ABSTRAK : |
- |
Agar akses dan layanan telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dapat segera digunakan oleh masyarakat, dipandang perlu untuk dilakukan penyederhanaan terhadap ketentuan pelaksanaan uji laik operasi bagi penyelenggaraan jaringan tetap lokal kewajiban pelayanan universal telekomunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERPRES No. 67 Tahun 2005; PERPRES No. 77 Tahun 2007; PERPRES No. 47 Tahun 2009; KEPMENHUB No. KM.4 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001; PERMENHUB No. KM. 2 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 03/PM.Kominfo/5/2005; KEPMENKEU No. 1006/KMK.05/2006; PERMENKOMINFO No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006; KEPMENKOMINFO No. 145/KEP/M.KOMINFO/04/200; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/7/2008. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 32/PER/M.KOMINFO/10/2008. Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi diterbitkan setelah sekurang-kurangnya 5 % (lima persen) SSL siap dioperasikan di WPUT yang menjadi kewajibannya dan telah memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO). Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dapat dilakukan secara sampling. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 2010. |