WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN – PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET
2009
PERMENKOMINFO NO 48/PER/M.KOMINFO/11/2009, LL KEMKOMINFO: 10 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN
ABSTRAK :
|
- |
Sesuai dengan ketentuan pada pasal 4 ayat (3) PERMENKOMINFO No. 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 bahwa salah satu layanan telekomunikasi yang wajib disediakan di wilayah pelayanan universal telekomunikasi adalah jasa akses internet, diperlukan penetapan tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepres No. 95 Tahun 2007; Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 50 Tahun 2008; Perpres No. 67 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/09/2008; Kepmenhub No. KM 4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008; Kepmenkeu No. 350/KMK.05/2009; PERMENKOMINFO No. 35/Per.M.KOMINFO/11/2006; PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/08/2008;
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian Telekomunikasi. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait penyediaan jasa akses internet pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi internet kecamatan, pelelangan penyedia pusat layanan internet kecamatan, hak dan kewajiban penyedia pusat layanan internet kecamatan, hingga kontrak dan kerjasamanya.
|
|
CATATAN :
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 November 2009.
|