspek data teknik penyiaran; dan
    c. KPI untuk evaluasi aspek program siaran.
  2. Direktur secara ex officio menjadi ketua Tim EUCS sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
  3. Anggota Tim EUCS wajib menandatangani pakta integritas yang berisi tentang pernyataan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan manipulasi.
  4. Direktur menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan EUCS kepada Tim EUCS untuk melakukan evaluasi aspek administrasi, aspek data teknik penyiaran, dan aspek program siaran paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan EUCS.

Paragraf 2

Penilaian Kelulusan

Pasal 52

  1. Tim EUCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 1 melakukan penilaian kelulusan terhadap pemenuhan persyaratan dan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, serta mengevaluasi kelayakan operasional sesuai dengan kewenangan masing-masing paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan pelaksanaan EUCS dari Direktur.
  2. Penilaian kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan oleh masing-masing unsur Tim EUCS secara terpisah.
  3. Dalam hal Tim EUCS menilai Pemohon tidak memenuhi persyaratan kelulusan sedangkan masih ada sisa waktu paling sedikit 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip, Pemohon diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan dan kelengkapan kelulusan EUCS paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sebelum berakhirnya masa berlaku Izin Prinsip.
  4. Apabila Pemohon dapat memenuhi persyaratan dan kelengkapan kelulusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Tim EUCS akan melakukan penilaian kelulusan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kelengkapan persyaratan.

Paragraf 3

Rapat Pleno EUCS

Pasal 53

  1. Direktur melaksanakan rapat pleno EUCS untuk memutuskan lulus atau tidak lulusnya Pemohon berdasarkan hasil penilaian kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penilaian kelulusan.
  2. Apabila Pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan dan kelengkapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 3, unsur Tim EUCS menyatakan Pemohon tidak lulus evaluasi terhadap aspek yang bersangkutan.
  3. Apabila unsur Tim EUCS belum menetapkan hasil penilaian kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat 1 dan ayat 3 sampai dengan pelaksanaan rapat pleno EUCS sebagaimana dimaksud pada ayat 1, unsur Tim EUCS menyatakan Pemohon lulus evaluasi terhadap aspek yang bersangkutan.
  4. Hasil rapat pleno EUCS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan oleh Ketua Tim EUCS kepada Menteri.
  5. Keputusan pleno EUCS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberitahukan oleh Ketua Tim EUCS kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan rapat pleno EUCS.

Pasal 54

  1. Menteri mencabut Izin Prinsip Pemohon yang dinyatakan tidak lulus berdasarkan keputusan pleno EUCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 5.
  2. Keputusan pencabutan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh Menteri kepada Pemohon melalui KPI.
  3. Dalam hal pencabutan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap Lembaga Penyiaran yang menggunakan spektrum frekuensi radio, ISR Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut.

Bagian Ketiga

Penerbitan Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Pasal 55

  1. Direktur menerbitkan SPP biaya IPP bagi Pemohon yang lulus EUCS paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya keputusan rapat pleno EUCS.
  2. Pemohon wajib membayar lunas biaya IPP dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya SPP.
  3. Biaya IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibayarkan ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada bank Pemerintah yang telah ditentukan.
  4. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemohon tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya IPP dan tidak menyampaikan bukti pembayaran, Direktur menerbitkan teguran tertulis kepada Pemohon.
  5. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diterbitkan Direktur paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
  6. Apabila Pemohon tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak teguran tertulis diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, Pemohon dianggap mengundurkan diri dan keputusan lulus EUCS terhadap Pemohon batal demi hukum.

Pasal 56

  1. Menteri menerbitkan IPP bagi Pemohon yang dinyatakan lulus EUCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat 5, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya IPP dan penyampaian bukti pembayaran.
  2. IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan oleh Menteri kepada KPI Pusat paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkan.
  3. IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh KPI Pusat kepada KPI Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari Menteri.
  4. IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan oleh KPI Daerah kepada Pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari KPI Pusat.

BAB IX

PERPANJANGAN IPP

Pasal 57

  1. Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 (dua belas) dan paling cepat 13 (tiga belas) bulan sebelum berakhirnya IPP.
  2. Masa berlaku perpanjangan IPP sesuai dengan masa berlaku IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
  3. Permohonan perpanjangan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing 1 (satu) berkas untuk Menteri dan 1 (satu) berkas untuk KPI, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    a. persyaratan administrasi meliputi:
    1. fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan badan hukum;
    2. susunan dan nama pengurus penyelenggara penyiaran;
    3. daftar media cetak, LPS jasa penyiaran radio dan/atau LPS jasa penyiaran televisi yang sudah dimiliki;
    4. daftar anggota stasiun jaringan yang tergabung dalam sistem stasiun jaringan, khusus bagi induk stasiun jaringan yang bertindak sebagai koordinator yang siarannya direlai oleh anggota stasiun jaringan;
    5. fotokopi surat persetujuan atau pencatatan perubahan data perizinan penyiaran;
    6. fotokopi IPP sebelumnya dan fotokopi bukti pembayaran seluruh kewajiban biaya IPP;
    7. fotokopi ISR dan fotokopi bukti pembayaran seluruh kewajiban biaya hak penggunaan frekuensi bagi yang memegang ISR;
    8. laporan keuangan, dan khusus untuk LPS yang telah menawarkan efeknya melalui pasar modal atau perusahaan publik laporan keuangannya harus telah diperiksa oleh akuntan publik; dan
    9. khusus untuk LPS, menandatangani pernyataan sanggup memenuhi komitmen penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    b. program siaran meliputi:
    1. uraian tentang waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, dan khalayak sasaran; dan
    2. persentase mata acara siaran keseluruhan dan rincian siara musik, serta pola acara siaran harian dan mingguan.
    c. data teknik penyiaran meliputi:
    1. daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah, dan jenis studio; dan
    2. gambar tata ruang studio dan peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya termasuk kontur diagram yang telah disetujui sesuai izin yang diperoleh.
  4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis dalam proses perpanjangan IPP, kecuali untuk LPP dan LPP Lokal.
  5. Perpanjangan IPP untuk LPP dan/atau LPP Lokal dilakukan langsung oleh Menteri setelah mendapat laporan dari LPP dan/atau LPP Lokal.
  6. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 harus disampaikan sebelum masa berlaku IPP berakhir.

Pasal 58

  1. Lembaga Penyiaran yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya IPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat 1 diberikan teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
  2. Apabila setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP.

Pasal 59

  1. Direktur menerbitkan SPP biaya Perpanjangan IPP kepada Pemohon yang permohonannya disetujui dalam FRB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan FRB.
  2. Pemohon wajib membayar lunas biaya perpanjangan IPP dan menyampaikan bukti pembayaran kepada Direktur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya SPP.
  3. Biaya Perpanjangan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibayarkan ke kas negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal pada bank Pemerintah yang telah ditentukan.
  4. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Pemohon tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya perpanjangan IPP, Direktur menerbitkan teguran tertulis kepada Pemohon.
  5. Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
  6. Apabila Pemohon tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diterbitkan, Pemohon dianggap mengundurkan diri dan keputusan FRB terhadap Pemohon batal demi hukum.

Pasal 60

  1. Menteri menerbitkan perpanjangan IPP paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya perpanjangan IPP dan penyampaian bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2.
  2. Menteri menyampaikan Perpanjangan IPP yang telah diterbitkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 kepada KPI Pusat paling lambat 2 (dua) hari kerja.
  3. Perpanjangan IPP disampaikan oleh KPI Pusat kepada KPI Daerah paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
  4. Perpanjangan IPP disampaikan oleh KPI Daerah kepada Pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterima dari KPI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

BAB X

PEMBAYARAN BIAYA IPP

Pasal 61

  1. Biaya IPP terdiri atas:
    a. biaya Izin Prinsip;
    b. biaya IPP; dan
    c. biaya perpanjangan IPP.
  2. Biaya Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dibayarkan 1 (satu) kali.
  3. Biaya IPP dan biaya perpanjangan IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c dibayarkan setiap tahun selama jangka waktu berlaku IPP.
  4. Lembaga Penyiaran yang tidak membayar biaya IPP dan biaya perpanjangan IPP untuk tahun kedua dan seterusnya diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
  5. Keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Apabila Lembaga Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak peringatan tertulis ketiga diterbitkan, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi pencabutan IPP.
  7. Besaran biaya IPP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BAB XI

PELAPORAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Pasal 62

  1. Lembaga Penyiaran wajib menyampaikan laporan tahunan kinerja operasional penyelenggaraan penyiaran kepada Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit memuat:
    a. permodalan (status perubahan terakhir) yang terdiri dari: 1) modal; 2) komposisi pemegang saham; dan 3) pemusatan dan kepemilikan silang.
    b. laporan keuangan;
    c. jumlah pelanggan untuk LPB;
    d. pengembangan program siaran yang terdiri dari: 1) uraian waktu siaran, sumber materi mata acara siaran, khalayak sasaran, dan daya saing; dan 2) persentase mata acara siaran keseluruhan dan pola acara siaran harian dan mingguan;
    e. pengembangan sarana dan prasarana yang terdiri dari: 1) daftar inventaris sarana dan prasarana yang digunakan, termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio; dan 2) peta lokasi stasiun penyiaran, gambar tata ruang stasiun pemancar dan peta lokasi stasiun pemancar, serta gambar peta wilayah jangkauan siaran dan wilayah layanan siarannya;
    f. pemenuhan komitmen penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan rencana bisnis/proposal yang diajukan pada saat permohonan dan perpanjangan IPP; dan
    g. kepatuhan hukum terkait kekayaan intelektual dan pemenuhan kewajiban pembayaran royalti hak cipta dan hak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a angka 2) dan angka 3) tidak berlaku bagi LPP dan LPK.
  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat disampaikan secara elektronik.

BAB XII

PENGAWASAN, PENGENDALIAN, MONITORING, DAN

EVALUASI

Pasal 63

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 64

Direktur Jenderal dapat membentuk tim evaluasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran.

BAB XIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Kesatu

Sarana Komunikasi

Pasal 65

  1. Penyampaian surat-menyurat, dokumen perizinan penyiaran, dan/atau pelaporan penyelenggaraan penyiaran dilakukan secara elektronik antara lain melalui surat elektronik (email), fax, dan/atau nomor telepon seluler.
  2. Surat menyurat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
    a. pemberitahuan kekurangan kelengkapan persyaratan permohonan kepada Pemohon;
    b. penyampaian kekurangan kelengkapan persyaratan permohonan dari Pemohon;
    c. penyampaian pelaksanaan dan hasil EUCS;
    d. penyampaian SPP biaya Izin Prinsip;
    e. penyampaian SPP biaya IPP;
    f. penyampaian SPP biaya perpanjangan IPP;
    g. penyampaian bukti bayar biaya Izin Prinsip;
    h. penyampaian bukti bayar biaya IPP;
    i. penyampaian bukti bayar biaya perpanjangan IPP; dan/atau
    j. laporan tahunan kinerja operasional penyelenggaraan penyiaran.
  3. Surat-menyurat dan/atau dokumen dari Pemohon kepada Menteri harus disampaikan melalui alamat surat elektronik (email), nomor fax, dan/atau nomor telepon seluler yang merupakan identitas resmi yang ditetapkan oleh Direktur dan diumumkan kepada publik.
  4. Surat-menyurat dan/atau dokumen dari Pemohon kepada KPI dan KPID harus disampaikan melalui alamat surat elektronik (email), nomor fax, dan/atau nomor telepon seluler yang merupakan identitas resmi yang ditetapkan oleh KPI dan KPID dan diumumkan kepada publik.
  5. Surat-menyurat dan/atau dokumen kepada Pemohon disampaikan melalui alamat surat elektronik (email), nomor fax, dan/atau nomor telepon seluler yang merupakan identitas valid yang disampaikan secara resmi oleh Pemohon kepada Menteri dan/atau KPI/KPI Daerah.
  6. Dalam hal surat-menyurat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berupa surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, maka harus disampaikan dokumen aslinya.

Pasal 66

Dalam hal penyampaian surat-menyurat dan/atau dokumen perizinan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 belum dapat dilakukan secara elektronik, penyampaian dilakukan secara fisik dan/atau melalui pos.

Pasal 67

Perubahan alamat kantor, narahubung (contact person), alamat surat elektronik (email), fax, nomor telepon seluler, serta identitas lainnya dari Pemohon harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri dan KPI. Bagian Kedua Kewenangan Proses Perizinan dan Format Permohonan Perizinan

Pasal 68

Menteri dapat memberikan mandat kepada Pejabat Pemerintahan di bawahnya dalam proses perizinan penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 69

Format permohonan dalam pengajuan IPP LPP Lokal, IPP LPS, IPP LPK, IPP LPB dan permohonan perpanjangan IPP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 70

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/P/M.KOMINFO/6/2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran Bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan Bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelengaraan Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran; dan
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/P/M.KOMINFO/03/2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 71

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 2016

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 5 November 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1661

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 31-10-2016  /  05-11-2016
Sumber

BN (1661): 47 hlm.

Subjek PENYELENGGARAAN- PENYIARAN- TATA CARA PERIZINAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Mencabut

  1. PERMENKOMINFO No. 17/P/M.KOMINFO/6/2006
  2.  PERMENKOMINFO No. 08/P/M.KOMINFO/3/2007
  3. PERMENKOMINFO No. 28/P/M.KOMINFO/09/2008
  4. PERMENKOMINFO No. 18/P/M.KOMINFO/03/2009

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2021

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran