Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 3 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 21-06-2019 / 27-06-2019 |
Sumber |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku PERMENKOMINFO terkait Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERMEN ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21 Juni 2019 dan diundangkan pada tanggal 27 Juni 2019 Lamp : 4 hlm. |
Subjek | SISTEM PENYIARAN TELEVISI DIGITAL - MIGRASI SISTEM PENYIARAN TELEVISI ANALOG - PELAKSANAAN PENYIARAN SIMULCAST |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |