Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal

menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan penetrasi penggunaan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan terhadap masyarakat, dibutuhkan layanan akses internet tanpa kabel (wireless);

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) pada Program Kewajiban Pelayanan Universal;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  10. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;

  11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/ M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;

  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

  20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Penyediaan Nusantara Internet Exchange Untuk Layanan Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

  4. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  5. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  6. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.

  8. Protokol Internet (Internet Protocol /IP) adalah nomor identifikasi unik (di seluruh dunia) yang terdapat dalam sebuah perangkat yang terhubung ke jaringan Internet.

  9. Internet Exchange Point adalah titik tempat routing trafik internet berkumpul untuk saling berinterkoneksi.

  10. Nusantara Internet Exchange yang selanjutnya disingkat NIX adalah Internet Exchange Point yang dibiayai melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.

  11. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Nusantara Internet Exchange, yang selanjutnya disingkat SIMMNIX adalah sistem manajemen dan monitoring NIX yang dioperasikan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

  12. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.

  13. Wireless Fidelity yang selanjutnya disebut Wi-Fi adalah standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks–WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11.

  14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  17. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

Pasal 2

  1. Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal dilaksanakan di ruang publik melalui penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).

  2. Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penyediaan jasa akses layanan internet Wi-Fi di Kabupaten/Kota.

  3. Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:

    1. kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 1,024 Kbps dengan titik pengukuran dari PoP ke NIX terdekat;

    2. latency maksimal dengan ketentuan:
      1) 150 ms bagi yang menggunakan teknologi terestrial; dan
      2) 750 ms bagi yang menggunakan teknologi VSAT, dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.

    3. packet loss maksimal 2% (dua perseratus), dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.

  4. Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sekurang–kurangnya menyediakan:

    1. tower;

    2. perangkat radio;

    3. perangkat jaringan di lokasi antara lain Router dan fungsi routing, fungsi manajemen trafik, switch dan peripheral jaringan lainnya;

    4. server layanan hotspot di lokasi yang secara umum berfungsi sebagai User Authentification, Captive Portal, pengendali/kontrol terhadap setiap akses yang dilakukan oleh pengguna/user serta fungsi proxy dan cache;

    5. keamanan jaringan;

    6. catu daya;

    7. backup catu daya;

    8. perangkat di Network Operating Centre (NOC) terdiri antara lain : Router, Switch, Unified Threat Management (UTM) / keamanan jaringan, server yang berfungsi sebagai Proxy, Light Weight Directory Access Protocol (LDAP), Radius AAA, aplikasi registrasi, server Network Monitoring System (NMS) dan Domain Name Server (DNS); dan

    9. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 3

  1. Setiap akses Internet tanpa kabel (wireless) harus terhubung dengan SIMMNIX yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.

  2. Akses Internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan uji fungsi secara sampel oleh BPPPTI sebelum dioperasionalkan.

  3. SIMMNIX berfungsi sebagai:

    1. sistem penyediaan akses internet;

    2. sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet; dan

    3. pusat manajemen distribusi konten.

Pasal 4

  1. Ruang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi antara lain:

    1. kantor pemerintahan;

    2. tempat layanan transportasi;

    3. tempat layanan kesehatan;

    4. tempat layanan pendidikan; dan/atau

    5. tempat rekreasi.

  2. Lokasi ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

Pasal 5

  1. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.

  2. Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. Pelelangan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik dapat dibagi dalam beberapa paket pekerjaan.

  2. Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik yang berhak untuk mengikuti lelang yaitu penyelenggara jasa akses internet (internet service provider).

  3. Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider).

  4. Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan dan dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  5. Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 7

  1. Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sekurang-kurangnya meliputi aspek:
    a.besaran biaya penyediaan;
    b.konfigurasi jaringan dan Routing yang paling efisien (least cost routing); dan
    c.kualitas pengoperasian dan pemeliharaan akses internet tanpa kabel (wireless).

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 8

Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal berhak:

  1. menggunakan teknologi internet tanpa kabel (wireless) yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless); dan

  2. mendapatkan pembayaran atas biaya penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).

Pasal 9

Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal wajib:

  1. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  2. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;

  3. memiliki izin stasiun radio untuk setiap lokasi di ruang publik yang menggunakan alokasi spektrum frekuensi;

  4. mencegah terjadinya interferensi apabila menggunakan spektrum frekuensi class license;

  5. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server Hot Spot dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI;

  6. melakukan pembukuan keuangan atas jasa akses internet tanpa kabel (Wireless) dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;

  7. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI;

  8. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server Hot Spot dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI;

  9. melakukan pembukuan keuangan atas jasa akses internet tanpa kabel (Wireless) dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;

  10. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI;
    e. menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem NIX dan SIMMNIX;
    f. mengoperasikan layanan 24 (dua puluh empat) jam per hari atau ditentukan lain dalam kontrak;
    g. menyediakan layanan pengaduan pengguna;

  11. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

  12. melaporkan pengoperasian dan pemanfaatan layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala BPPPTI.

Pasal 10

  1. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang mengelola ruang publik untuk penempatan alat dan/atau perangkat akses internet tanpa kabel (wireless).

  2. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dapat bekerjasama dengan instansi yang mengelola ruang publik atau masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas akses internet tanpa kabel (wireless).

  3. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dikonsultasikan oleh penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI.

  4. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) harus menyediakan informasi dan petunjuk operasional penggunaan akses internet tanpa kabel (wireless).

Pasal 11

  1. Kontrak penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kontrak penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

  1. Pembayaran atas biaya jasa penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari:

    1. penyediaan;

    2. pengoperasian; dan

    3. pemeliharaan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).

Pasal 13

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

  1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

  2. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 15

Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.

Pasal 16

  1. Kegiatan Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bagian dari Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal.

  2. Kontrak Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KAVEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk meningkatkan penetrasi penggunaan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelayanan terhadap masyarakat, dibutuhkan layanan akses internet tanpa kabel (wireless);

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) pada Program Kewajiban Pelayanan Universal;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

  10. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;

  11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

  13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

  15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/ M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;

  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet;

  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  19. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;

  20. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Penyediaan Nusantara Internet Exchange Untuk Layanan Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS) PADA PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

  3. Jasa Telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan Telekomunikasi.

  4. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  5. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  6. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

  7. Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara telekomunikasi yang berbeda.

  8. Protokol Internet (Internet Protocol /IP) adalah nomor identifikasi unik (di seluruh dunia) yang terdapat dalam sebuah perangkat yang terhubung ke jaringan Internet.

  9. Internet Exchange Point adalah titik tempat routing trafik internet berkumpul untuk saling berinterkoneksi.

  10. Nusantara Internet Exchange yang selanjutnya disingkat NIX adalah Internet Exchange Point yang dibiayai melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.

  11. Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Nusantara Internet Exchange, yang selanjutnya disingkat SIMMNIX adalah sistem manajemen dan monitoring NIX yang dioperasikan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

  12. Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.

  13. Wireless Fidelity yang selanjutnya disebut Wi-Fi adalah standar yang digunakan untuk Jaringan Lokal Nirkabel (Wireless Local Area Networks–WLAN) yang didasari pada spesifikasi IEEE 802.11.

  14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

  15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

  17. Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat BPPPTI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

BAB II

PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL WIRELESS

Pasal 2

  1. Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal dilaksanakan di ruang publik melalui penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).

  2. Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penyediaan jasa akses layanan internet Wi-Fi di Kabupaten/Kota.

  3. Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:

    1. kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 1,024 Kbps dengan titik pengukuran dari PoP ke NIX terdekat;

    2. latency maksimal dengan ketentuan:
      1) 150 ms bagi yang menggunakan teknologi terestrial; dan
      2) 750 ms bagi yang menggunakan teknologi VSAT, dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.

    3. packet loss maksimal 2% (dua perseratus), dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.

  4. Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sekurang–kurangnya menyediakan:

    1. tower;

    2. perangkat radio;

    3. perangkat jaringan di lokasi antara lain Router dan fungsi routing, fungsi manajemen trafik, switch dan peripheral jaringan lainnya;

    4. server layanan hotspot di lokasi yang secara umum berfungsi sebagai User Authentification, Captive Portal, pengendali/kontrol terhadap setiap akses yang dilakukan oleh pengguna/user serta fungsi proxy dan cache;

    5. keamanan jaringan;

    6. catu daya;

    7. backup catu daya;

    8. perangkat di Network Operating Centre (NOC) terdiri antara lain : Router, Switch, Unified Threat Management (UTM) / keamanan jaringan, server yang berfungsi sebagai Proxy, Light Weight Directory Access Protocol (LDAP), Radius AAA, aplikasi registrasi, server Network Monitoring System (NMS) dan Domain Name Server (DNS); dan

    9. rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 3

  1. Setiap akses Internet tanpa kabel (wireless) harus terhubung dengan SIMMNIX yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.

  2. Akses Internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan uji fungsi secara sampel oleh BPPPTI sebelum dioperasionalkan.

  3. SIMMNIX berfungsi sebagai:

    1. sistem penyediaan akses internet;

    2. sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet; dan

    3. pusat manajemen distribusi konten.

Pasal 4

  1. Ruang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi antara lain:

    1. kantor pemerintahan;

    2. tempat layanan transportasi;

    3. tempat layanan kesehatan;

    4. tempat layanan pendidikan; dan/atau

    5. tempat rekreasi.

  2. Lokasi ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

BAB III

PENYEDIA JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL WIRELESS

Pasal 5

  1. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.

  2. Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

  1. Pelelangan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik dapat dibagi dalam beberapa paket pekerjaan.

  2. Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik yang berhak untuk mengikuti lelang yaitu penyelenggara jasa akses internet (internet service provider).

  3. Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider).

  4. Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan dan dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.

  5. Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 7

  1. Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sekurang-kurangnya meliputi aspek:
    a.besaran biaya penyediaan;
    b.konfigurasi jaringan dan Routing yang paling efisien (least cost routing); dan
    c.kualitas pengoperasian dan pemeliharaan akses internet tanpa kabel (wireless).

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL WIRELESS

Pasal 8

Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal berhak:

  1. menggunakan teknologi internet tanpa kabel (wireless) yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless); dan

  2. mendapatkan pembayaran atas biaya penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).

Pasal 9

Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal wajib:

  1. menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  2. menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;

  3. memiliki izin stasiun radio untuk setiap lokasi di ruang publik yang menggunakan alokasi spektrum frekuensi;

  4. mencegah terjadinya interferensi apabila menggunakan spektrum frekuensi class license;

  5. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server Hot Spot dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI;

  6. melakukan pembukuan keuangan atas jasa akses internet tanpa kabel (Wireless) dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;

  7. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI;

  8. menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server Hot Spot dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI;

  9. melakukan pembukuan keuangan atas jasa akses internet tanpa kabel (Wireless) dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;

  10. membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI;
    e. menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem NIX dan SIMMNIX;
    f. mengoperasikan layanan 24 (dua puluh empat) jam per hari atau ditentukan lain dalam kontrak;
    g. menyediakan layanan pengaduan pengguna;

  11. melakukan pengamanan jaringan internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

  12. melaporkan pengoperasian dan pemanfaatan layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala BPPPTI.

BAB V

PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN JASA AKSES INTERNET TANPA KABEL WIRELESS

Pasal 10

  1. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang mengelola ruang publik untuk penempatan alat dan/atau perangkat akses internet tanpa kabel (wireless).

  2. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dapat bekerjasama dengan instansi yang mengelola ruang publik atau masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas akses internet tanpa kabel (wireless).

  3. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dikonsultasikan oleh penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI.

  4. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) harus menyediakan informasi dan petunjuk operasional penggunaan akses internet tanpa kabel (wireless).

BAB VI

KONTRAK

Pasal 11

  1. Kontrak penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Kontrak penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

  1. Pembayaran atas biaya jasa penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari:

    1. penyediaan;

    2. pengoperasian; dan

    3. pemeliharaan.

  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).

BAB VII

SANKSI

Pasal 13

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 14

  1. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.

  2. Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 15

Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

  1. Kegiatan Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bagian dari Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal.

  2. Kontrak Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

BAB X

PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 2013

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 02-01-2013  /  22-01-2013
Sumber

BN (125) : 12 hlm.

Subjek JASA AKSES INTERNET - INTERNET TANPA KABEL - PROGRAM KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL - PENYEDIAAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2015

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran