ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menyatakan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Th 1999; UU No. 39 Th 2008; PP No. 52 Th 2000; PP No. 53 Th 2000; PERPRES No. 7 Th 2015; PERPRES No. 54 Th 2015; PERMENHUB No. KM.2 Th 2005; PERMENKOMINFO No. 27/PER/M.KOMINFO/06/2009; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 18 Th 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 1 Th 2015. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai Alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz dan/atau pita frekuensi radio 5,8 GHz terdiri dari: Subscriber Station yang merupakan alat dan perangkat telekomunikasi yang berada pada pengguna, dan Base Station yang merupakan suatu set alat dan perangkat telekomunikasi yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas, manajemen dan kontrol terhadap Subscriber Station. |
|
CATATAN : |
- |
Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Juli 2015 dan ditetapkan tanggal 24 Juli 2015. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, PERDIRJENPOSTEL No. 233/DIRJEN/2010 , KEPDIRJENPOSTEL No. 268/DIRJEN/1998, dan KEPDIRJENPOSTEL No. 058/DIRJEN/1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp: 6 |