Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika
Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika

In English
Regulation of Minister of Communications and Informatics of The Republic of Indonesia Number 10 Of 2018
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 27-08-2018  /  30-08-2018
Sumber

BN (1189): 12 hlm.

Subjek UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Repeal :
  1. PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2015
  2. PERMENKOMINFO No. 23 Tahun 2012
  3. PERMENKOMINFO No. 20/PER/M.KOMINFO/12/2010
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran

Terjemahan