ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; |
- |
Dasar hukum peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 8 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KEPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/7/2008; PERMENKOMINFO No. 28/P/M.Kominfo/9/2008; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan perizinan penyiaran di daerah meliputi urusan yang menjadi kewenangan Departemen Komunikasi dan Informatika, urusan yang dibagi bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan urusan yang dibagi bersama dengan Pemerintah Kab/Kota, proses perizinan penyelenggaraan penyiaran di daerah, dan lembaga komunikasi dan informatika pemerintah daerah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Maret 2009. |