1
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 03 /PER/M.KOMINFO/ 02 /2010
T E N T A N G
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
- bahwa agar akses dan layanan telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dapat segera digunakan oleh masyarakat, dipandang perlu untuk dilakukan penyederhanaan terhadap ketentuan pelaksanaan uji laik operasi bagi penyelenggaraan jaringan tetap lokal kewajiban pelayanan universal telekomunikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;
Mengingat
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor: 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3687);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor: 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4286);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4355);
- Undang–Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4437);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3871);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3981);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor: 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4502);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4609);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4920);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor: 50 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 111 Tahun 2007;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3A/PER/M.Kominfo/04/2008;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/09/2008;
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHz;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 350/KMK.05/2009;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 45/PER/M.KOMINFO/10/2009;
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 145/KEP/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 437/KEP/M.KOMINFO/12/2009;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI.
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
- Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b diterbitkan setelah sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) SSL siap dioperasikan di WPUT yang menjadi kewajibannya dan telah memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).
- Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dapat dilakukan secara sampling.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 01 Pebruari 2010
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING