Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi radio 5.8 GHz

menimbang

Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalamPasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 20 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER.M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel Wireless Broadband) perlu dilakukan penetapan pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lehar nirkabel (Wireless Broadband) pada pita frekuensi radio 5.8 GHz dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor : 3881);

  2. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan embaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4974);

  5. Keputusan. Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2008;

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 21 Tahun 2008;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan No. 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 5.8 GHz.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;

  2. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;

  3. Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu;

  4. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;

  5. Blok frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang berisi satu kanal frekuensi radio atau lebih yang disusun untuk ditetapkan alokasi penggunaannya kepada suatu pengguna frekuensi radio.

  6. Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu.

  7. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu;

  8. Layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah layanan telekomunikasi nirkabel yang kecepatan transmisi datanya sekurang-kurangnya 256 kbps;

  9. Pengguna frekuensi radio eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah pemegang surat alokasi frekuensi radio dan/atau izin stasiun radio yang menggunakan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband);

  10. Surat alokasi frekuensi adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang memberikan persetujuan secara prinsip penggunaan suatu alokasi pita frekuensi radio tertentu kepada suatu penyelenggara telekomunikasi;

  11. Izin kelas adalah izin stasiun radio yang melekat pada sertifikat alat/perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan tertentu;

  12. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;3. Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu;4. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;5. Blok frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang berisi satu kanal frekuensi radio atau lebih yang disusun untuk ditetapkan alokasi penggunaannya kepada suatu pengguna frekuensi radio.6. Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu.7. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu;8. Layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah layanan telekomunikasi nirkabel yang kecepatan transmisi datanya sekurang-kurangnya 256 kbps;9. Pengguna frekuensi radio eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah pemegang surat alokasi frekuensi radio dan/atau izin stasiun radio yang menggunakan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband);10. Surat alokasi frekuensi adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang memberikan persetujuan secara prinsip penggunaan suatu alokasi pita frekuensi radio tertentu kepada suatu penyelenggara telekomunikasi;11. Izin kelas adalah izin stasiun radio yang melekat pada sertifikat alat/perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan tertentu;2. Time Division Duplexing (TDD) adalah moda penggunaan frekuensi radio berpasangan pada dimensi waktu;

  13. Effective Isotropic Radiated Power (EIRP) adalah hasil perkalian antara daya yang dicatukan ke antena dengan penguatan antena, relatif terhadap antena isotropik pada suatu arah tertentu;

  14. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi :

  15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2

Pita frekuensi radio 5.8 GHz pada rentang frekuensi radio 5721-1825 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan moda TDD.

Pasal 3

  1. Setiap pengguna frekuensi radio pada pita frekuensi radio 5.8 0Hz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diberikan izin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas.

  2. Penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

    1. digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi secara harmonis antar pengguna ;

    2. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan ; dan

    3. tidak mendapatkan proteksi.

  3. Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan koordinasi antar pengguna frekuensi radio

  4. Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), pemberian izin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas tidak berlaku pada kota di mana terdapat pengguna pita frekuensi radio 5.8 GHz eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

  5. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku sampai dengan tanggal 19 Januari 2011.

  6. Penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan teknis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

  7. Alat/perangkat telekomunikasi yang akan digunakan pada pita frekuensi radio 5.8 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat alat/perangkat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 4

Penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang besarannya diatur Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 5

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

  1. Pengguna pita frekuensi radio 5.8 GHz eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) tetap dapat menggunakan pita frekuensi radio 5.8 GHz sesuai dengan Izin Stasiun Radio yang dimiliki dengan ketentuan selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2011 wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

  2. Pengguna frekuensi radio 5.8 GHz eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 5.8 GHZ

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dalamPasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 20 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER.M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel Wireless Broadband) perlu dilakukan penetapan pita frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lehar nirkabel (Wireless Broadband) pada pita frekuensi radio 5.8 GHz dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor : 3881);

  2. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan embaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor : 20. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4974);

  5. Keputusan. Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2008;

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 21 Tahun 2008;

  7. Keputusan Menteri Perhubungan No. 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 5.8 GHz.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;

  2. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;

  3. Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu;

  4. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;

  5. Blok frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang berisi satu kanal frekuensi radio atau lebih yang disusun untuk ditetapkan alokasi penggunaannya kepada suatu pengguna frekuensi radio.

  6. Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu.

  7. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu;

  8. Layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah layanan telekomunikasi nirkabel yang kecepatan transmisi datanya sekurang-kurangnya 256 kbps;

  9. Pengguna frekuensi radio eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah pemegang surat alokasi frekuensi radio dan/atau izin stasiun radio yang menggunakan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband);

  10. Surat alokasi frekuensi adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang memberikan persetujuan secara prinsip penggunaan suatu alokasi pita frekuensi radio tertentu kepada suatu penyelenggara telekomunikasi;

  11. Izin kelas adalah izin stasiun radio yang melekat pada sertifikat alat/perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan tertentu;

  12. Spektrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio;
    3. Pita frekuensi radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu;
    4. Kanal frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio;
    5. Blok frekuensi radio adalah bagian dari pita frekuensi radio yang berisi satu kanal frekuensi radio atau lebih yang disusun untuk ditetapkan alokasi penggunaannya kepada suatu pengguna frekuensi radio.
    6. Alokasi frekuensi radio adalah pencantuman pita frekuensi radio tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu.
    7. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu;
    8. Layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah layanan telekomunikasi nirkabel yang kecepatan transmisi datanya sekurang-kurangnya 256 kbps;
    9. Pengguna frekuensi radio eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) adalah pemegang surat alokasi frekuensi radio dan/atau izin stasiun radio yang menggunakan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband);
    10. Surat alokasi frekuensi adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang memberikan persetujuan secara prinsip penggunaan suatu alokasi pita frekuensi radio tertentu kepada suatu penyelenggara telekomunikasi;
    11. Izin kelas adalah izin stasiun radio yang melekat pada sertifikat alat/perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan tertentu;
    2. Time Division Duplexing (TDD) adalah moda penggunaan frekuensi radio berpasangan pada dimensi waktu;

  13. Effective Isotropic Radiated Power (EIRP) adalah hasil perkalian antara daya yang dicatukan ke antena dengan penguatan antena, relatif terhadap antena isotropik pada suatu arah tertentu;

  14. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi :

  15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB II

PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO 58 GHz UNTUK LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL WIRELESS BROADBAND

Pasal 2

Pita frekuensi radio 5.8 GHz pada rentang frekuensi radio 5721-1825 MHz ditetapkan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dengan moda TDD.

BAB III

KETENTUAN PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO

Pasal 3

  1. Setiap pengguna frekuensi radio pada pita frekuensi radio 5.8 0Hz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) diberikan izin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas.

  2. Penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

    1. digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi secara harmonis antar pengguna ;

    2. dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan ; dan

    3. tidak mendapatkan proteksi.

  3. Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan koordinasi antar pengguna frekuensi radio

  4. Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), pemberian izin penggunaan frekuensi radio berdasarkan izin kelas tidak berlaku pada kota di mana terdapat pengguna pita frekuensi radio 5.8 GHz eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

  5. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku sampai dengan tanggal 19 Januari 2011.

  6. Penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti ketentuan teknis sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

  7. Alat/perangkat telekomunikasi yang akan digunakan pada pita frekuensi radio 5.8 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat alat/perangkat sesuai ketentuan perundang-undangan.

BAB IV

BIAYA HAK PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL WIRELESS BROADBAND

Pasal 4

Penggunaan pita frekuensi radio 5.8 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang besarannya diatur Peraturan Menteri tersendiri.

BAB V

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 5

Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 6

  1. Pengguna pita frekuensi radio 5.8 GHz eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) tetap dapat menggunakan pita frekuensi radio 5.8 GHz sesuai dengan Izin Stasiun Radio yang dimiliki dengan ketentuan selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2011 wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

  2. Pengguna frekuensi radio 5.8 GHz eksisting untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 15 Juni 2009

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd,

MOHAMMAD NUH


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi radio 5.8 GHz
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 15-06-2009  /  15-06-2009
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Juni 2009.

Pengguna Pita Frekuensi 5.8 GHz eksisting tetap dapat pita frekuensi 5.8 GHz sesuai dengan Izin Stasiun Radio yang dimiliki dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam PERMENKOMINFO ini paling lambat 19 Januari 2011.

Lamp.: 2 hlm.

Subjek LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) – PITA FREKUENSI RADIO 5.8 GHZ – PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran