Abstrak

Abstrak
IZIN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI BERLANGGANAN – IZIN PENYELENGGARAAN JASA TELEVISI BERBAYAR – LEMBAGA PENYIARAN – IZIN SIARAN NASIONAL UNTUK TELEVISI – IZIN STASIUN RADIO – LEMBAGA PENYIARAN SWASTA – TATA CARA PENYESUAIAN
2006
PERMENKOMINFO NO. 17/P/M.KOMINFO/6/2006, LL KEMKOMINFO: 11 HLM
TATA CARA PENYESUAIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA DAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan peralihan pasal 60 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002, pasal 71 ayat (2) PP No. 50 Tahun 2005, dan pasal 66 ayat (2) PP No. 52 Tahun 2005, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memiliki izin stasiun radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin siaran nasional untuk televisi dari Departemen Penerangan dan bagi lembaga penyiaran berlangganan yang telah memiliki izin penyiaran jasa televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau izin penyelenggaraan siaran televisi berlangganan dari Departemen Penerangan;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; Kepres No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 8 Tahun 2005; Perpres No. 9 Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 15 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; Surat Edaran Menteri KOMINFO No. 02/SE/M.Kominfo/3/2006;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Peraturan Menteri ini mengatur terkait tata cara penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran dan mekanisme penyelesaian keberatan. Bentuk penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri. Biaya perizinan terbagi ke biaya penyesuaian dan biaya hak penggunaan frekuensi.

CATATAN :

-

Menteri dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi untuk melaksanakan ketentuan peraturan ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 7 Juni 2006.