PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa telekomunikasi dan informatika mempunyai peran yang strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menunjang dan mendukung kegiatan perekonomian, memperkuat ketahanan nasional, dan pelindungan atas bencana dan situasi darurat;
- bahwa sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika yang ada belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses telekomunikasi dan informatika di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi;
- bahwa kewajiban pelayanan universal dapat menjadi pendukung penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan ekosistem telekomunikasi dan informatika agar dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan;
- bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang SALINAN Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 5952 );
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 220);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
- Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 259);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 185);
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce) Tahun 2017-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 589);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1337);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 739);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
- Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Infrastruktur TIK adalah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyediaan layanan telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.
- Penyediaan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Penyediaan Ekosistem TIK adalah kegiatan untuk mendukung pemanfaatan sarana dan prasarana TIK dengan melakukan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat dan pengembangan wilayah .
- Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut KPU Telekomunikasi dan Informatika adalah kewajiban untuk memberikan pelayanan universal telekomunikasi, internet dan/atau penyebaran informasi.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi yang selanjutnya disebut BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Dewan Pengawas BAKTI yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BAKTI yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BAKTI dalam menjalankan pengelolaan BAKTI.
- Direktur Utama adalah Pimpinan BAKTI.
Pasal 2
Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dilakukan dengan prinsip:
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- adil;
- kemanfaatan;
- tidak diskriminatif;
- akuntabel;
- profesional; dan
- bebas korupsi, kolusi, dan nepotism
Pasal 3
- Ruang lingkup pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika mencakup untuk program penyediaan infrastruktur TIK, penyediaan ekosistem TIK, dan ekosistem ekonomi digital.
- Program penyediaan Infrastruktur TIK, penyediaan Ekosistem TIK, dan ekosistem ekonomi digital sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Utama.
- Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan di wilayah pelayanan universal telekomunikasi dan informatika, meliputi:
a. wilayah tertinggal, terpencil terluar, perintisan dan/atau perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. wilayah tidak layak secara ekonomi; dan/atau
c. wilayah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika.
- Kewenangan menetapkan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
- Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan ketersediaan dana KPU Telekomunikasi dan Informatika.
BAB II
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA KEWAJIBAN
PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
Pasal 4
- Pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 beserta kegiatan manajemen pendukung dilaksanakan berdasarkan pembiayaan dari:
a. kontribusi KPU Telekomunikasi dan Informatika; dan
b. sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembiayaan yang berasal dari kontribusi KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a digunakan untuk program penyediaan infrastruktur TIK dan penyediaan ekosistem TIK.
- Pembiayaan yang berasal dari sumber lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b digunakan untuk program penyediaan infrastruktur TIK, penyediaan ekosistem TIK, ekosistem ekonomi digital, dan kegiatan lainnya sepanjang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian.
BAB III
PENGELOLAAN KPU TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 5
- Perencanaan program dalam pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika disusun secara:
a. partisipatif dengan membuka kesempatan usulan program dari satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Telekomunikasi, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan;
b. sinergis dengan melibatkan pihak yang terkait untuk menjamin pemanfaatan dan keberhasilan program;
c. bertahap dan berkesinambungan dalam pembangunan dan pengembangannya; dan/atau
d. pengelompokan wilayah berdasarkan skala prioritas.
- Program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika disusun berdasarkan:
a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilengkapi dengan studi kelayakan kebutuhan penyediaan Infrastruktur TIK dan penyediaan Ekosistem TIK;
b. usulan yang disampaikan oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan/atau
c. usulan yang disampaikan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Telekomunikasi dan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Pasal 6
- Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Telekomunikasi, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan dapat mengusulkan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika kepada Direktur Utama dengan ditembuskan kepada Menteri dalam bentuk daftar isian.
- Usulan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus mendapat dukungan dari:
a. pimpinan Kementerian/Lembaga untuk usulan yang berasal dari Kementerian/Lembaga;
b. Gubernur/Bupati/Wali kota untuk usulan yang berasal dari Pemerintah Daerah;
c. Pemerintah Daerah setempat untuk usulan yang berasal dari kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan untuk lingkup provinsi atau Kabupaten/Kota; atau
d. Direksi untuk usulan yang berasal dari penyelenggara telekomunikasi.
- Bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
- Usulan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika dari organisasi kemasyarakatan berskala nasional dapat ditindaklanjuti setelah dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Menteri atau Direktur Utama dengan Ketua organisasi kemasyarakatan berskala nasional.
Pasal 7
- Usulan program pelaksanaan KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 dievaluasi oleh Direktur Utama.
- Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan melakukan penilaian kelayakan pada aspek yang meliputi:
a. ketepatan sasaran dan kesesuaian dengan rencana strategis pemerintah;
b. komitmen dari pengusul program;
c. kebutuhan atas usulan program;
d. manfaat yang didapatkan;
e. pelibatan dan pemberdayaan sumber daya manusia dan/atau komunitas setempat;
f. kelayakan teknis dan operasional;
g. ketersediaan anggaran;
h. nilai dan tingkat resiko;
i. rencana exit strategy; dan
j. kesesuaian dengan tujuan dan ruang lingkup BAKTI.
Bagian Kedua
Tata Kelola
Pasal 8
Pengelolaan KPU Telekomunikasi dan Informatika terdiri atas unsur:
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- monitoring dan evaluasi; dan
- pembinaa
Pasal 9
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh BAKTI, dalam bentuk rencana pelaksanaan program.
Pasal 10
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh BAKTI dan dapat bekerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam intern dalam bentuk laporan pengawasan intern terhadap sumber daya BAKTI dan disampaikan kepada Direktur Utama.
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat laporan hasil pengawasan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas dan Menteri paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan oleh Menteri berdasarkan laporan kinerja dari Direktur Utama dan hasil pengawasan dari Dewan Pengawas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan KPU Telekomunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam
BAB IV
HIBAH DAN/ATAU ALIH GUNA STATUS ASET
Pasal 14
Dalam rangka pemanfaatan program KPU Telekomunikasi dan Informatika, BAKTI dapat melakukan hibah dan/atau alih guna status aset kepada Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 15
Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh perjanjian kerja sama penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, kecuali apabila terdapat ketentuan lain yang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama harus dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Universal Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 980);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Layanan Pita Lebar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 957); dan
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2010 Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan (SIMMLIK), dicabut dan dinyatakan tidak berlak
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1189
Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari
Paraf : Kabag Bankum