Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

menimbang

  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1274);

  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

Pasal 1

  1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  2. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Direktur Operasi Sumber Daya.

  3. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program;

  2. pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, dan pemantauan spektrum frekuensi radio;

  3. penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan standard perangkat pos dan informatika;

  4. pelaksanaan pengukuran dan validasi data penggunaan spektrum frekuensi radio;

  5. penyampaian Izin Stasiun Radio dan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Pengguna Frekuensi serta pendampingan penyelesaian piutang Biaya Hak Pengguna frekuensi radio;

  6. pelayanan pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio;

  7. pelaksanaan, perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor frekuensi radio;

  8. pelaksanaan ujian amatir radio; dan

  9. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 4

  1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas, yaitu:

    1. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I;

    2. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II; dan

    3. Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:

  1. Subbagian Umum; dan

  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 7

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. Subbagian Umum; dan

  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 8

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 9

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 10

Di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Monitor Bidang Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.

  4. Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 13

  1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

  2. Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 15

Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menerapkan:

  1. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan

  2. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

  1. Pimpinan unit organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio:

    1. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;

    2. memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

    3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Nama, kelas, lokasi, dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

  1. Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

  2. Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.

  3. Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Kepala Subbagian Umum Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

  4. Kepala Subbagian Umum Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

Pasal 20

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1273) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 582), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio;

mengingat

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1274);

  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO.

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI DAN KLASIFIKASI

Pasal 1

  1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

  2. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan Direktur Operasi Sumber Daya.

  3. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dipimpin oleh Kepala.

Pasal 2

Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program;

  2. pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, dan pemantauan spektrum frekuensi radio;

  3. penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan standard perangkat pos dan informatika;

  4. pelaksanaan pengukuran dan validasi data penggunaan spektrum frekuensi radio;

  5. penyampaian Izin Stasiun Radio dan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Pengguna Frekuensi serta pendampingan penyelesaian piutang Biaya Hak Pengguna frekuensi radio;

  6. pelayanan pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio;

  7. pelaksanaan, perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor frekuensi radio;

  8. pelaksanaan ujian amatir radio; dan

  9. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 4

  1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas, yaitu:

    1. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I;

    2. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II; dan

    3. Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

  2. Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I

Pasal 5

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:

  1. Subbagian Umum; dan

  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

Bagian Kedua

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II

Pasal 7

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:

  1. Subbagian Umum; dan

  2. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 8

Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan perencanaan dan program, urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.

Bagian Ketiga

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Pasal 9

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

BAB III

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 10

Di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Monitor Bidang Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.

  4. Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 13

  1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

  2. Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

Kepala Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 15

Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menerapkan:

  1. prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan

  2. sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

  1. Pimpinan unit organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio:

    1. bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;

    2. memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan

    3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.

  2. Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

LOKASI

Pasal 18

Nama, kelas, lokasi, dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB VI

JABATAN

Pasal 19

  1. Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

  2. Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.

  3. Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Kepala Subbagian Umum Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

  4. Kepala Subbagian Umum Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

BAB VII

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 20

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1273) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 582), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2022

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOHNNY G. PLATE


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 05-04-2022  /  25-04-2022
Sumber BN 2022 (442): 12 hlm.
Subjek BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – UNIT PELAKSANA TEKNIS – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2017

PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran