Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan

menimbang

  1. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 19/PER/M.Kominfo/10/2010 belum menampung dan mengakomodasi dinamika perubahan dalam penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), pelimpahan PLIK, dan adanya permohonan penyediaan PLIK di lokasi tertentu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;

  11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/ M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;

  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

  4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.

  8. Protokol Internet (Internet Protocol/IP) adalah nomor identifikasi unik (di seluruh dunia) yang terdapat dalam sebuah perangkat yang terhubung ke jaringan internet.

  9. Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet kecamatan yang selanjutnya disebut WPUT Internet Kecamatan adalah lokasi penyediaan jasa akses internet pada kecamatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan yang daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum tersedia akses internet untuk umum dengan harga terjangkau.

  10. Pusat Layanan Internet Kecamatan yang selanjutnya disingkat PLIK adalah pusat sarana dan prasarana penyediaan layanan jasa akses internet di ibu kota kecamatan yang dibiayai melalui dana Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.

  11. PLIK yang bersifat tetap adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang ditempatkan secara tetap di WPUT Internet Kecamatan.

  12. PLIK yang bersifat bergerak adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang memiliki kemampuan berpindah tempat (mobile) untuk menjangkau masyarakat yang belum terjangkau oleh Layanan PLIK yang bersifat tetap di WPUT Internet Kecamatan.

  13. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan yang selanjutnya disingkat SIMMLIK adalah sistem manajemen dan monitoring PLIK yang dioperasikan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

  14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  17. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  18. Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang selanjutnya disingkat UPT Kementerian adalah unit kerja teknis Kementerian yang berada di daerah.

Pasal 2

  1. Penyediaan jasa akses internet pada WPUT Internet Kecamatan dilaksanakan dengan penyediaan PLIK di kecamatan, yang terdiri dari:

    1. PLIK yang bersifat tetap; dan

    2. PLIK yang bersifat bergerak.

  2. PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan layanan jasa akses internet yang memiliki:

    1. kecepatan transfer data (throughput) sekurangkurangnya sebesar 256 Kbps (downlink) dan 128 Kbps (uplink), berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK;

    2. latency maksimal 750 ms, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK; dan

    3. packet loss maksimal 2% (dua perseratus), berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK.

  3. PLIK yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya terdiri dari:

    1. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS);

    2. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna;

    3. modem;

    4. printer multifungsi;

    5. peripheral jaringan;

    6. keamanan jaringan;

    7. meubeller untuk komputer;

    8. catu daya;

    9. backup catu daya;

    10. daftar tarif; dan

    11. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.

  4. PLIK yang bersifat bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

    1. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS);

    2. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna;

    3. modem;

    4. printer multifungsi;

    5. peripheral jaringan;

    6. keamanan jaringan;

    7. meubeller untuk komputer;

    8. catu daya;

    9. backup catu daya;

    10. daftar tarif;

    11. kendaraan roda 4 (empat) atau moda transportasi lainnya; dan

    12. tanda pengenal PLIK yang dipasang pada kendaraan atau moda transportasi lainnya.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai PLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 3

  1. Selain pada WPUT Internet Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penyediaan PLIK dapat ditambah di lokasi tertentu berdasarkan usulan dari:

    1. Kementerian/Lembaga;

    2. Pemerintah Daerah;

    3. kelompok masyarakat; dan/atau

    4. institusi lain yang membutuhkan.

  2. BPPPTI akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usulan penyediaan PLIK di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. BPPPTI menetapkan penyediaan PLIK di lokasi tertentu berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

  1. Setiap PLIK harus terhubung dengan SIMMLIK yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.

  2. Setiap PLIK harus menggunakan akses internet dari SIMMLIK.

  3. SIMMLIK dilaksanakan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berfungsi sebagai:

    1. sistem penyediaan akses internet;

    2. sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan; dan

    3. pusat manajemen distribusi konten.

  4. Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan konten yang bersifat aman, sehat, dan mendukung kegiatan perekonomian dan pendidikan termasuk mendukung industri kreatif.

  5. SIMMLIK harus terhubung dengan Internet Exchange yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.

  6. Ketentuan mengenai SIMMLIK dan Internet Exchange sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

WPUT Internet Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan Instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

Pasal 6

  1. Penyedia PLIK ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.

  2. Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

  1. Calon penyedia PLIK yang dapat mengikuti lelang penyediaan PLIK adalah penyelenggara jasa akses internet (internet service provider).

  2. Penyelenggara jasa akses internet (internet service provider) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jasa akses internet (internet service provider).

  3. Calon penyedia PLIK dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  4. Calon penyedia PLIK dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  5. Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 8

  1. Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan PLIK sekurang-kurangnya meliputi aspek:

    1. besaran biaya penyediaan PLIK;

    2. routing yang paling efisien (least cost routing); dan

    3. kualitas pengoperasian dan pemeliharaan PLIK.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 9

Penyedia PLIK berhak:

  1. menggunakan teknologi internet yang ada sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan PLIK;

  2. mendapat pembayaran atas biaya penyediaan PLIK; dan

  3. memperoleh seluruh pendapatan dari hasil PLIK.

Pasal 10

Penyedia PLIK wajib untuk:

  1. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  2. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;

  3. mengutamakan penggunaan piranti lunak berbasis open source, dengan ketentuan akan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI;

  4. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server PLIK dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI;

  5. melakukan pembukuan keuangan atas PLIK dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;

  6. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan PLIK berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak antara penyedia PLIK dengan BPPPTI;

  7. menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem milik penyelenggara jasa akses internet lainnya;

  8. mengoperasikan PLIK yang bersifat tetap untuk layanan internet sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam sehari;

  9. mengoperasikan PLIK yang bersifat bergerak untuk layanan internet sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sehari dan memberikan layanan edukasi dan penyebaran informasi sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sehari sesuai dengan karakteristik wilayah paket pekerjaan yang dimenangkan;

  10. memberlakukan tarif layanan jasa akses internet yang terjangkau dan bersaing sesuai dengan subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yang besarannya diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI;

  11. menyediakan layanan pengaduan pengguna; dan

  12. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK, Penyedia PLIK wajib bekerja sama dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

  2. Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK yang bersifat bergerak, Penyedia PLIK wajib bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

  3. Keikutsertaan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perjanjian kerjasama.

Pasal 12

  1. Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang menginginkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat bergerak dapat mengajukan permohonan kepada Penyedia PLIK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa kontrak berakhir untuk dilakukan evaluasi.

  2. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia PLIK wajib melimpahkan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat bergerak kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian setelah masa kontrak berakhir.

  3. Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang menginginkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat bergerak wajib mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya yang timbul akibat pelimpahan aset meliputi, antara lain:

    1. biaya pelatihan dan bimbingan teknis;

    2. biaya operasi PLIK; dan

    3. biaya lainnya yang diperlukan.

  4. Dalam hal tidak ada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang menginginkan pelimpahan aset penyediaan PLIK yang bersifat bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPPTI atas persetujuan Penyedia PLIK dapat merelokasi pelimpahan kepada:

    1. Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian lainnya;

    2. kelompok masyarakat; dan/atau

    3. institusi lain yang membutuhkan.

  5. Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat bergerak diatur lebih lanjut dalam kontrak.

Pasal 13

  1. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengajukan permohonan kepada Penyedia PLIK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa kontrak berakhir untuk dilakukan evaluasi.

  2. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia PLIK wajib melimpahkan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang membutuhkan setelah masa kontrak berakhir.

  3. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset PLIK di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya yang timbul akibat pelimpahan aset,antara lain meliputi:

    1. biaya pelatihan dan bimbingan teknis;

    2. biaya operasi PLIK; dan

    3. biaya lainnya yang diperlukan.

  4. Dalam hal tidak ada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu, BPPPTI atas persetujuan Penyedia PLIK, dapat merelokasi pelimpahan aset PLIK tersebut kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian lainnya.

  5. Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu diatur lebih lanjut dalam kontrak.

Pasal 14

  1. Aset PLIK yang bersifat bergerak dan/atau PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu yang telah diserahkan oleh Penyedia PLIK kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian menjadi Barang Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian.

  2. Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang mendapatkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat bergerak dan/atau PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara dan mengoperasikan PLIK sesuai dengan fungsinya sebagai PLIK.

Pasal 15

  1. Aset PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu yang telah diserahkan kepada kelompok masyarakat dan/atau institusi lain yang membutuhkan menjadi hak milik kelompok masyarakat dan/atau institusi lain tersebut.

  2. Kelompok masyarakat dan/atau institusi lain yang mendapatkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara dan mengoperasikan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sesuai dengan fungsinya sebagai PLIK.

Pasal 16

  1. Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kontrak penyediaan PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggara tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam kontrak pedoman evaluasi yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 17

  1. Pembayaran atas biaya penyediaan PLIK diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari:

    1. penyediaan;

    2. pengoperasian;dan

    3. pemeliharaan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan PLIK.

Pasal 18

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

  1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaa Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

  2. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 20

Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional PLIK di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.

Pasal 21

  1. Kegiatan penyediaan jasa akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai Penyediaan Jasa Akses Internet Pada WPUT Internet Kecamatan.

  2. Kontrak Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan; dan

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 1 TAHUN 2013
TENTANG
PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

 

menimbang

  1. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 19/PER/M.Kominfo/10/2010 belum menampung dan mengakomodasi dinamika perubahan dalam penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK), pelimpahan PLIK, dan adanya permohonan penyediaan PLIK di lokasi tertentu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;

 

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;

  11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/ M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;

  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;



memperhatikan

 

memutuskan

 

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

  4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.

  8. Protokol Internet (Internet Protocol/IP) adalah nomor identifikasi unik (di seluruh dunia) yang terdapat dalam sebuah perangkat yang terhubung ke jaringan internet.

  9. Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet kecamatan yang selanjutnya disebut WPUT Internet Kecamatan adalah lokasi penyediaan jasa akses internet pada kecamatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan yang daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum tersedia akses internet untuk umum dengan harga terjangkau.

  10. Pusat Layanan Internet Kecamatan yang selanjutnya disingkat PLIK adalah pusat sarana dan prasarana penyediaan layanan jasa akses internet di ibu kota kecamatan yang dibiayai melalui dana Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.

  11. PLIK yang bersifat tetap adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang ditempatkan secara tetap di WPUT Internet Kecamatan.

  12. PLIK yang bersifat bergerak adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang memiliki kemampuan berpindah tempat (mobile) untuk menjangkau masyarakat yang belum terjangkau oleh Layanan PLIK yang bersifat tetap di WPUT Internet Kecamatan.

  13. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan yang selanjutnya disingkat SIMMLIK adalah sistem manajemen dan monitoring PLIK yang dioperasikan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

  14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  17. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  18. Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang selanjutnya disingkat UPT Kementerian adalah unit kerja teknis Kementerian yang berada di daerah.

 

BAB II

PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

 

Pasal 2

  1. Penyediaan jasa akses internet pada WPUT Internet Kecamatan dilaksanakan dengan penyediaan PLIK di kecamatan, yang terdiri dari:

    1. PLIK yang bersifat tetap; dan

    2. PLIK yang bersifat bergerak.

  2. PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan layanan jasa akses internet yang memiliki:

    1. kecepatan transfer data (throughput) sekurangkurangnya sebesar 256 Kbps (downlink) dan 128 Kbps (uplink), berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK;

    2. latency maksimal 750 ms, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK; dan

    3. packet loss maksimal 2% (dua perseratus), berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK.

  3. PLIK yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya terdiri dari:

    1. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS);

    2. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna;

    3. modem;

    4. printer multifungsi;

    5. peripheral jaringan;

    6. keamanan jaringan;

    7. meubeller untuk komputer;

    8. catu daya;

    9. backup catu daya;

    10. daftar tarif; dan

    11. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.

  4. PLIK yang bersifat bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

    1. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS);

    2. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna;

    3. modem;

    4. printer multifungsi;

    5. peripheral jaringan;

    6. keamanan jaringan;

    7. meubeller untuk komputer;

    8. catu daya;

    9. backup catu daya;

    10. daftar tarif;

    11. kendaraan roda 4 (empat) atau moda transportasi lainnya; dan

    12. tanda pengenal PLIK yang dipasang pada kendaraan atau moda transportasi lainnya.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai PLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

 

Pasal 3

  1. Selain pada WPUT Internet Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penyediaan PLIK dapat ditambah di lokasi tertentu berdasarkan usulan dari:

    1. Kementerian/Lembaga;

    2. Pemerintah Daerah;

    3. kelompok masyarakat; dan/atau

    4. institusi lain yang membutuhkan.

  2. BPPPTI akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usulan penyediaan PLIK di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. BPPPTI menetapkan penyediaan PLIK di lokasi tertentu berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Pasal 4

  1. Setiap PLIK harus terhubung dengan SIMMLIK yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.

  2. Setiap PLIK harus menggunakan akses internet dari SIMMLIK.

  3. SIMMLIK dilaksanakan oleh BPPPTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berfungsi sebagai:

    1. sistem penyediaan akses internet;

    2. sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan; dan

    3. pusat manajemen distribusi konten.

  4. Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan konten yang bersifat aman, sehat, dan mendukung kegiatan perekonomian dan pendidikan termasuk mendukung industri kreatif.

  5. SIMMLIK harus terhubung dengan Internet Exchange yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.

  6. Ketentuan mengenai SIMMLIK dan Internet Exchange sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5

WPUT Internet Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan Instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

 

BAB III

PENYEDIA PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN

 

Pasal 6

  1. Penyedia PLIK ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.

  2. Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

  1. Calon penyedia PLIK yang dapat mengikuti lelang penyediaan PLIK adalah penyelenggara jasa akses internet (internet service provider).

  2. Penyelenggara jasa akses internet (internet service provider) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jasa akses internet (internet service provider).

  3. Calon penyedia PLIK dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  4. Calon penyedia PLIK dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  5. Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

 

Pasal 8

  1. Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan PLIK sekurang-kurangnya meliputi aspek:

    1. besaran biaya penyediaan PLIK;

    2. routing yang paling efisien (least cost routing); dan

    3. kualitas pengoperasian dan pemeliharaan PLIK.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN

 

Pasal 9

Penyedia PLIK berhak:

  1. menggunakan teknologi internet yang ada sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan PLIK;

  2. mendapat pembayaran atas biaya penyediaan PLIK; dan

  3. memperoleh seluruh pendapatan dari hasil PLIK.

 

Pasal 10

Penyedia PLIK wajib untuk:

  1. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  2. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;

  3. mengutamakan penggunaan piranti lunak berbasis open source, dengan ketentuan akan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI;

  4. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server PLIK dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI;

  5. melakukan pembukuan keuangan atas PLIK dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;

  6. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan PLIK berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak antara penyedia PLIK dengan BPPPTI;

  7. menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem milik penyelenggara jasa akses internet lainnya;

  8. mengoperasikan PLIK yang bersifat tetap untuk layanan internet sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam sehari;

  9. mengoperasikan PLIK yang bersifat bergerak untuk layanan internet sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sehari dan memberikan layanan edukasi dan penyebaran informasi sekurang-kurangnya 4 (empat) jam sehari sesuai dengan karakteristik wilayah paket pekerjaan yang dimenangkan;

  10. memberlakukan tarif layanan jasa akses internet yang terjangkau dan bersaing sesuai dengan subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yang besarannya diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI;

  11. menyediakan layanan pengaduan pengguna; dan

  12. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB V

PENGOPERASIAN PEMELIHARAAN DAN PELIMPAHAN PLIK

 

Bagian Kesatu

Pengoperasian dan Pemeliharaan

 

Pasal 11

  1. Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK, Penyedia PLIK wajib bekerja sama dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

  2. Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK yang bersifat bergerak, Penyedia PLIK wajib bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

  3. Keikutsertaan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perjanjian kerjasama.

 

Bagian Kedua

Pelimpahan

 

Pasal 12

  1. Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang menginginkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat bergerak dapat mengajukan permohonan kepada Penyedia PLIK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa kontrak berakhir untuk dilakukan evaluasi.

  2. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia PLIK wajib melimpahkan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat bergerak kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian setelah masa kontrak berakhir.

  3. Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang menginginkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat bergerak wajib mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya yang timbul akibat pelimpahan aset meliputi, antara lain:

    1. biaya pelatihan dan bimbingan teknis;

    2. biaya operasi PLIK; dan

    3. biaya lainnya yang diperlukan.

  4. Dalam hal tidak ada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang menginginkan pelimpahan aset penyediaan PLIK yang bersifat bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPPPTI atas persetujuan Penyedia PLIK dapat merelokasi pelimpahan kepada:

    1. Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian lainnya;

    2. kelompok masyarakat; dan/atau

    3. institusi lain yang membutuhkan.

  5. Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat bergerak diatur lebih lanjut dalam kontrak.

 

Pasal 13

  1. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat mengajukan permohonan kepada Penyedia PLIK paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa kontrak berakhir untuk dilakukan evaluasi.

  2. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia PLIK wajib melimpahkan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang membutuhkan setelah masa kontrak berakhir.

  3. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset PLIK di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya yang timbul akibat pelimpahan aset,antara lain meliputi:

    1. biaya pelatihan dan bimbingan teknis;

    2. biaya operasi PLIK; dan

    3. biaya lainnya yang diperlukan.

  4. Dalam hal tidak ada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat dan/atau, institusi lain yang menginginkan pelimpahan aset penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu, BPPPTI atas persetujuan Penyedia PLIK, dapat merelokasi pelimpahan aset PLIK tersebut kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian lainnya.

  5. Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan semua aset hasil penyediaan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu diatur lebih lanjut dalam kontrak.

 

Pasal 14

  1. Aset PLIK yang bersifat bergerak dan/atau PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu yang telah diserahkan oleh Penyedia PLIK kepada Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian menjadi Barang Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian.

  2. Pemerintah Daerah dan/atau UPT Kementerian yang mendapatkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat bergerak dan/atau PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara dan mengoperasikan PLIK sesuai dengan fungsinya sebagai PLIK.

 

Pasal 15

  1. Aset PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu yang telah diserahkan kepada kelompok masyarakat dan/atau institusi lain yang membutuhkan menjadi hak milik kelompok masyarakat dan/atau institusi lain tersebut.

  2. Kelompok masyarakat dan/atau institusi lain yang mendapatkan pelimpahan aset PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memelihara dan mengoperasikan PLIK yang bersifat tetap di lokasi tertentu sesuai dengan fungsinya sebagai PLIK.

 

BAB VI

KONTRAK

 

Pasal 16

  1. Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kontrak penyediaan PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggara tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam kontrak pedoman evaluasi yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

 

Pasal 17

  1. Pembayaran atas biaya penyediaan PLIK diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari:

    1. penyediaan;

    2. pengoperasian;dan

    3. pemeliharaan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan PLIK.

 

BAB VII

SANKSI

 

Pasal 18

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

 

Pasal 19

  1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaa Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

  2. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

 

Pasal 20

Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional PLIK di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 21

  1. Kegiatan penyediaan jasa akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai Penyediaan Jasa Akses Internet Pada WPUT Internet Kecamatan.

  2. Kontrak Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

 

BAB X

PENUTUP

 

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan; dan

  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 2013

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 02-01-2013  /  22-01-2013
Sumber

BN (124) : 16 hlm.

Subjek JASA AKSES INTERNET - WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL - INTERNET KECAMATAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2015

Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 dan PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/11/2010

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran