ABSTRAK : |
- |
Sesuai dengan perkembangan teknologi penyiaran, Indonesia harus segera melakukan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital. untuk melaksanakan sistem penyiaran televisi digital perlu dilakukan persiapan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital. Bersadarkan surat MENKOPOLHUKAM yang pada pokoknya memdukukung proses pelaksanaan migrasi tersebut. Sistem penyiaran televisi secara digital di Indonesia harus memperhatikan komitmen Negara-negara ASEAN dalam menjalankan rekomendasi ITU. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/2/2012; PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 26 Tahun 2014; dan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan penyiaran simulcast dalam rangka persiapan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Penyiaran Televisi secara Digital melalui sistem teresterial meliputi Penyelenggaraan Siaran Digital dan Penyelenggaraan Multipleksing. Penyelenggara Multipleksi wajib memenuhi standar kualitas layanan yang diatur dalam Bab III. Mekanisme penyediaan dan distribusi set top box (STB) diatur dalam Bab IV. Menteri dapat membentuk tim untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PERMEN ini. Penyelenggara Multipleksing yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PERMEN ini, dikenai sanksi. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku PERMENKOMINFO terkait Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERMEN ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21 Juni 2019 dan diundangkan pada tanggal 27 Juni 2019 Lamp : 4 hlm. |