Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari DIRJENPOSTEL dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari DEPPEN dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memilik

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan peralihanPasal 60 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan dan bagi lembaga penyiaran berlangganan yang telah memiliki izin penyiaran jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981) :

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

  6. Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);

  7. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568);

  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2005;

  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Keria Kementerian Negara Republik Indonesia;

  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika;

  12. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor.02/SE/M.Kominfo/3/2006 tanggal 6 Maret 2006 tentang Pelaporan Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA YANG TELAH MEMILIKI IZIN STASIUN RADIO DARI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU IZIN SIARAN NASIONAL UNTUK TELEVISI DARI DEPARTEMEN PENERANGAN DAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PENYELENGGARAAN JASA TELEVISI BERBAYAR DARI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU IZIN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI BERLANGGANAN DARI DEPARTEMEN PENERANGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah penyesuaian izin yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan dan kepada lembaga penyiaran berlangganan yang telah memiliki izin penyiaran jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan untuk menyelenggarakan penyiaran;

  2. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi;

  3. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan;

  4. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika;

  5. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pasal 2

  1. Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan kepada :

    1. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan; atau

    2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki izin penyiaran jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan.

  2. Sebelum menerbitkan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Menteri mengumumkan secara terbuka daftar Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap untuk setiap wilayah provinsi selama 15 (lima belas) hari kalender untuk masing-masing wilayah provinsi.

  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui website Departemen Komunikasi dan Informatika yaitu www.depkominfo.go.id dan www.postel.go.id

  4. Menteri menerbitkan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal akhir pengumuman di website Departemen Komunikasi dan Informatika, dengan syarat sebagai berikut :

    1. Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melaporkan keberadaannya kepada Menteri dengan melengkapi persyaratan administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran sesuai dengan Surat Edaran Menteri Nomor.02/SEIM.Kominfo/3/2006 tanggal 6 Maret 2006 tentang Pelaporan Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;

    2. Tidak ada keberatan dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

  1. Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

  2. Apabila kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan

  3. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dipenuhinya kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada keberatan dari Komisi Penyiaran Indonesia, Menteri menerbitkan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 4

  1. Dalam hal ada keberatan dari Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan kewenangannya, Menteri dan KPI melakukan rapat pembahasan bersama dengan Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan untuk menuntaskan keberatan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

  2. Pengajuan keberatan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams disampaikan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal mulai pengumuman di website Departemen Komunikasi dan Informatika.

  3. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan dengan alasan yang jelas dan spesifik serta melampirkan bukti-bukti yang otentik.

  4. Menteri menerbitkan Penyesuaian izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dicapai penyelesaian atas keberatan yang disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Pasal 5

  1. Dalam hal masalah yang berkaitan dengan keberatan Komisi Penyiaran Indonesia tidak dapat diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, maka Menteri mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat dari Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan serta memperhatikan kepentingan publik.

  2. Keputusan Menteri tersebut dapat berupa :

    1. Diberikan Penyesuaian izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan; atau

    2. Tidak diberikan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Pasal 6

  1. Penyesuaian izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.

  2. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :

    1. frekuensi dan wilayah layanan siaran;

    2. masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran;

    3. hak pemegang izin penyelenggaraan penyiaran;

    4. kewajiban pemegang izin penyelenggaraan penyiaran; dan

    5. sanksi.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai format Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi setiap pemegang Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

  1. Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dapat memenuhi ketentuan tentang penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan peraturan ini, Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan dimaksud harus mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang baru apabila ingin tetap menjalankan kegiatannya.

  2. Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan berkeberatan atas keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggap merugikan Lembaga Penyiaran tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri.

Pasal 8

  1. Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran radio dan televisi wajib membayar :

    1. biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran; dan

    2. biaya hak penggunaan frekuensi.

  2. Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang 547Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di- lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Pasal 9

  1. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi untuk melaksanakan ketentuan peraturan ini.

  2. Hal-hat yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 17/P/M.KOMINFO/6/2006 TAHUN 2006
TENTANG
TATA CARA PENYESUAIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA YANG TELAH MEMILIKI IZIN STASIUN RADIO DARI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU IZIN SIARAN NASIONAL UNTUK TELEVISI DARI DEPARTEMEN PENERANGAN DAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN YANG TELAH MEMILIKI PENYELENGGARAAN JASA TELEVISI BERBAYAR DARI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN ATAU IZIN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI BERLANGGANAN DARI DEPARTEMEN PENERANGAN



menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan peralihanPasal 60 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan dan bagi lembaga penyiaran berlangganan yang telah memiliki izin penyiaran jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981) :

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

  6. Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4566);

  7. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4568);

  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Susunan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2005;

  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Keria Kementerian Negara Republik Indonesia;

  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika;

  12. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor.02/SE/M.Kominfo/3/2006 tanggal 6 Maret 2006 tentang Pelaporan Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA YANG TELAH MEMILIKI IZIN STASIUN RADIO DARI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU IZIN SIARAN NASIONAL UNTUK TELEVISI DARI DEPARTEMEN PENERANGAN DAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN PENYELENGGARAAN JASA TELEVISI BERBAYAR DARI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU IZIN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI BERLANGGANAN DARI DEPARTEMEN PENERANGAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah penyesuaian izin yang diberikan oleh negara kepada Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan dan kepada lembaga penyiaran berlangganan yang telah memiliki izin penyiaran jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan untuk menyelenggarakan penyiaran;

  2. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi;

  3. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan;

  4. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika;

  5. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

BAB II

TATA CARA PENYELESAIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Pasal 2

  1. Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan kepada :

    1. Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan; atau

    2. Lembaga Penyiaran Berlangganan yang telah memiliki izin penyiaran jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan.

  2. Sebelum menerbitkan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Menteri mengumumkan secara terbuka daftar Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap untuk setiap wilayah provinsi selama 15 (lima belas) hari kalender untuk masing-masing wilayah provinsi.

  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui website Departemen Komunikasi dan Informatika yaitu www.depkominfo.go.id dan www.postel.go.id

  4. Menteri menerbitkan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal akhir pengumuman di website Departemen Komunikasi dan Informatika, dengan syarat sebagai berikut :

    1. Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melaporkan keberadaannya kepada Menteri dengan melengkapi persyaratan administrasi, program siaran dan data teknik penyiaran sesuai dengan Surat Edaran Menteri Nomor.02/SEIM.Kominfo/3/2006 tanggal 6 Maret 2006 tentang Pelaporan Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan;

    2. Tidak ada keberatan dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

  1. Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

  2. Apabila kelengkapan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan

  3. Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dipenuhinya kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada keberatan dari Komisi Penyiaran Indonesia, Menteri menerbitkan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

BAB III

MEKANISME PENYELESAIAN KEBERATAN

Pasal 4

  1. Dalam hal ada keberatan dari Komisi Penyiaran Indonesia sesuai dengan kewenangannya, Menteri dan KPI melakukan rapat pembahasan bersama dengan Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan untuk menuntaskan keberatan tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

  2. Pengajuan keberatan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hams disampaikan secara tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal mulai pengumuman di website Departemen Komunikasi dan Informatika.

  3. Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disampaikan dengan alasan yang jelas dan spesifik serta melampirkan bukti-bukti yang otentik.

  4. Menteri menerbitkan Penyesuaian izin Penyelenggaraan Penyiaran paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dicapai penyelesaian atas keberatan yang disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia.

Pasal 5

  1. Dalam hal masalah yang berkaitan dengan keberatan Komisi Penyiaran Indonesia tidak dapat diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, maka Menteri mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat dari Komisi Penyiaran Indonesia, Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan serta memperhatikan kepentingan publik.

  2. Keputusan Menteri tersebut dapat berupa :

    1. Diberikan Penyesuaian izin Penyelenggaraan Penyiaran setelah Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan; atau

    2. Tidak diberikan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

BAB IV

BENTUK PENYESUAIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Pasal 6

  1. Penyesuaian izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri.

  2. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain :

    1. frekuensi dan wilayah layanan siaran;

    2. masa berlaku izin penyelenggaraan penyiaran;

    3. hak pemegang izin penyelenggaraan penyiaran;

    4. kewajiban pemegang izin penyelenggaraan penyiaran; dan

    5. sanksi.

  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai format Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi setiap pemegang Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 7

  1. Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dapat memenuhi ketentuan tentang penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran berdasarkan peraturan ini, Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan dimaksud harus mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang baru apabila ingin tetap menjalankan kegiatannya.

  2. Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta atau Lembaga Penyiaran Berlangganan berkeberatan atas keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang dianggap merugikan Lembaga Penyiaran tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri.

BAB V

BIAYA PERIZINAN

Pasal 8

  1. Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan jasa penyiaran radio dan televisi wajib membayar :

    1. biaya penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran; dan

    2. biaya hak penggunaan frekuensi.

  2. Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang 547
    Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di- lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

  1. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi untuk melaksanakan ketentuan peraturan ini.

  2. Hal-hat yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 7 Juni 2006

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOFYAN A. DJALIL

Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth. :

1. Presiden RI;

2. Pimpinan DPR-RI;

3. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;

4. Jaksa Agung RI;

5. Kepala Kepolisian RI;

6. Kepala BKPM;

7. Kepala Bapepam;

8. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia;

9. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah seluruh Indonesia;

10. Para Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia;

11. Para Eselon I di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;

12. Organisasi Penyiaran;

13. Para Kepala Balai/Loka Monitor Ditjen Postel, Depkominfo, seluruh Indonesia.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari DIRJENPOSTEL dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari DEPPEN dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memilik
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 07-06-2006  /  07-06-2006
Sumber
Subjek IZIN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI BERLANGGANAN DARI DEPARTEMEN PENERANGAN – IZIN PENYELENGGARAAN JASA TELEVISI BERBAYAR DARI DIREKTORAT JENDRAL POS DAN TELEKOMUNIKASI – LEMBAGA PENYIARAN – IZIN SIARAN NASIONAL UNTUK TELEVISI DARI DEPARTEMEN PENERANGAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan:

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2016

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran