bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL.
Monumen Pers Nasional merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Monumen Pers Nasional secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Monumen Pers Nasional dipimpin oleh Kepala.
Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional;
pelaksanaan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;
pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda di bidang pers yang bernilai sejarah, serta pengelolaan perpustakaan; dan
pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Monumen Pers Nasional terdiri atas:
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
Di lingkungan Monumen Pers Nasional dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Monumen Pers Nasional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Monumen Pers Nasional menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Monumen Pers Nasional menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional.
Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
Kepala Monumen Pers Nasional menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Monumen Pers Nasional menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Monumen Pers Nasional.
Setiap unsur di lingkungan Monumen Pers Nasional menerapkan:
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan Monumen Pers Nasional maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan unit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional:
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monumen Pers Nasional berlokasi di Kota Surakarta.
Kepala Monumen Pers Nasional merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan Monumen Pers Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 6 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional;
bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional;
mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MONUMEN PERS NASIONAL.
BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Monumen Pers Nasional merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Monumen Pers Nasional secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Monumen Pers Nasional dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional;
pelaksanaan pelayanan informasi dan penyiapan sarana diseminasi;
pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, dan perlindungan benda di bidang pers yang bernilai sejarah, serta pengelolaan perpustakaan; dan
pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Monumen Pers Nasional terdiri atas:
Subbagian Umum; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Di lingkungan Monumen Pers Nasional dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Monumen Pers Nasional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari berbagai jenis Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Monumen Pers Nasional menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 9
Monumen Pers Nasional menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional.
Proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari proses bisnis antarunsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
Kepala Monumen Pers Nasional menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 11
Monumen Pers Nasional menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Monumen Pers Nasional.
Pasal 12
Setiap unsur di lingkungan Monumen Pers Nasional menerapkan:
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan Monumen Pers Nasional maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pimpinan unit organisasi di lingkungan Monumen Pers Nasional:
bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan;
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan; dan
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unsur organisasi di bawahnya.
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab, serta dilaporkan secara berkala kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
LOKASI
Pasal 14
Monumen Pers Nasional berlokasi di Kota Surakarta.
BAB VI
JABATAN
Pasal 15
Kepala Monumen Pers Nasional merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
Kepala Subbagian Umum merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
BAB VII
KETENTUAN LAINLAIN
Pasal 16
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan/atau pejabat yang ada di lingkungan Monumen Pers Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2022
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 6 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 05-04-2022 / 25-04-2022 |
Sumber | BN 2022 (446): 9 hlm. |
Subjek | MONUMEN PERS NASIONAL – ORGANISASI DAN TATA KERJA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Diubah: Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |