bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
KETENTUAN TEKNIS IZIN KELAS
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a dapat beroperasi secara:
Penggunaan base station/access point untuk outdoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a hanya dapat dioperasionalkan pada pita frekuensi radio:
Base Station/Access Point untuk penggunaan indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio:
Base Station/Access Point yang digunakan untuk penggunaan indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus menggunakan antena yang tidak bisa dibongkar pasang (fixed and built in).
Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA untuk outdoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf a hanya dapat dioperasionalkan pada pita frekuensi radio 5 725 – 5 825 MHz.
Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA untuk indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf b dapat dioperasikan pada pita frekuensi radio:
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Penilaian terhadap kewajiban setiap Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas.
Setiap orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
BERDASARKAN IZIN KELAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas;
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
KETENTUAN TEKNIS IZIN KELAS
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a dapat beroperasi secara:
Pasal 5
Pasal 6
Penggunaan base station/access point untuk outdoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf a hanya dapat dioperasionalkan pada pita frekuensi radio:
Pasal 7
Base Station/Access Point untuk penggunaan indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio:
Pasal 8
Base Station/Access Point yang digunakan untuk penggunaan indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus menggunakan antena yang tidak bisa dibongkar pasang (fixed and built in).
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA untuk outdoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf a hanya dapat dioperasionalkan pada pita frekuensi radio 5 725 – 5 825 MHz.
Pasal 13
Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA untuk indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf b dapat dioperasikan pada pita frekuensi radio:
Pasal 14
Pasal 15
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 16
Penilaian terhadap kewajiban setiap Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 17
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas.
Pasal 18
Setiap orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Setiap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 459
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 1 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 08-04-2019 / 24-04-2019 |
Sumber |
BN (459): 22 hlm. |
Subjek | IZIN KELAS – PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut:
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |