Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 28 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 24-07-2015 / 27-07-2015 |
Sumber |
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Juli 2015 dan ditetapkan tanggal 24 Juli 2015. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, PERDIRJENPOSTEL No. 233/DIRJEN/2010 , KEPDIRJENPOSTEL No. 268/DIRJEN/1998, dan KEPDIRJENPOSTEL No. 058/DIRJEN/1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp: 6 |
Subjek | ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - PITA FREKUENSI RADIO 2,4 GHz DAN/ATAU 5,8 GHz – PERSYARATAN TEKNIS |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: PERDIRJENPOSTEL No. 233/DIRJEN/2010, KEPDIRJENPOSTEL No. 268/DIRJEN/1998, dan KEPDIRJENPOSTEL No. 058/DIRJEN/1998 Dicabut : |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |