ABSTRAK : |
- |
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Monumen Pers Nasional dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional. PERMENKOMINFO No. 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional. Monumen Pers Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Monumen Pers Nasional mempunyai tugas melaksanakan pelestarian dan pelayanan kepada masyarakat mengenai Monumen Pers Nasional dan produk pers nasional yang bernilai sejarah. Monumen Pers Nasional menyelenggarakan fungsi antara lain pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran di lingkungan Monumen Pers Nasional. Monumen Pers Nasional terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat. Di lingkungan Monumen Pers Nasional dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Monumen Pers Nasional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Monumen Pers Nasional menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Monumen Pers Nasional berlokasi di Kota Surakarta. Kepala Monumen Pers Nasional merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
|
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 April 2022 dan ditetapkan tanggal 5 April 2022. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 06/PER/M.KOMINFO/03/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 1 hlm.
|