ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (3) PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Bersadarkan Izin Kelas. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan spektrum frekuensi radio bersadarkan izin kelas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Izin Kelas diberikan untuk penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi salah satunya WLAN yang beroperasi pada pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan Izin Kelas yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristiknya. Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dengan PERDIRJEN. Sanksi dikenakan bagi Setiap orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan menimbulkan gangguan yang merugikan serta dikenakan pada setiap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku:
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 8 April 2019 dan diundangkan pada tanggal 24 April 2019 Lamp : 8 hlm. |