Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN- PENYIARAN- TATA CARA PERIZINAN
2016
PERMEN KOMINFO NO 18 TAHUN 2016, BN. NO 1661, LL. ROKUM, : 47 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Untuk meningkatkan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan penyelenggaraan penyiaran. Proses perizinan penyelenggaraan penyiaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan penyiaran sehingga perlu diganti dengan peraturan menteri yang baru, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 39 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 52 Tahun 2005, PP No. 80 Tahun 2005, PERPRES No. 7 Tahun 2015, PERPRES No. 54 Tahun 2015, PERMEN KOMINFO No. 1 Tahun 2016;

  -

Dalam Peraturan  Menteri ini diatur tentang persyaratan dan tata acara perizinan penyelenggaraan penyiaran dengan menentukan batasan istilah  dalam pengaturannya diatur tentang jenis izin penyelenggaraan penyiaran, persyaratan pendirian dan perizinan penyelenggaraan penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Komunitas, serta tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran, yang melalui proses Forum Rapat Bersama, Penetapan Izin Stasiun Radio, Evaluasi dan Uji Coba Siaran, sampai pemohon mendapat Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Dalam hal Lembaga Penyiaran melakukan pelanggaran penyelenggaraan penyiaran yang mengakibatkan pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, maka Izin Stasiun Radio Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dicabut.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Oktober 2016 dan diundangkan pada tanggal 5 November 2016,

Pada saat Peraturan ini berlaku, maka:

a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/P/M.KOMINFO/6/2006;

b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/P/M.KOMINFO/3/2007;

c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/P/M.KOMINFO/09/2008; dan

d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 18/P/M.KOMINFO/03/2009,

    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Lamp:1 hlm.