Abstrak

Abstrak
ORGANISASI DAN TATA KERJA – BIDANG MONITOR SFR
2022
PERMENKOMINFO NO. 1, BN 2022/NO.442, 12 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

ABSTRAK :

-
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio. PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
  -
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menyelenggarakan fungsi antara lain penyusunan rencana dan program. Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas, yaitu Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I dan II, serta Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I dan II terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Nama, kelas, lokasi, dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio tercantum pada Lampiran II. Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Kepala Subbagian Umum Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Kepala Subbagian Umum Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 April 2022 dan ditetapkan tanggal 5 April 2022.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 8 hlm.