Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi Dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal

menimbang

  1. bahwa jangkauan layanan telekomunikasi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, pulau terluar dan daerah yang tidak layak secara ekonomis;

  2. bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas serta jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika bagi masyarakat di daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dibutuhkan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  10. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;

  11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/ M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;

  17. Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

  20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Penyediaan Nusantara Internet Exchange Untuk Layanan Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

  4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.

  8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

  11. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dilaksanakan melalui penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi dan informatika di daerah yang belum terlayani oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

  2. Penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah dimiliki oleh pihak lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

  3. Layanan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa, antara lain:

    1. layanan teleponi dengan kemampuan:1) memanggil (outgoing) dan dipanggil (incoming);2) Internasional roaming berupa layanan suara dan layanan data;3) layanan Emergency Call;4) memenuhi standard kualitas layanan (Quality of Service) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    2. short message service (SMS);

    3. pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana;

    4. penyediaan layanan distribusi pulsa di lokasi; dan

    5. peningkatan menjadi layanan jasa akses internet (optional).

  4. Penyediaan jaringan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari :

    1. antena;

    2. BTS, BSC, MSC, SGSN;

    3. handphone;

    4. sistem monitoring BTS;

    5. menara (tower);

    6. ruang perangkat (cabinet);

    7. mechanical electrical antara lain: catu daya dan cadangan, grounding system, penangkal petir, sistem pengkabelan;

    8. site reporting system and alarm; dan/atau

    9. pagar pengamanan site.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan dan penyediaan jaringan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 3

  1. Penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dilakukan untuk daerah yang belum terlayani pada daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, pulau terluar dan daerah yang tidak layak secara ekonomis.

  2. Identifikasi daerah yang belum terlayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan antara lain :

    1. hasil survey penyelenggara telekomunikasi;

    2. usulan Pemerintah Daerah; dan/atau

    3. usulan instansi terkait.

  3. Daerah penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 4

  1. Penyedia Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.

  2. Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

  1. Pelelangan Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika dapat dibagi dalam beberapa paket pekerjaan.

  2. Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika yang dapat mengikuti lelang adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

  3. Penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

  4. Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  5. Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  6. Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 6

  1. Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika sekurang-kurangnya meliputi aspek :

    1. biaya penyediaan;

    2. konfigurasi jaringan; dan

    3. pengoperasian dan pemeliharaan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 7

Penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika berhak:

  1. menggunakan teknologi telekomunikasi yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika;

  2. mendapat pembayaran atas biaya penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dari BPPPTI; dan

  3. mendayagunakan sarana dan prasarana hasil penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika sepanjang tidak menggangu kinerja layanan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pasal 8

Penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika wajib:

  1. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika;

  2. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;

  3. memiliki izin pita frekuensi radio dan izin stasiun radio untuk setiap sistem telekomunikasi yang digunakan;

  4. melakukan pencatatan lalu lintas (traffic) penggunaan layanan telekomunikasi di setiap lokasi perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dan melaporkannya secara berkala kepada BPPPTI;

  5. membangun, mengoperasikan, dan memelihara sarana dan prasarana serta layanan telekomunikasi berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dengan BPPPTI;

  6. menjamin interoperobility dari sistem jaringan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika yang dibangun dengan jaringan telekomunikasi lainnya;

  7. mengoperasikan layanan selama 24 (dua puluh empat) jam per hari atau dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika;

  8. mencegah terjadinya interferensi;

  9. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dan melaporkannya secara berkala kepada BPPPTI;

  10. menyediakan layanan pengaduan pengguna; dan

  11. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 9

  1. Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat bekerja sama dengan Instansi terkait, masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dikonsultasikan oleh penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dengan BPPPTI.

Pasal 10

  1. Kontrak penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kontrak penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Pembayaran atas biaya penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan Informatika diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari:

    1. penyediaan;

    2. pengoperasian; dan

    3. pemeliharaan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pasal 12

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

  1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

  2. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 14

Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.

Pasal 15

  1. Kegiatan penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar KPU/USO yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bagian dari penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika.

  2. Kontrak penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa jangkauan layanan telekomunikasi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang berada di daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, pulau terluar dan daerah yang tidak layak secara ekonomis;

  2. bahwa untuk meningkatkan aksesibilitas serta jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika bagi masyarakat di daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dibutuhkan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  10. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;

  11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/ M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;

  17. Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

  20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Penyediaan Nusantara Internet Exchange Untuk Layanan Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

  4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  6. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.

  8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

  11. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

BAB II

PENYEDIAAN JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pasal 2

  1. Penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dilaksanakan melalui penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi dan informatika di daerah yang belum terlayani oleh Penyelenggara Telekomunikasi.

  2. Penyediaan jaringan dan layanan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah dimiliki oleh pihak lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

  3. Layanan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa, antara lain:

    1. layanan teleponi dengan kemampuan:
      1) memanggil (outgoing) dan dipanggil (incoming);
      2) Internasional roaming berupa layanan suara dan layanan data;
      3) layanan Emergency Call;
      4) memenuhi standard kualitas layanan (Quality of Service) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    2. short message service (SMS);

    3. pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana;

    4. penyediaan layanan distribusi pulsa di lokasi; dan

    5. peningkatan menjadi layanan jasa akses internet (optional).

  4. Penyediaan jaringan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari :

    1. antena;

    2. BTS, BSC, MSC, SGSN;

    3. handphone;

    4. sistem monitoring BTS;

    5. menara (tower);

    6. ruang perangkat (cabinet);

    7. mechanical electrical antara lain: catu daya dan cadangan, grounding system, penangkal petir, sistem pengkabelan;

    8. site reporting system and alarm; dan/atau

    9. pagar pengamanan site.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan dan penyediaan jaringan telekomunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 3

  1. Penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dilakukan untuk daerah yang belum terlayani pada daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, pulau terluar dan daerah yang tidak layak secara ekonomis.

  2. Identifikasi daerah yang belum terlayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan antara lain :

    1. hasil survey penyelenggara telekomunikasi;

    2. usulan Pemerintah Daerah; dan/atau

    3. usulan instansi terkait.

  3. Daerah penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

BAB III

PENYEDIA JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pasal 4

  1. Penyedia Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.

  2. Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

  1. Pelelangan Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi dan Informatika dapat dibagi dalam beberapa paket pekerjaan.

  2. Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika yang dapat mengikuti lelang adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

  3. Penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

  4. Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  5. Calon penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  6. Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 6

  1. Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika sekurang-kurangnya meliputi aspek :

    1. biaya penyediaan;

    2. konfigurasi jaringan; dan

    3. pengoperasian dan pemeliharaan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pasal 7

Penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika berhak:

  1. menggunakan teknologi telekomunikasi yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika;

  2. mendapat pembayaran atas biaya penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dari BPPPTI; dan

  3. mendayagunakan sarana dan prasarana hasil penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika sepanjang tidak menggangu kinerja layanan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pasal 8

Penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika wajib:

  1. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika;

  2. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35 % (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;

  3. memiliki izin pita frekuensi radio dan izin stasiun radio untuk setiap sistem telekomunikasi yang digunakan;

  4. melakukan pencatatan lalu lintas (traffic) penggunaan layanan telekomunikasi di setiap lokasi perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dan melaporkannya secara berkala kepada BPPPTI;

  5. membangun, mengoperasikan, dan memelihara sarana dan prasarana serta layanan telekomunikasi berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dengan BPPPTI;

  6. menjamin interoperobility dari sistem jaringan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika yang dibangun dengan jaringan telekomunikasi lainnya;

  7. mengoperasikan layanan selama 24 (dua puluh empat) jam per hari atau dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika;

  8. mencegah terjadinya interferensi;

  9. melakukan pembukuan keuangan atas penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dan melaporkannya secara berkala kepada BPPPTI;

  10. menyediakan layanan pengaduan pengguna; dan

  11. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

BAB V

PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA

Pasal 9

  1. Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat bekerja sama dengan Instansi terkait, masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dikonsultasikan oleh penyedia jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dengan BPPPTI.

BAB VI

KONTRAK

Pasal 10

  1. Kontrak penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kontrak penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Pembayaran atas biaya penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan Informatika diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari:

    1. penyediaan;

    2. pengoperasian; dan

    3. pemeliharaan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika.

BAB VII

SANKSI

Pasal 12

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 13

  1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

  2. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 14

Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional penyediaan perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15

  1. Kegiatan penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar KPU/USO yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bagian dari penyediaan jasa perluasan jangkauan layanan telekomunikasi dan informatika.

  2. Kontrak penyediaan jasa akses telekomunikasi dan informatika di daerah perbatasan dan pulau terluar KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

BAB X

PENUTUP

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 2013

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Perluasan Jangkauan Layanan Telekomunikasi Dan Informatika Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 02-01-2013  /  22-01-2013
Sumber

BN (126) : 11 hlm.

Subjek JASA PERLUASAN JANGKAUAN LAYANAN TELEKOMUNIKASI - PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL - PENYEDIAAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2015

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran