Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika

menimbang

  1. bahwa telekomunikasi dan informatika mempunyai peran yang strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menunjang dan mendukung kegiatan perekonomian, memperkuat ketahanan nasional, dan pelindungan atas bencana dan situasi darurat;

  2. bahwa sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika yang ada belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses telekomunikasi dan informatika di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi;

  3. bahwa kewajiban pelayanan universal dapat menjadi pendukung penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan ekosistem telekomunikasi dan informatika agar dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat;

  4. bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

  9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Infrastruktur TIK adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyediaan layanan telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.

  3. Penyediaan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Ekosistem TIK adalah kegiatan untuk mendukung pemberdayaan sarana dan prasarana penyediaan layanan telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.

  4. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  5. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

  6. Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat KPU Telekomunikasi dan Informatika adalah kewajiban untuk memberikan pelayanan universal telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.

  7. Dokumen Pengadaan adalah dokumen pengadaan penyediaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi yang ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal.

  8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

  10. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU) dan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  11. Dewan Pengawas BPPPTI, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BPPPTI yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BPPPTI.

Pasal 2

Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilakukan dengan prinsip:

  1. efisien;

  2. efektif;

  3. transparan;

  4. adil;

  5. kemanfaatan;

  6. tidak diskriminatif;

  7. akuntabel;

  8. profesional; dan

  9. bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 3

  1. Ruang lingkup pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika mencakup penyediaan Infrastruktur TIK dan penyediaan Ekosistem TIK di wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika dan untuk kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan.

  2. Penyediaan Infrastruktur TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan:

    1. jaringan serat optik;

    2. jaringan satelit;

    3. jaringan akses radio;

    4. jaringan akses kawat;

    5. sistem monitoring perangkat;

    6. penyediaan suku cadang (spare-part) sesuai data teknis;

    7. stasiun pemancar selular (base transceiver station);

    8. jaringan pemerintahan (government network);

    9. pusat data (data center);

    10. infrastruktur pasif;

    11. jasa akses layanan publik wi-fi;

    12. jasa datarecovery center (DRC);

    13. sarana dan prasarana perluasan jangkauan penyebaran informasi; dan/atau

    14. sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.

  3. Penyediaan Ekosistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:

    1. penyediaan aplikasi layanan publik bagi Pemerintah Daerah;

    2. penyediaan pusat inkubator konten;

    3. penyediaan pusat komunitas kreatif;

    4. penyediaan ekosistem pita lebar;

    5. penyediaan pembiayaan KPU Telekomunikasi dan Informatika;

    6. penyediaan dan pengembangan aplikasi e-Pemerintah, e-Pendidikan, e-Kesehatan, e-Logistik, dan e-Pengadaan;

    7. penyediaan Domain Name Server Nasional;

    8. penyediaan fasilitas Public Key Infrastructure/Root Certification Authority;

    9. pengembangan pembiayaan industri Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam negeri;

    10. pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;

    11. penelitian terhadap kebutuhan infrastruktur dan aplikasi TIK di wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika; dan/atau

    12. penyediaan perangkat akses layanan teknologi informasi dan komunikasi.

  4. Perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan bersama-sama oleh Direktur Jenderal, BPPPTI dan satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membidangi urusan Aplikasi Informatika.

Pasal 4

  1. Wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi daerah:

    1. tertinggal, terpencil dan/atau terluar;

    2. perintisan;

    3. perbatasan;

    4. tidak layak secara ekonomi; dan/atau

    5. daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika.

  2. Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika untuk kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:

    1. kelompok masyarakat penyandang disabilitas yang membutuhkan; dan/atau

    2. kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi, atau gender.

Pasal 5

Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilaksanakan berdasarkan pembiayaan dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. Perencanaan program dalam pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika disusun secara:

    1. partisipatif dengan membuka kesempatan usulan program dari satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara telekomunikasi, dan kelompok masyarakat;

    2. sinergis dengan melibatkan pihak yang terkait untuk menjamin pemanfaatan dan keberhasilan program;

    3. bertahap dan berkesinambungan dalam pembangunan dan pengembangannya; dan/atau

    4. pengelompokan daerah berdasarkan skala prioritas.

  2. Program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika disusun berdasarkan:

    1. usulan yang disampaikan oleh satuan kerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara telekomunikasi dan kelompok masyarakat; dan/atau

    2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilengkapi dengan studi kelayakan kebutuhan penyediaan Infrastruktur TIK dan penyediaan Ekosistem TIK.

Pasal 7

  1. Pimpinan satuan kerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, pimpinan kementerian/lembaga, Kepala Daerah, direksi penyelenggara telekomunikasi, dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan dapat mengusulkan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika kepada Direktur Jenderal dalam bentuk daftar isian dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Usulan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat dukungan dari:

    1. pimpinan satuan kerja setingkat eselon I untuk usulan yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika;

    2. pimpinan Kementerian/Lembaga untuk usulan yang berasal dari Kementerian/Lembaga;

    3. Gubernur/Bupati/Walikota untuk usulan yang berasal dari pemerintah daerah;

    4. direksi untuk usulan yang berasal dari penyelenggara telekomunikasi;

    5. pimpinan dari organisasi kemasyarakatan untuk usulan yang berasal dari organisasi kemasyarakatan.

  3. Bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa namun tidak terbatas pada:

    1. penyediaan aplikasi, konten, dan perangkat akses akhir untuk pengembangan program KPU Telekomunikasi dan Informatika bagi masyarakat;

    2. penyediaan sarana pendukung untuk program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika;

    3. izin penyediaan lahan untuk infrastruktur dari Gubernur/Bupati/Walikota;

    4. penyediaan jaringan telekomunikasi serta sarana dan prasarana informasi; dan/atau

    5. pengembangan komunitas masyarakat dalam pemanfaatan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.

Pasal 8

  1. Usulan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dievaluasi oleh Direktur Jenderal.

  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan penilaian kelayakan pada aspek yang meliputi namun tidak terbatas pada:

    1. ketepatan sasaran dan kesesuaian dengan rencana strategis pemerintah;

    2. komitmen dari pengusul program;

    3. kebutuhan atas usulan program;

    4. manfaat yang didapatkan;

    5. pelibatan dan pemberdayaan sumber daya manusia dan/atau komunitas setempat;

    6. kelayakan teknis dan operasional;

    7. ketersediaan anggaran;

    8. nilai dan tingkat resiko; dan

    9. rencana exit strategy.

  3. Direktur Jenderal menetapkan garis besar program tahunan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilengkapi dengan indikator keberhasilan.

Pasal 9

  1. Program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan kegiatan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika oleh BPPPTI.

  2. Untuk setiap jenis program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika, BPPPTI wajib menyusun dokumen rencana pelaksanaan program yang berisikan paling sedikit:

    1. model bisnis;

    2. rencana pengadaan/kerja sama dan garis besar kontrak;

    3. rencana operasi dan pemeliharaan untuk jenis program penyediaan sarana dan prasarana;

    4. analisa mitigasi resiko;

    5. rencana pembiayaan; dan

    6. rencana exit strategy.

  3. Dokumen rencana pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi kelengkapan Rencana Bisnis dan Anggaran yang disusun oleh BPPPTI untuk disahkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan penetapan Rencana Bisnis dan Anggaran.

  4. Dokumen rencana pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis program yang bersifat rutin, pendukung, dan program lanjutan.

Pasal 10

  1. Pengelolaan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas unsur:

    1. perencanaan;

    2. pelaksanaan;

    3. monitoring dan evaluasi; dan

    4. pembinaan.

  2. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:

    1. Direktur Jenderal, dalam bentuk penetapan garis besar program tahunan; dan

    2. BPPPTI, dalam bentuk rencana pelaksanaan program.

  3. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh BPPPTI dan dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

  4. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh:

    1. satuan pengawasan intern dalam bentuk laporan pengawasan intern terhadap sumber daya BPPPTI;

    2. Dewan Pengawas dalam bentuk laporan pengawasan pengelolaan teknis dan keuangan BPPPTI; dan

    3. Direktur Jenderal dalam bentuk laporan pengawasan kinerja teknis.

  5. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dimuat dalam laporan hasil pengawasan.

  6. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Menteri berdasarkan laporan hasil pengawasan monitoring dan evaluasi oleh Dewan Pengawas dan Direktur Jenderal.

Pasal 11

  1. BPPPTI wajib menjalankan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.

  2. Dalam hal terjadi kendala dalam implementasi rencana pelaksanaan program yang telah ditetapkan, BPPPTI dapat melakukan perubahan dokumen rencana pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

  3. Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dapat dilakukan melalui:

    1. pengadaan barang/jasa;

    2. kerjasama pemerintah dan swasta; dan/atau

    3. bentuk penyediaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. BPPPTI wajib menyusun mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan Infrastruktur TIK dan Ekosistem TIK.

  5. BPPPTI wajib menyusun standar operasional prosedur untuk setiap program penyediaan Infrastruktur TIK dan Ekosistem TIK.

Pasal 12

  1. BPPPTI harus menyusun rancangan kontrak yang jelas dan terukur serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya perselisihan sebelum proses pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dimulai.

  2. Dalam hal BPPPTI mendapatkan gugatan hukum terkait dengan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika, BPPPTI dapat meminta bantuan hukum kepada Menteri.

Pasal 13

Untuk program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang memiliki potensi resiko yang besar, Direktur Jenderal dapat meminta BPPPTI untuk melakukan probity audit dan/atau kajian analisis resiko sebelum dilaksanakannya program KPU Telekomunikasi dan Informatika.

Pasal 14

  1. Dalam pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika, BPPPTI dapat melakukan kerjasama dengan satuan kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara telekomunikasi, dan kelompok masyarakat.

  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program penyediaan infrastruktur TIK dan ekosistem TIK yang dituangkan dalam nota kesepahaman antara Direktur Jenderal dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

  3. Berdasarkan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPPPTI dapat mengadakan perjanjian kerjasama teknis pelaksanaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Pasal 15

  1. Satuan Pengawasan Intern selaku pengawas internal melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap sumber daya BPPPTI.

  2. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern dilaporkan kepada pimpinan BPPPTI.

  3. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan rutin ditemukan potensi terjadinya penyimpangan, Satuan Pengawasan Intern wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Dewan Pengawas.

Pasal 16

  1. Dewan Pengawas selaku pengawas pengelolaan teknis dan keuangan BPPPTI, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika yang dilakukan oleh BPPPTI.

  2. Dewan Pengawas melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.

  3. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan teknis dan keuangan ditemukan potensi terjadinya penyimpangan, Dewan Pengawas wajib melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 17

  1. Direktur Jenderal selaku pengawas kinerja teknis, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja teknis BPPPTI.

  2. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. penilaian pada pencapaian indikator keberhasilan dan pemenuhan indikator;

    2. evaluasi lapangan terhadap tingkat kemanfaatan program; dan

    3. pembukaan layanan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.

  3. Direktur Jenderal menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

  4. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang telah ditetapkan.

  5. Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian penilaian kinerja teknis BPPPTI.

  6. Terhadap laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk:

    1. melanjutkan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika;

    2. melakukan perubahan dan penyesuaian program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika; dan/atau

    3. menghentikan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.

Pasal 18

Pemerintah Daerah dapat melakukan monitoring dan evaluasi program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Menteri dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.

Pasal 20

Dalam rangka pemanfaatan program KPU Telekomunikasi dan Informatika, BPPPTI dapat melakukan hibah aset dan/atau alih guna status kepada pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

  1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh perjanjian kerjasama penyediaan KPU yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, kecuali apabila terdapat ketentuan lain yang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama harus dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;

    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;

    3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;

    4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal; dan

    5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Pelayanan Kewajiban Universal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 25 TAHUN 2015
TENTANG
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa telekomunikasi dan informatika mempunyai peran yang strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menunjang dan mendukung kegiatan perekonomian, memperkuat ketahanan nasional, dan pelindungan atas bencana dan situasi darurat;

  2. bahwa sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika yang ada belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses telekomunikasi dan informatika di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi;

  3. bahwa kewajiban pelayanan universal dapat menjadi pendukung penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan ekosistem telekomunikasi dan informatika agar dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat;

  4. bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4252);

  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

  9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Infrastruktur TIK adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyediaan layanan telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.

  3. Penyediaan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Ekosistem TIK adalah kegiatan untuk mendukung pemberdayaan sarana dan prasarana penyediaan layanan telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.

  4. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  5. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

  6. Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat KPU Telekomunikasi dan Informatika adalah kewajiban untuk memberikan pelayanan universal telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.

  7. Dokumen Pengadaan adalah dokumen pengadaan penyediaan kewajiban pelayanan universal telekomunikasi yang ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal.

  8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

  10. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PKBLU) dan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  11. Dewan Pengawas BPPPTI, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah organ BPPPTI yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BPPPTI.

Pasal 2

Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilakukan dengan prinsip:

  1. efisien;

  2. efektif;

  3. transparan;

  4. adil;

  5. kemanfaatan;

  6. tidak diskriminatif;

  7. akuntabel;

  8. profesional; dan

  9. bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pasal 3

  1. Ruang lingkup pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika mencakup penyediaan Infrastruktur TIK dan penyediaan Ekosistem TIK di wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika dan untuk kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan.

  2. Penyediaan Infrastruktur TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan:

    1. jaringan serat optik;

    2. jaringan satelit;

    3. jaringan akses radio;

    4. jaringan akses kawat;

    5. sistem monitoring perangkat;

    6. penyediaan suku cadang (spare-part) sesuai data teknis;

    7. stasiun pemancar selular (base transceiver station);

    8. jaringan pemerintahan (government network);

    9. pusat data (data center);

    10. infrastruktur pasif;

    11. jasa akses layanan publik wi-fi;

    12. jasa datarecovery center (DRC);

    13. sarana dan prasarana perluasan jangkauan penyebaran informasi; dan/atau

    14. sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.

  3. Penyediaan Ekosistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada:

    1. penyediaan aplikasi layanan publik bagi Pemerintah Daerah;

    2. penyediaan pusat inkubator konten;

    3. penyediaan pusat komunitas kreatif;

    4. penyediaan ekosistem pita lebar;

    5. penyediaan pembiayaan KPU Telekomunikasi dan Informatika;

    6. penyediaan dan pengembangan aplikasi e-Pemerintah, e-Pendidikan, e-Kesehatan, e-Logistik, dan e-Pengadaan;

    7. penyediaan Domain Name Server Nasional;

    8. penyediaan fasilitas Public Key Infrastructure/Root Certification Authority;

    9. pengembangan pembiayaan industri Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam negeri;

    10. pelatihan dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;

    11. penelitian terhadap kebutuhan infrastruktur dan aplikasi TIK di wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika; dan/atau

    12. penyediaan perangkat akses layanan teknologi informasi dan komunikasi.

  4. Perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan bersama-sama oleh Direktur Jenderal, BPPPTI dan satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membidangi urusan Aplikasi Informatika.

Pasal 4

  1. Wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi daerah:

    1. tertinggal, terpencil dan/atau terluar;

    2. perintisan;

    3. perbatasan;

    4. tidak layak secara ekonomi; dan/atau

    5. daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika.

  2. Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika untuk kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:

    1. kelompok masyarakat penyandang disabilitas yang membutuhkan; dan/atau

    2. kelompok masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi, atau gender.

BAB II

PEMBIAYAAN KPU TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pasal 5

Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilaksanakan berdasarkan pembiayaan dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PENGELOLAAN KPU TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Bagian Kesatu

Perencanaan

Pasal 6

  1. Perencanaan program dalam pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika disusun secara:

    1. partisipatif dengan membuka kesempatan usulan program dari satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara telekomunikasi, dan kelompok masyarakat;

    2. sinergis dengan melibatkan pihak yang terkait untuk menjamin pemanfaatan dan keberhasilan program;

    3. bertahap dan berkesinambungan dalam pembangunan dan pengembangannya; dan/atau

    4. pengelompokan daerah berdasarkan skala prioritas.

  2. Program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika disusun berdasarkan:

    1. usulan yang disampaikan oleh satuan kerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara telekomunikasi dan kelompok masyarakat; dan/atau

    2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilengkapi dengan studi kelayakan kebutuhan penyediaan Infrastruktur TIK dan penyediaan Ekosistem TIK.

Pasal 7

  1. Pimpinan satuan kerja pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, pimpinan kementerian/lembaga, Kepala Daerah, direksi penyelenggara telekomunikasi, dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan dapat mengusulkan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika kepada Direktur Jenderal dalam bentuk daftar isian dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  2. Usulan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat dukungan dari:

    1. pimpinan satuan kerja setingkat eselon I untuk usulan yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika;

    2. pimpinan Kementerian/Lembaga untuk usulan yang berasal dari Kementerian/Lembaga;

    3. Gubernur/Bupati/Walikota untuk usulan yang berasal dari pemerintah daerah;

    4. direksi untuk usulan yang berasal dari penyelenggara telekomunikasi;

    5. pimpinan dari organisasi kemasyarakatan untuk usulan yang berasal dari organisasi kemasyarakatan.

  3. Bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa namun tidak terbatas pada:

    1. penyediaan aplikasi, konten, dan perangkat akses akhir untuk pengembangan program KPU Telekomunikasi dan Informatika bagi masyarakat;

    2. penyediaan sarana pendukung untuk program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika;

    3. izin penyediaan lahan untuk infrastruktur dari Gubernur/Bupati/Walikota;

    4. penyediaan jaringan telekomunikasi serta sarana dan prasarana informasi; dan/atau

    5. pengembangan komunitas masyarakat dalam pemanfaatan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.

Pasal 8

  1. Usulan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dievaluasi oleh Direktur Jenderal.

  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan penilaian kelayakan pada aspek yang meliputi namun tidak terbatas pada:

    1. ketepatan sasaran dan kesesuaian dengan rencana strategis pemerintah;

    2. komitmen dari pengusul program;

    3. kebutuhan atas usulan program;

    4. manfaat yang didapatkan;

    5. pelibatan dan pemberdayaan sumber daya manusia dan/atau komunitas setempat;

    6. kelayakan teknis dan operasional;

    7. ketersediaan anggaran;

    8. nilai dan tingkat resiko; dan

    9. rencana exit strategy.

  3. Direktur Jenderal menetapkan garis besar program tahunan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilengkapi dengan indikator keberhasilan.

Pasal 9

  1. Program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan kegiatan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika oleh BPPPTI.

  2. Untuk setiap jenis program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika, BPPPTI wajib menyusun dokumen rencana pelaksanaan program yang berisikan paling sedikit:

    1. model bisnis;

    2. rencana pengadaan/kerja sama dan garis besar kontrak;

    3. rencana operasi dan pemeliharaan untuk jenis program penyediaan sarana dan prasarana;

    4. analisa mitigasi resiko;

    5. rencana pembiayaan; dan

    6. rencana exit strategy.

  3. Dokumen rencana pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi kelengkapan Rencana Bisnis dan Anggaran yang disusun oleh BPPPTI untuk disahkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan penetapan Rencana Bisnis dan Anggaran.

  4. Dokumen rencana pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku untuk jenis program yang bersifat rutin, pendukung, dan program lanjutan.

Bagian Kedua

Tata Kelola

Pasal 10

  1. Pengelolaan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas unsur:

    1. perencanaan;

    2. pelaksanaan;

    3. monitoring dan evaluasi; dan

    4. pembinaan.

  2. Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:

    1. Direktur Jenderal, dalam bentuk penetapan garis besar program tahunan; dan

    2. BPPPTI, dalam bentuk rencana pelaksanaan program.

  3. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh BPPPTI dan dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

  4. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh:

    1. satuan pengawasan intern dalam bentuk laporan pengawasan intern terhadap sumber daya BPPPTI;

    2. Dewan Pengawas dalam bentuk laporan pengawasan pengelolaan teknis dan keuangan BPPPTI; dan

    3. Direktur Jenderal dalam bentuk laporan pengawasan kinerja teknis.

  5. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dimuat dalam laporan hasil pengawasan.

  6. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Menteri berdasarkan laporan hasil pengawasan monitoring dan evaluasi oleh Dewan Pengawas dan Direktur Jenderal.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan

Pasal 11

  1. BPPPTI wajib menjalankan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.

  2. Dalam hal terjadi kendala dalam implementasi rencana pelaksanaan program yang telah ditetapkan, BPPPTI dapat melakukan perubahan dokumen rencana pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

  3. Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dapat dilakukan melalui:

    1. pengadaan barang/jasa;

    2. kerjasama pemerintah dan swasta; dan/atau

    3. bentuk penyediaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. BPPPTI wajib menyusun mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan Infrastruktur TIK dan Ekosistem TIK.

  5. BPPPTI wajib menyusun standar operasional prosedur untuk setiap program penyediaan Infrastruktur TIK dan Ekosistem TIK.

Pasal 12

  1. BPPPTI harus menyusun rancangan kontrak yang jelas dan terukur serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya perselisihan sebelum proses pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dimulai.

  2. Dalam hal BPPPTI mendapatkan gugatan hukum terkait dengan pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika, BPPPTI dapat meminta bantuan hukum kepada Menteri.

Pasal 13

Untuk program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang memiliki potensi resiko yang besar, Direktur Jenderal dapat meminta BPPPTI untuk melakukan probity audit dan/atau kajian analisis resiko sebelum dilaksanakannya program KPU Telekomunikasi dan Informatika.

Pasal 14

  1. Dalam pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika, BPPPTI dapat melakukan kerjasama dengan satuan kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, penyelenggara telekomunikasi, dan kelompok masyarakat.

  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program penyediaan infrastruktur TIK dan ekosistem TIK yang dituangkan dalam nota kesepahaman antara Direktur Jenderal dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

  3. Berdasarkan nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BPPPTI dapat mengadakan perjanjian kerjasama teknis pelaksanaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika dengan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Bagian Keempat

Monitoring dan Evaluasi

Pasal 15

  1. Satuan Pengawasan Intern selaku pengawas internal melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap sumber daya BPPPTI.

  2. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern dilaporkan kepada pimpinan BPPPTI.

  3. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan rutin ditemukan potensi terjadinya penyimpangan, Satuan Pengawasan Intern wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Dewan Pengawas.

Pasal 16

  1. Dewan Pengawas selaku pengawas pengelolaan teknis dan keuangan BPPPTI, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika yang dilakukan oleh BPPPTI.

  2. Dewan Pengawas melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Menteri Keuangan.

  3. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan teknis dan keuangan ditemukan potensi terjadinya penyimpangan, Dewan Pengawas wajib melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 17

  1. Direktur Jenderal selaku pengawas kinerja teknis, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja teknis BPPPTI.

  2. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    1. penilaian pada pencapaian indikator keberhasilan dan pemenuhan indikator;

    2. evaluasi lapangan terhadap tingkat kemanfaatan program; dan

    3. pembukaan layanan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.

  3. Direktur Jenderal menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program KPU Telekomunikasi dan Informatika di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

  4. Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang telah ditetapkan.

  5. Laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian penilaian kinerja teknis BPPPTI.

  6. Terhadap laporan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk:

    1. melanjutkan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika;

    2. melakukan perubahan dan penyesuaian program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika; dan/atau

    3. menghentikan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.

Pasal 18

Pemerintah Daerah dapat melakukan monitoring dan evaluasi program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Menteri dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika.

BAB IV

PEMANFAATAN PROGRAM KPU TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pasal 20

Dalam rangka pemanfaatan program KPU Telekomunikasi dan Informatika, BPPPTI dapat melakukan hibah aset dan/atau alih guna status kepada pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 21

Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

  1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh perjanjian kerjasama penyediaan KPU yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, kecuali apabila terdapat ketentuan lain yang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama harus dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;

    2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;

    3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;

    4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal; dan

    5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika pada Program Pelayanan Kewajiban Universal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Juni 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 Juli 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-06-2015  /  01-07-2015
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2015 dan berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Juli 2015.

Lamp : 4 hlm.

Subjek PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAKSANAAN KEWAJIBAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Mencabut

PERMENKOMINFO No. 32/PER/M.KOMINFO/10/2008

PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/02/2010

PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2013

PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2013

 PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2013

Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran