Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 18
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 17-03-2009  /  17-03-2009
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Maret 2009.

Subjek PEMERINTAH DAERAH - PROSES PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN - TATA CARA
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran