ABSTRAK : |
- |
Untuk menertibkan penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya dalam kegiatan navigasi maritim dan untuk memenuhi kebutuhan komunikasi keselamatan dan marabahaya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam operasionalnya, setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan dinas maritim wajib terlebih dahulu mendapatkan Izin Stasiun Radio. Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai wajib memiliki identitas nama stasiun dan tanda panggil (callsign). Dalam melakukan koordinasi internasional dan pencatatan spektrum frekuensi radio dinas maritim, penetapan kanal frekuensi radio untuk stasiun radio pantai yang memenuhi ketentuan terlebih dahulu harus dilakukan koordinasi oleh Direktur Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara lain. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh Stasiun Radio Kapal yang berlayar di perairan internasional atau Stasiun Radio Pantai yang memenuhi ketentuan, dilakukan pencatatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinas maritim ke Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union). Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan dinas maritim wajib mengikuti antara lain yaitu alokasi Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio Medium Frequency (MF)/High Frequency (HF), alokasi Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency (VHF), dan alokasi Kanal Frekuensi Radio untuk Global Maritime Distress Safety System (GMDSS). |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 16 September 2022 dan ditetapkan tanggal 1 September 2022.
Lamp. : 33 hlm.
|