Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan

menimbang

  1. bahwa ketentuanPasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi menetapkan bahwa salah satu layanan telekomunikasi yang wajib disediakan di wilayah pelayanan universal telekomunikasi adalah jasa akses Internet.

  2. bahwa untuk tahap awal penyediaan jasa akses internet dapat dilaksanakan di ibu kota kecamatan pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor : 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  9. Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007;

  10. Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tate Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2008;

  11. Peraturan Presiden Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 50 Tahun 2008;

  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;

  13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/09/2008;

  14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008;

  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 350/KMK.05/2000 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan Pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/08/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN.

Pasal Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainya;

  2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

  3. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi;

  4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

  5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

  6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

  7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda :

  8. Protokol Internet (Internet Protocol IIP) adalah nomor identifikasi unik (di seluruh dunia) yang terdapat dalam sebuah perangkat yang terhubung ke jaringan Internet;

  9. Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) internet Kecamatan adalah lokasi penyediaan jasa akses internet pada kecamatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan Telekomunikasi;

  10. Pusat Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut PLIK, adalah pusat sarana dan prasarana penyediaan layanan jasa akses internet di ibu kota kecamatan yang dibiayai melalui dana Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;11, Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut SIMMLIK, adalah sistem manajemen dan monitoring PLIK yang dioperasikan oleh BTIP;12_ Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  12. Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan, yang selanjutnya disebut BTIP adalah Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan.endkonsideransstartbatangtubuh

Pasal 2

  1. Penyediaan jasa akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) Internet Kecamatan dilaksanakan melalui penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) di ibu kota kecamatan.

  2. PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan layanan jasa akses internet yang memiliki :

    1. kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 256 Kbps (downlink) dan 128 Kbps (uplink), di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK;

    2. latency maksimal 750 ms, di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK;

    3. packet loss maksimal 2%, di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK.

  3. PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan :

    1. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS);

    2. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna;

    3. modem;

    4. printer multifungsi;

    5. peripheral jaringan;

    6. keamanan jaringan;

    7. meubeller untuk komputer;

    8. catu daya;

    9. backup catu daya;

    10. daftar tarif; dan

    11. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai PLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP).

Pasal 3

  1. Setiap PLIK wajib terhubung dengan SIMMLIK yang dikelola dan dioperasikan oleh BTIP.

  2. SIMMLIK berfungsi sebagai :

    1. pusat manajemen dan distribusi konten;

    2. monitoring dan manajemen jaringan Internet;

    3. internet proxy; dan

    4. gateway untuk bandwidth lokal dan internasional.

  3. Fungsi SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh STIP sesuai ketentuan perundang-undangan.

  4. Ketentuan Iebih lanjut mengenai SIMMLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP.

Pasal 4

  1. WPUT Internet Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

  2. Direktur Jenderal mengevaluasi WPUT Internet Kecamatan secara periodik sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah tersebut.

Pasal 5

  1. Penyedia PLIK ditetapkan oleh Menteri berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BTIP.

  2. Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BTIP dalam dokumen lelang sesuai ketentuan perundang-undangan.Pasal

  3. Penyedia PLIK ditetapkan oleh Menteri berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BTIP.

  4. Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BTIP dalam dokumen lelang sesuai ketentuan perundang-undangan.Pasal(1) Pelelangan penyedia PLIK dibagi dalam 11 (sebelas) paket pekerjaan.(2) Calon penyedia PLIK yang berhak untuk mengikuti lelang penyedia PLIK adalah penyelenggara jasa akses Internet (Internet service provider).

  5. Penyelenggara jasa akses internet (internet service provider) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain, dengan ketentuan bahwa kemitraan tersebut dipimpin oleh penyelenggara jasa akses Internet (internet service provider).

  6. Calon penyedia PLIK dapat mengikuti lelang pada lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  7. Calon penyedia PLIK dapat menjadi pemenang lelang pada lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  8. Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen Mang yang ditetapkan oleh BTIP.

Pasal 7

  1. Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia PLIK sekurang-kurangnya meliputi aspek :

    1. besaran biaya penyediaan PLIK;

    2. routing yang paling efisien (least cost routing); dan

    3. kualitas pengoperasian dan pemeliharaan PLIK.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP.

Pasal 8

Penyedia PLIK berhak :

  1. menggunakan teknologi internet yang ada secara bebas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan;

  2. mendapat pembayaran atas biaya penyediaan PLIK; dan

  3. memperoleh seluruh pendapatan dari hasil PLIK.

Pasal 9

Penyedia PLIK wajib untuk :

  1. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  2. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;

  3. mengutamakan penggunaan piranti lunak berbasis open source, di mana ketentuan lebih lanjutnya akan dituangkan dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP.

  4. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server PLIK dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BTIP;

  5. melakukan pembukuan keuangan atas PLIK dan melaporkan secara berkala kepada BTIP;

  6. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan PLIK berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia PLIK dengan BTIP;

  7. menjamin interoperability dari sistem jasa akses Internet yang dibangun dengan sistem milik penyelenggara jasa akses Internet lainya;

  8. mengoperasikan PLIK sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam sehari sesuai dengan karakteristik wilayah paket yang dimenangkan;

  9. memberlakukan tarif layanan jasa akses Internet yang terjangkau dan bersaing sesuai dengan subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yang besarannya diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP;

  10. menyediakan nomor telepon pengaduan pengguna, sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten;

  11. melakukan pengamanan jaringan Internet sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 26/M.KOMINFO/V/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

Pasal 10

  1. Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan.

  2. Kontrak penyediaan PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Pembayaran atas biaya penyediaan PLIK diberikan berdasarkan kesiapan fungsi dan berbasis kinerja dari a. penyediaan;

    1. pengoperasian; dan

    2. pemeliharaan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan PLIK.

Pasal 12

  1. Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK, penyedia PLIK wajib bekerja sama dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

  2. Keterlibatan masyarakat dan/atau UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama secara tertulis.

Pasal 13

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 14

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 TAHUN 2009
TENTANG
PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa ketentuanPasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi menetapkan bahwa salah satu layanan telekomunikasi yang wajib disediakan di wilayah pelayanan universal telekomunikasi adalah jasa akses Internet.

  2. bahwa untuk tahap awal penyediaan jasa akses internet dapat dilaksanakan di ibu kota kecamatan pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  4. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor : 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  9. Keputusan Presiden Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor : 95 Tahun 2007;

  10. Peraturan Presiden Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tate Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2008;

  11. Peraturan Presiden Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 50 Tahun 2008;

  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;

  13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PER/M.KOMINFO/09/2008;

  14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008;

  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 350/KMK.05/2000 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan Pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;

  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/08/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainya;

  2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

  3. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi;

  4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

  5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

  6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

  7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda :

  8. Protokol Internet (Internet Protocol IIP) adalah nomor identifikasi unik (di seluruh dunia) yang terdapat dalam sebuah perangkat yang terhubung ke jaringan Internet;

  9. Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) internet Kecamatan adalah lokasi penyediaan jasa akses internet pada kecamatan di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan Telekomunikasi;

  10. Pusat Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut PLIK, adalah pusat sarana dan prasarana penyediaan layanan jasa akses internet di ibu kota kecamatan yang dibiayai melalui dana Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;
    11, Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan, yang selanjutnya disebut SIMMLIK, adalah sistem manajemen dan monitoring PLIK yang dioperasikan oleh BTIP;
    12_ Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  12. Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan, yang selanjutnya disebut BTIP adalah Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dan informatika perdesaan.
    endkonsiderans
    startbatangtubuh

BAB I

PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

Pasal 2

  1. Penyediaan jasa akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) Internet Kecamatan dilaksanakan melalui penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) di ibu kota kecamatan.

  2. PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan layanan jasa akses internet yang memiliki :

    1. kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 256 Kbps (downlink) dan 128 Kbps (uplink), di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK;

    2. latency maksimal 750 ms, di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK;

    3. packet loss maksimal 2%, di mana referensi pengukurannya dilakukan dari Server PLIK ke SIMMLIK.

  3. PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan :

    1. 5 (lima) personal computer multimedia beserta Operating System (OS);

    2. 1 (satu) server berisikan aplikasi push and store content, billing system dan pencatatan identitas pengguna;

    3. modem;

    4. printer multifungsi;

    5. peripheral jaringan;

    6. keamanan jaringan;

    7. meubeller untuk komputer;

    8. catu daya;

    9. backup catu daya;

    10. daftar tarif; dan

    11. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.

  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai PLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP).

Pasal 3

  1. Setiap PLIK wajib terhubung dengan SIMMLIK yang dikelola dan dioperasikan oleh BTIP.

  2. SIMMLIK berfungsi sebagai :

    1. pusat manajemen dan distribusi konten;

    2. monitoring dan manajemen jaringan Internet;

    3. internet proxy; dan

    4. gateway untuk bandwidth lokal dan internasional.

  3. Fungsi SIMMLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh STIP sesuai ketentuan perundang-undangan.

  4. Ketentuan Iebih lanjut mengenai SIMMLIK diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP.

Pasal 4

  1. WPUT Internet Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

  2. Direktur Jenderal mengevaluasi WPUT Internet Kecamatan secara periodik sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah tersebut.

BAB III

PELELANGAN PENYEDIA PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN

Pasal 5

  1. Penyedia PLIK ditetapkan oleh Menteri berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BTIP.

  2. Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BTIP dalam dokumen lelang sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Pasal

  3. Penyedia PLIK ditetapkan oleh Menteri berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BTIP.

  4. Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BTIP dalam dokumen lelang sesuai ketentuan perundang-undangan.
    Pasal
    (1) Pelelangan penyedia PLIK dibagi dalam 11 (sebelas) paket pekerjaan.
    (2) Calon penyedia PLIK yang berhak untuk mengikuti lelang penyedia PLIK adalah penyelenggara jasa akses Internet (Internet service provider).

  5. Penyelenggara jasa akses internet (internet service provider) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain, dengan ketentuan bahwa kemitraan tersebut dipimpin oleh penyelenggara jasa akses Internet (internet service provider).

  6. Calon penyedia PLIK dapat mengikuti lelang pada lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  7. Calon penyedia PLIK dapat menjadi pemenang lelang pada lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  8. Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen Mang yang ditetapkan oleh BTIP.

Pasal 7

  1. Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia PLIK sekurang-kurangnya meliputi aspek :

    1. besaran biaya penyediaan PLIK;

    2. routing yang paling efisien (least cost routing); dan

    3. kualitas pengoperasian dan pemeliharaan PLIK.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN

Bagian Pertama

Hak Penyedia Pusat Layanan Internet Kecamatan

Pasal 8

Penyedia PLIK berhak :

  1. menggunakan teknologi internet yang ada secara bebas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan Pusat Layanan Internet Kecamatan;

  2. mendapat pembayaran atas biaya penyediaan PLIK; dan

  3. memperoleh seluruh pendapatan dari hasil PLIK.

Bagian Kesatu

Kewajiban Penyedia Pusat Layanan Internet Kecamatan

Pasal 9

Penyedia PLIK wajib untuk :

  1. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  2. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;

  3. mengutamakan penggunaan piranti lunak berbasis open source, di mana ketentuan lebih lanjutnya akan dituangkan dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP.

  4. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server PLIK dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BTIP;

  5. melakukan pembukuan keuangan atas PLIK dan melaporkan secara berkala kepada BTIP;

  6. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan PLIK berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia PLIK dengan BTIP;

  7. menjamin interoperability dari sistem jasa akses Internet yang dibangun dengan sistem milik penyelenggara jasa akses Internet lainya;

  8. mengoperasikan PLIK sekurang-kurangnya 8 (delapan) jam sehari sesuai dengan karakteristik wilayah paket yang dimenangkan;

  9. memberlakukan tarif layanan jasa akses Internet yang terjangkau dan bersaing sesuai dengan subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yang besarannya diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh BTIP;

  10. menyediakan nomor telepon pengaduan pengguna, sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten;

  11. melakukan pengamanan jaringan Internet sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 26/M.KOMINFO/V/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet.

BAB V

KONTRAK

Pasal 10

  1. Kontrak penyediaan PLIK bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan.

  2. Kontrak penyediaan PLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Pembayaran atas biaya penyediaan PLIK diberikan berdasarkan kesiapan fungsi dan berbasis kinerja dari a. penyediaan;

    1. pengoperasian; dan

    2. pemeliharaan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan PLIK.

BAB VI

KERJASAMA

Pasal 12

  1. Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas PLIK, penyedia PLIK wajib bekerja sama dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

  2. Keterlibatan masyarakat dan/atau UKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama secara tertulis.

BAB VII

SANKSI

Pasal 13

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 14

Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 23 November 2009

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

TIFATUL SEMBIRING


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 23-11-2009  /  23-11-2009
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 November 2009.

Subjek WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN – PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/11/2010

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran