Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim

menimbang

  1. bahwa untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya dalam kegiatan navigasi maritim dan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi keselamatan dan marabahaya, perlu ditetapkan alokasi spektrum frekuensi radio untuk keperluan dinas maritim;

  2. bahwa dalam kegiatan maritim juga ada kebutuhan komunikasi di luar kebutuhan keselamatan dan marabahaya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN DINAS MARITIM.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

  4. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

  5. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  6. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.

  7. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar radio dan penerima radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

  8. Stasiun Radio Kapal adalah Stasiun Radio bergerak dalam dinas bergerak maritim yang terletak di kapal yang tidak tertambat secara tetap dalam hal ini tidak termasuk stasiun kendaraan penyelamat.

  9. Stasiun Radio Pantai adalah Stasiun Radio darat dalam dinas bergerak maritim.

  10. Alokasi Spektrum Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.

  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  13. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  14. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.

Pasal 2

  1. Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan dinas maritim wajib terlebih dahulu mendapatkan Izin Stasiun Radio.

  2. Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).

  3. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan dinas maritim wajib memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

  1. Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai wajib memiliki identitas sebagai berikut:

    1. nama stasiun; dan

    2. tanda panggil (callsign).

  2. Dalam hal tertentu, Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai selain wajib memiliki identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memiliki Maritime Mobile Service Identity (MMSI).

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

  1. Penetapan Kanal Frekuensi Radio untuk Stasiun Radio Pantai yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. terletak di wilayah perbatasan;

    2. memiliki pancaran Spektrum Frekuensi Radio yang menjangkau negara lain; dan/atau

    3. berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), terlebih dahulu harus dilakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain.

  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

  3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Kanal Frekuensi Radio untuk Stasiun Radio Pantai yang hanya menggunakan frekuensi radio High Frequency (HF) untuk marabahaya, tidak perlu dilakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain.

Pasal 6

  1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh:

    1. Stasiun Radio Kapal yang berlayar di perairan internasional; atau

    2. Stasiun Radio Pantai yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan pencatatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinas maritim ke Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union).

  2. Permohonan pencatatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union).

  3. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan internasional.

Pasal 7

Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan dinas maritim wajib mengikuti:

  1. alokasi Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio Medium Frequency (MF)/High Frequency (HF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

  2. alokasi Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency (VHF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

  3. alokasi Kanal Frekuensi Radio untuk Global Maritime Distress Safety System (GMDSS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Kapal dapat menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk komunikasi pendukung yang menggunakan Kanal Frekuensi Radio di luar alokasi Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan ketentuan:

    1. Kanal Frekuensi Radio tersedia;

    2. Kanal Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia; dan

    3. Kanal Frekuensi Radio serta Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Komunikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi di luar keperluan keselamatan dan marabahaya.

Pasal 9

  1. Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai wajib memantau Kanal Frekuensi Radio 156,800 MHz (kanal 16) pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency (VHF).

  2. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Stasiun Radio Kapal dan/atau Stasiun Radio Pantai yang menggunakan Pita Frekuensi Radio High Frequency (HF) juga wajib memantau Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio High Frequency (HF) sebagai berikut:

    1. 4125 kHz;

    2. 6215 kHz;

    3. 8291 kHz;

    4. 12290 kHz; dan

    5. 16420 kHz.

  3. Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan pertolongan pada saat terjadi marabahaya.

Pasal 10

  1. Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat digital selective calling (DSC) harus dapat menerima pesan marabahaya pada Pita Frekuensi Radio:

    1. Very High Frequency (VHF) di Kanal Frekuensi Radio 156,525 MHz (kanal 70);

    2. Medium Frequency (MF) di Kanal Frekuensi Radio 2187,5 kHz; dan

    3. High Frequency (HF) di Kanal Frekuensi Radio:

      1. 4207,5 kHz;

      2. 6312 kHz;

      3. 8414,5 kHz;

      4. 12577 kHz; dan

      5. 16804,5 kHz.

  2. Stasiun Radio Kapal yang dilengkapi dengan perangkat digital selective calling (DSC) harus dapat mengirim dan menerima pesan marabahaya pada Pita Frekuensi Radio:

    1. Very High Frequency (VHF) di Kanal Frekuensi Radio 156,525 MHz (kanal 70);

    2. Medium Frequency (MF) di Kanal Frekuensi Radio 2187,5 kHz; dan

    3. High Frequency (HF) di Kanal Frekuensi Radio: 1. 4207,5 kHz;

      1. 6312 kHz;

      2. 8414,5 kHz;

      3. 12577 kHz; dan

      4. 16804,5 kHz.

Pasal 11

  1. Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai yang melakukan kegiatan maritim wajib menggunakan paling sedikit 1 (satu) perangkat radio komunikasi untuk keperluan navigasi, keselamatan dan komunikasi marabahaya.

  2. Jumlah perangkat radio komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Stasiun Radio Kapal disesuaikan dengan kebutuhan minimum perangkat radio komunikasi berdasarkan bobot kapal dan area operasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

  1. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

  2. Pengawasan dan pengendalian yang bersifat teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui UPT.

  3. UPT dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN DINAS MARITIM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk tertib penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya dalam kegiatan navigasi maritim dan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi keselamatan dan marabahaya, perlu ditetapkan alokasi spektrum frekuensi radio untuk keperluan dinas maritim;

  2. bahwa dalam kegiatan maritim juga ada kebutuhan komunikasi di luar kebutuhan keselamatan dan marabahaya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

  7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1372);

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN DINAS MARITIM.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.

  4. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

  5. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  6. Kanal Frekuensi Radio adalah bagian dari Pita Frekuensi Radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.

  7. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar radio dan penerima radio termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

  8. Stasiun Radio Kapal adalah Stasiun Radio bergerak dalam dinas bergerak maritim yang terletak di kapal yang tidak tertambat secara tetap dalam hal ini tidak termasuk stasiun kendaraan penyelamat.

  9. Stasiun Radio Pantai adalah Stasiun Radio darat dalam dinas bergerak maritim.

  10. Alokasi Spektrum Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio teresterial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.

  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  13. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  14. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.

BAB II

KETENTUAN OPERASIONAL

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

  1. Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan dinas maritim wajib terlebih dahulu mendapatkan Izin Stasiun Radio.

  2. Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).

  3. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan dinas maritim wajib memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Identitas Stasiun Radio

Pasal 4

  1. Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai wajib memiliki identitas sebagai berikut:

    1. nama stasiun; dan

    2. tanda panggil (callsign).

  2. Dalam hal tertentu, Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai selain wajib memiliki identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memiliki Maritime Mobile Service Identity (MMSI).

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Koordinasi Internasional dan Pencatatan Spektrum Frekuensi Radio Dinas Maritim

Pasal 5

  1. Penetapan Kanal Frekuensi Radio untuk Stasiun Radio Pantai yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. terletak di wilayah perbatasan;

    2. memiliki pancaran Spektrum Frekuensi Radio yang menjangkau negara lain; dan/atau

    3. berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), terlebih dahulu harus dilakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain.

  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

  3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Kanal Frekuensi Radio untuk Stasiun Radio Pantai yang hanya menggunakan frekuensi radio High Frequency (HF) untuk marabahaya, tidak perlu dilakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain.

Pasal 6

  1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh:

    1. Stasiun Radio Kapal yang berlayar di perairan internasional; atau

    2. Stasiun Radio Pantai yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan pencatatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinas maritim ke Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union).

  2. Permohonan pencatatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union).

  3. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan internasional.

Bagian Keempat

Pengkanalan Frekuensi Dinas Maritim

Pasal 7

Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan dinas maritim wajib mengikuti:

  1. alokasi Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio Medium Frequency (MF)/High Frequency (HF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

  2. alokasi Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency (VHF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

  3. alokasi Kanal Frekuensi Radio untuk Global Maritime Distress Safety System (GMDSS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Kapal dapat menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk komunikasi pendukung yang menggunakan Kanal Frekuensi Radio di luar alokasi Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan ketentuan:

    1. Kanal Frekuensi Radio tersedia;

    2. Kanal Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia; dan

    3. Kanal Frekuensi Radio serta Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Komunikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi di luar keperluan keselamatan dan marabahaya.

Pasal 9

  1. Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai wajib memantau Kanal Frekuensi Radio 156,800 MHz (kanal 16) pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency (VHF).

  2. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Stasiun Radio Kapal dan/atau Stasiun Radio Pantai yang menggunakan Pita Frekuensi Radio High Frequency (HF) juga wajib memantau Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio High Frequency (HF) sebagai berikut:

    1. 4125 kHz;

    2. 6215 kHz;

    3. 8291 kHz;

    4. 12290 kHz; dan

    5. 16420 kHz.

  3. Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan pertolongan pada saat terjadi marabahaya.

Pasal 10

  1. Stasiun Radio Pantai yang dilengkapi dengan perangkat digital selective calling (DSC) harus dapat menerima pesan marabahaya pada Pita Frekuensi Radio:

    1. Very High Frequency (VHF) di Kanal Frekuensi Radio 156,525 MHz (kanal 70);

    2. Medium Frequency (MF) di Kanal Frekuensi Radio 2187,5 kHz; dan

    3. High Frequency (HF) di Kanal Frekuensi Radio:

      1. 4207,5 kHz;

      2. 6312 kHz;

      3. 8414,5 kHz;

      4. 12577 kHz; dan

      5. 16804,5 kHz.

  2. Stasiun Radio Kapal yang dilengkapi dengan perangkat digital selective calling (DSC) harus dapat mengirim dan menerima pesan marabahaya pada Pita Frekuensi Radio:

    1. Very High Frequency (VHF) di Kanal Frekuensi Radio 156,525 MHz (kanal 70);

    2. Medium Frequency (MF) di Kanal Frekuensi Radio 2187,5 kHz; dan

    3. High Frequency (HF) di Kanal Frekuensi Radio: 1. 4207,5 kHz;

      1. 6312 kHz;

      2. 8414,5 kHz;

      3. 12577 kHz; dan

      4. 16804,5 kHz.

BAB III

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 11

  1. Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai yang melakukan kegiatan maritim wajib menggunakan paling sedikit 1 (satu) perangkat radio komunikasi untuk keperluan navigasi, keselamatan dan komunikasi marabahaya.

  2. Jumlah perangkat radio komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Stasiun Radio Kapal disesuaikan dengan kebutuhan minimum perangkat radio komunikasi berdasarkan bobot kapal dan area operasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 12

  1. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

  2. Pengawasan dan pengendalian yang bersifat teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal melalui UPT.

  3. UPT dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 2022

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOHNNY G. PLATE


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022 tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-09-2022  /  16-09-2022
Sumber BN 2022 (941): 40 hlm.
Subjek SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - DINAS MARITIM
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran