Abstrak

Abstrak
UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN
2018
PERMENKOMINFO NO. 10 TAHUN 2018, BN. NO. (1189), LL KEMKOMINFO : 12 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Telekomunikasi dan informatika mempunyai peran yang strategis dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menunjang dan mendukung kegiatan perekonomian, memperkuat ketahanan nasional, dan perlindungan atas bencana dan situasi darurat. Sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika yang ada belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses telekomunikasi dan informatika di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi. kewajiban pelayanan universal dapat menjadi pendukung penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan ekosistem telekomunikasi dan informatika agar dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. Pengaturan dalam PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2015 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 96 Tahun 2014; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERPRES No. 131 Tahun 2015; PERPRES No. 82 Tahun 2016; PERPRES No. 74 Tahun 2017; PERKABNPP No. 1 Tahun 2015; PERMENKEU No. 111 Tahun 2016; PERMENKEU No. 136/PMK.05/2016; PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2018;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan kewajiban universal telekomunikasi dan informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pembiayaan dan penggunaan dana kewajiban pelayanan universal telekomunikasi dan informatika diatur pada Bab II PERMEN ini. Terkait pengelolaan KPU telekomunikasi dan informatika diatur terkait perencanaan dan tata kelola. Dalam rangka pemanfaatan program KPU Telekomunikasi dan Informatika, BAKTI dapat melakukan hibah dan/atau alih guna status aset kepada Pemerintah Daerah dan/atau pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh perjanjian kerja sama penyediaan KPU Telekomunikasi dan Informatika yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih berlaku sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, kecuali apabila terdapat ketentuan lain yang menyatakan bahwa perjanjian kerja sama harus dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku maka :

  1. PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2015
  2. PERMENKOMINFO No. 23 Tahun 2012
  3. PERMENKOMINFO No. 20 Tahun 2010

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 Agustus 2018 dan diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2018.