ABSTRAK : |
- |
Untuk meningkatkan penetrasi penggunaan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan peningkatan kualitas saranan dan prasarana pelayanan terhadap masyarakat, dibutuhkan layanan akses internet tanpa kabel (wireless), maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997, UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 73 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PERPRES No. 67 Tahun 2005, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 35 Tahun 2011, KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31 Tahun 2008, dll. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal dilaksanakan di ruang publik melalui penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless), antara lain: kantor pemerintahan, tempat layanan transportasi, tempat layanan kesehatan, tempat layanan pendidikan, dan/atau tempat rekreasi. Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI). |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 Januari 2013 dan ditetapkan tanggal 2 Januari 2013. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan PERMEN ini dilakukan oleh DIRJEN. |