Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-02-2010  /  01-02-2010
Sumber

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari  2010.

Subjek KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI – PERUBAHAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2015

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran